• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Juli 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pengedar Tembakau Sintesis Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Garut

bydejurnalcom
Minggu, 24 Mei 2026
Reading Time: 2 mins read
Pengedar Tembakau Sintesis Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Garut
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut.

Seorang pria berinisial MP (26) diamankan petugas di Perumahan wilayah Rancabango Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan petugas Satres Narkoba terkait dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Saat dilakukan pengamanan terhadap pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi dan peredaran narkotika.

BacaJuga :

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp5,2 Miliar

Ketua Pembina Yayasan Unigal Ungkap Proses Ketat Pemilihan Rektor, Libatkan Tim Independen hingga Uji Publik

Bupati Ciamis Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan, Seluruh OPD Diminta Bergerak Cepat Antisipasi Krisis Air dan Karhutla

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya memproduksi sendiri narkotika jenis tembakau sintetis dengan membeli cairan campuran melalui akun Instagram bernama “NE”.

Kasat Res Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan tersangka juga mengaku bahwa narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali, sementara sebagian lainnya digunakan untuk konsumsi pribadi,” ucapnya, Minggu (24/5/2026).

Selain itu, tersangka menerangkan bahwa dirinya tidak dibantu oleh pihak lain dalam proses produksi tembakau sintetis tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya:
• 1 bungkus ziplock berisi diduga narkotika jenis tembakau sintetis.
• 30 paket diduga tembakau sintetis dalam plastik klip bening dibalut lakban biru.
• 1 paket diduga tembakau sintetis dalam plastik klip bening dibalut lakban fragile merah.
• 1 botol kaca berisi cairan diduga campuran narkotika jenis tembakau sintetis.
• 2 botol plastik berisi cairan warna ungu.
• 1 botol plastik cairan warna merah bertuliskan “Koepoe-Koepoe”.
• 1 botol plastik cairan warna biru bertuliskan “Koepoe-Koepoe”.
• 2 botol kaca sisa pakai cairan diduga campuran narkotika jenis tembakau sintetis.
• 5 botol plastik sisa pakai cairan diduga campuran narkotika jenis tembakau sintetis.
Total berat bruto narkotika jenis tembakau sintetis yang berhasil diamankan mencapai 39,38 gram.

Usep Sudirman menegaskan,” Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tuturnya.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Garut guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kasat Res Narkoba AKP Usep Sudirman.***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

PKBM Palamatra Sukamantri Lepas 232 Lulusan Paket C, Kabid PNF Disdik Ciamis Beri Apresiasi

Next Post

2.883 Personel Amankan Pawai Juara Persib dari Gedung Sate hingga Asia Afrika

Related Posts

PGRI Kabupaten Ciamis Tegaskan Dukung Korban Dugaan Pelecehan, Hormati Proses Hukum Tanpa Intervensi
deNews

PGRI Kabupaten Ciamis Tegaskan Dukung Korban Dugaan Pelecehan, Hormati Proses Hukum Tanpa Intervensi

Rabu, 8 Juli 2026
Waterpark Majalaya di Desa Neglasari Kolam Renang Terlengkap Pertama di Majalaya
deNews

Waterpark Majalaya di Desa Neglasari Kolam Renang Terlengkap Pertama di Majalaya

Rabu, 8 Juli 2026
Victory Waterpark Sadu SoreangJadi  Destinasi Wisata Air Terlengkap di Kabupaten Bandung
deNews

Victory Waterpark Sadu SoreangJadi Destinasi Wisata Air Terlengkap di Kabupaten Bandung

Rabu, 8 Juli 2026
Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp5,2 Miliar
Nasional

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp5,2 Miliar

Rabu, 8 Juli 2026
Ketua Pembina Yayasan Unigal Ungkap Proses Ketat Pemilihan Rektor, Libatkan Tim Independen hingga Uji Publik
deNews

Ketua Pembina Yayasan Unigal Ungkap Proses Ketat Pemilihan Rektor, Libatkan Tim Independen hingga Uji Publik

Rabu, 8 Juli 2026
Bupati Ciamis Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan, Seluruh OPD Diminta Bergerak Cepat Antisipasi Krisis Air dan Karhutla
deNews

Bupati Ciamis Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan, Seluruh OPD Diminta Bergerak Cepat Antisipasi Krisis Air dan Karhutla

Rabu, 8 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Pemdes Cadasmekar Salurkan BLT DD Kepada 146 KK melalui Posko RW

Minggu, 3 Mei 2020

PGRI Ciamis Adakan Konfrensi Tentukan Langkah Lima Tahun Kedepan

Senin, 18 Oktober 2021

Fokus Pelayanan dan Respons Cepat PDAM Tirta Intan Garut, Dadan Hidayatulloh Dorong Transformasi Pelayanan Lebih Baik

Selasa, 23 Desember 2025

Kabar Gembira! Pemkab Ciamis Hapus Denda Pajak PBB-P2, Berlaku 1 Mei-31 Juli 2025

Senin, 5 Mei 2025

Deni Suherlan, Sekda Kabupaten Garut Meninggal Dunia di Rumah Dinasnya

Senin, 11 Mei 2020

Inovasi Limbah Tahu Jadi Pupuk Organik Wakili Ciamis di Ajang PNS Berprestasi Jabar 2025

Rabu, 8 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste