• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Juni 1, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Regional

Polemik Klaim Jaminan Kematian, BPJS Ketenagakerjaan Cianjur Dituding Sepihak Tafsirkan Aturan

bydejurnalcom
Jumat, 9 April 2021
Reading Time: 2 mins read
Polemik Klaim Jaminan Kematian, BPJS Ketenagakerjaan Cianjur Dituding Sepihak Tafsirkan Aturan
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Cianjur – Apa jadinya jika institusi menafsirkan aturan secara sepihak tanpa berkoordinasi dalam penerapan regulasi. BPJS Ketenagakerjaan Cianjur mengklaim jika status perkawinan mengacu ke e-KTP. Sebaliknya Pengadilan Agama Cianjur menegaskan produk institusinya harus ditetapkan melalui persidangan termasuk status cerai hidup. Akibatnya peserta BPJS harus terhambat pencairannya karena lemahnya koordinasi tersebut.

Bermula dari status peserta BPJS atas nama Dedi S yang mana data status pernikahan di e-KTP tertera cerai hidup. Faktanya setelah ditelusuri data tersebut di server resmi Disdukcapil Cianjur jika tidak ada lampiran apapun terkait perubahan status dari kawin jadi cerai hidup.

“Tidak ada dasar perubahan statusnya dari kawin jadi cerai hidup. Kondisinya dulu itu dibuat oleh oknum pegawai kami. Kami tidak bisa mengubah e-KTP itu ke awal lagi karena Dedi sudah meninggal dunia dan dicatatkan dalam akta kematian,” terang Kadisdukcapil Cianjur, Munajat saat di tanya di ruang kerjanya, Kamis (9/4/2021).

BacaJuga :

Tim Gabungan Pemprov Jabar Tutup Tambang Ilegal di Cianjur

DPRD Kabupaten Cianjur Dukung Rencana Pendirian Sekolah Rakyat

Cuaca Ekstrim, Disparbud Cianjur Larang Wisatawan Berenang di Pantai Selatan

BPJS Ketenagakerjaan Cianjur melalui Vivi menegaskan jika data e-KTP tersebut menjadi acuan lembaganya untuk pencairan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Dedi. Apalagi pihaknya sempat kedatangan ahli waris dari pihak Dedi maupun istrinya Detia. Untuk itu diperlukan adanya penetapan ahli waris tanpa sidang dari PA Cianjur agar jelas ahli waris yang berhak menerima JKM.

Vivi menambahkan jika ketentuan mengenai hal tersebut bisa dibaca dalam PP Nomor 82 Tahun 2019. Namun sayangnya Vivi enggan memerinci dalam pasal berapa ketentuan yang mengatur tentang kejadian yang dialami peserta BPJS teraebut.

“Silahkan pelajari aja dalam aturan tersebut. Dari kami sudah jelas bahwa untuk klaim JKM milik Dedi harus disertakan penetapan waris dari PA karena dulu juga pernah kejadian seperti ini, ” paparnya tanpa bersedia memerinci.

Humas PA Cianjur, Ahmad Chotib Asmita menegaskan bahwa status cerai hidup harus dibuktikan dengan akta cerai yang diterbitkan oleh lembaganya. Apabila sudah jelas tidak ada perceraian maka sudah jelas ahli warisnya.

“Kalaupun Dedi itu betul pernah cerai tapi dibawah tangan maka bagi kami itu tidak sah. Apalagi kalau orang itu tidak ada gugatan cerai disini jadi statusnya dimata kami tetap pasangan suami istri. Perbedaan dengan data e-KTP itu bukan kewenangan kami silahkan tanyakan ke sana (Disdukcapil, red), ” tandasnya.***Rik/Arkam

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Cianjur
Previous Post

Reporter TV Berita Terpilih Jadi Ketua IJTI Purwasuka

Next Post

Munggahan Ala Bupati Purwakarta, Bebersih Lembur Nyucikeun Diri

Related Posts

deBisnis

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

Rabu, 24 Desember 2025
BAZNAS Bantu Warga dari Bogor dan Cianjur, Terdampar di Alun-alun Ciamis
deHumaniti

BAZNAS Bantu Warga dari Bogor dan Cianjur, Terdampar di Alun-alun Ciamis

Kamis, 1 Mei 2025
Cianjur Luncurkan Pepeling : Bayar PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor di Satu Lokasi
deNews

Cianjur Luncurkan Pepeling : Bayar PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor di Satu Lokasi

Selasa, 29 April 2025
Tim Gabungan Pemprov Jabar Tutup Tambang Ilegal di Cianjur
Regional

Tim Gabungan Pemprov Jabar Tutup Tambang Ilegal di Cianjur

Jumat, 18 April 2025
DPRD Kabupaten Cianjur Dukung Rencana Pendirian Sekolah Rakyat
Parlementaria

DPRD Kabupaten Cianjur Dukung Rencana Pendirian Sekolah Rakyat

Selasa, 8 April 2025
Cuaca Ekstrim, Disparbud Cianjur Larang Wisatawan Berenang di Pantai Selatan
deNews

Cuaca Ekstrim, Disparbud Cianjur Larang Wisatawan Berenang di Pantai Selatan

Selasa, 1 April 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Kantor BKPPD Kabupaten Cianjur.

BKPPD Cianjur Siap Tindak PNS Pasutri Satu Instansi Jika Ada Laporan

Jumat, 16 April 2021

Di Hari Jadi ke 382, 80 Kendaraan Roda Dua Di Berikan Pemda Ciamis Kepada Desa dan Kelurahan Yang Capai Target PBB-P2

Jumat, 14 Juni 2024

Eksistensi PPID Jadi Kendala Keterbukaan Informasi Publik di Purwakarta

Senin, 26 April 2021

BAZNAS Ciamis Terima Kunjungan Studi Tiru dari BAZNAS Majalengka, Bahas Penguatan Program Infaq Desa dan Digitalisasi Zakat

Selasa, 22 April 2025

Polisi Selidiki Aksi Pembobolan Sebuah Minimarket di Bogor

Jumat, 16 Juni 2023

Sudah Jadi Mantan TKSK Masih Urusi Para Agen di Panumbangan, Kok Bisa?

Minggu, 22 Agustus 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste