Dejurnal.com, Garut – Riuh polemik terkait rencana pengaktifan kembali Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan di Kabupaten Garut akhirnya mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Garut. Komisi IV DPRD Kabupaten Garut menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan serta calon pengurus Korwil yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD Garut, Jumat (29/5/2026).
Rapat tersebut digelar menyusul mencuatnya berbagai sorotan dan kecaman publik atas rencana pengaktifan kembali jabatan Korwil yang sebelumnya telah dinonaktifkan oleh Pemerintah Kabupaten Garut pada September 2025 lalu. Polemik ini bahkan dinilai telah menyeret nama baik Bupati Garut, Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng.,IPU, karena dianggap tidak adanya kejelasan komunikasi publik mengenai alasan pengaktifan kembali Korwil tersebut.
Usai rapat kerja, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan, memberikan penjelasan kepada awak media terkait hasil pembahasan bersama Dinas Pendidikan dan para calon pengurus Korwil.
Menurut Yudha, keberadaan Korwil sebenarnya memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Bupati Garut Nomor 42 Tahun 2018 tentang pembentukan Koordinator Wilayah Pendidikan. Namun pada tanggal 9 September 2025, Bupati Garut memutuskan untuk mengosongkan jabatan Korwil di seluruh kecamatan.
“Korwil ini ada payung hukumnya, yaitu Perbup Nomor 42 Tahun 2018. Tapi pada 9 September 2025, Bupati Garut memutuskan mengosongkan jabatan Korwil. Ada yang menyebut pembubaran, ada juga yang menyebut penonaktifan. Alasannya waktu itu karena ada berbagai tindakan yang dinilai tidak semestinya dilakukan oleh oknum Korwil,” ujar Yudha.
Ia menjelaskan, saat itu muncul dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan hingga praktik abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan oleh sejumlah pihak di tingkat wilayah. Namun, menurutnya, hingga kini penjelasan rinci mengenai persoalan tersebut belum pernah dibuka secara transparan kepada publik.

Situasi semakin memanas ketika pada 21 Mei 2026 muncul rencana penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada 42 orang calon Korwil yang akan ditempatkan di 42 kecamatan di Kabupaten Garut. Akan tetapi, agenda tersebut mendadak batal tanpa penjelasan yang jelas.
“Komisi IV memanggil Dinas Pendidikan untuk mempertanyakan kenapa pemberian SPT kepada 42 calon Korwil itu tiba-tiba ditunda. Tapi yang membuat kami heran, ASN yang hadir dipimpin Sekdis bersama beberapa Kabid mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang membatalkan atau menunda penyerahan SPT tersebut,” katanya.
Menurut Yudha, dari hasil rapat kerja tersebut justru terungkap bahwa pihak Dinas Pendidikan tidak mampu memberikan jawaban tegas terkait siapa aktor utama di balik penundaan tersebut. Ia menilai, kini publik hanya tinggal menunggu penjelasan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan atau langsung dari kepala daerah.
“Kalau mengacu pada naskah dinas, surat pemberian tugas itu sebenarnya sudah ada nota dinas kepada kepala daerah. Maka saya berharap kepala daerah bersuara agar polemik ini tidak terus berkepanjangan,” tegasnya.
Yudha menilai, komunikasi publik yang baik sangat dibutuhkan agar tidak muncul berbagai asumsi liar di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya praktik permainan uang dalam proses penunjukan Korwil.
“Jangan sampai muncul persepsi seolah ada permainan uang. Benar atau tidaknya tentu harus dibuktikan. Tapi karena komunikasi publiknya minim, akhirnya muncul berbagai spekulasi,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Yudha juga mengaku kecewa terhadap pernyataan salah satu calon Korwil bernama Agus Susyanto yang menyebut bahwa pihak-pihak yang melaporkan persoalan Korwil kepada DPRD sebagai “pemain”.
Menurutnya, kritik dan laporan masyarakat terhadap pemerintah merupakan bagian penting dari demokrasi dan tidak boleh dianggap sebagai ancaman ataupun konflik pribadi.
“Dalam demokrasi, ruang kritik harus dibuka seluas-luasnya. Siapapun pejabat publik, termasuk saya sebagai anggota dewan, Bupati, camat, kepala desa, sampai calon Korwil sekalipun harus siap dikritik agar tetap on the track,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kritik bukanlah bentuk kebencian, melainkan bagian dari upaya perbaikan mutu pendidikan di Kabupaten Garut.
Yudha juga mempertanyakan proses evaluasi Korwil yang sebelumnya sempat dijanjikan akan dilakukan secara komprehensif oleh pemerintah daerah setelah pembubaran pada September 2025 lalu.
“Waktu itu disampaikan akan ada evaluasi menyeluruh dengan melibatkan Dewan Pendidikan, DPRD, dan Disdik. Tapi sampai sekarang kami tidak tahu evaluasi apa saja yang sudah dilakukan selama delapan bulan ini,” ucapnya.
Karena itu, Komisi IV DPRD Kabupaten Garut memberikan sejumlah rekomendasi penting, salah satunya meminta Pemerintah Kabupaten Garut membangun sistem pengawasan yang ketat agar Korwil tidak kembali menjadi “raja-raja kecil” di kecamatan.
“Kami ingin ada mitigasi dan pengawasan menyeluruh agar kejadian yang dulu tidak terulang lagi. Jangan sampai Korwil bertindak seenaknya dan menyalahgunakan kewenangan,” tegas Yudha.
Ia kembali menekankan pentingnya ketegasan dan keterbukaan dari kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di Kabupaten Garut.
“Kepala daerah harus gentle dan bersikap kesatria untuk memadamkan polemik ini. Kalau memang belum selesai kajiannya, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat bahwa pemerintah masih mencari figur yang benar-benar memiliki integritas dan kompetensi menjadi Korwil,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Yudha menilai sikap diam dari Dinas Pendidikan maupun kepala daerah justru memperkeruh keadaan dan memunculkan berbagai tafsir di tengah masyarakat.
“Disdik jangan diam, kepala daerah juga jangan diam. Karena yang hadir dalam rapat tadi mengaku tidak mengetahui apa-apa. Maka publik tentu menunggu penjelasan langsung dari pihak yang memiliki kewenangan,” pungkasnya.***Willy















