• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 14, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Proyek Desa Berhasil Diungkap Polres Sukabumi, Seorang Kepala Desa Diamankan

bydejurnalcom
Minggu, 31 Mei 2026
Reading Time: 2 mins read
Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Proyek Desa Berhasil Diungkap Polres Sukabumi, Seorang Kepala Desa Diamankan
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi melalui Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Subnit Jatanras tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait proyek pembangunan desa yang terjadi di wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial S.H. (45) yang diketahui menjabat sebagai kepala desa di salah satu wilayah Kabupaten Sukabumi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula pada awal tahun 2023 ketika korban berinisial S.P. (42) warga Kecamatan Ciracap, melalui suaminya, dikenalkan pada sebuah pekerjaan proyek pengaspalan jalan desa dan renovasi bangunan PAUD yang disebut-sebut akan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Cimanggu.

BacaJuga :

Ciamis Terima 73 Alsintan, Herry Dermawan Ingatkan Distribusi Pupuk Subsidi

STIKES Muhammadiyah Ciamis Menuju Universitas, 235 Lulusan Diwisuda

Krisis Sampah Garut Bongkar Lemahnya Inovasi DLH, GIPS Desak Bupati Evaluasi Kinerja dan Pertanggungjawaban Anggaran

Tawaran proyek tersebut disampaikan oleh seorang pria berinisial D.R., yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa setempat. Untuk meyakinkan korban, D.R. mempertemukan korban dengan tersangka S.H. yang saat itu disebut membenarkan adanya proyek desa dan menjanjikan pekerjaan tersebut akan segera direalisasikan.

Korban kemudian mulai mengerjakan proyek fisik pengaspalan jalan dan renovasi bangunan pendidikan sejak Juni hingga Juli 2023 menggunakan modal pribadi. Selain itu, korban juga secara bertahap menyerahkan dana operasional dengan total mencapai sekitar Rp65 juta melalui transfer rekening maupun penyerahan tunai.

Namun setelah pekerjaan selesai dilaksanakan, pembayaran yang dijanjikan berikut keuntungan tidak kunjung diterima. Korban bahkan sempat diberikan alasan bahwa anggaran proyek belum cair, padahal hasil penyelidikan menunjukkan anggaran bantuan pemerintah untuk kegiatan tersebut diduga telah lebih dahulu dicairkan.

“Korban telah beberapa kali melakukan penagihan, namun pembayaran tidak kunjung diselesaikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H., kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Ilham menjelaskan, setelah menerima laporan polisi, Satreskrim Polres Sukabumi melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, pengecekan lokasi, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara penetapan tersangka.

“Penyidik telah melakukan prosedur sesuai ketentuan, termasuk pemanggilan terhadap yang bersangkutan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan pada tanggal 23 Mei 2026,” jelasnya.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dokumen transaksi perbankan, buku tabungan, serta dokumentasi pekerjaan proyek pengaspalan jalan dan renovasi bangunan PAUD yang dikerjakan korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil puluhan juta rupiah setelah sebagian dana baru dikembalikan secara bertahap oleh terduga pelaku.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap bentuk kerja sama atau penawaran proyek, sekalipun disampaikan oleh pihak yang memiliki jabatan. Pastikan seluruh bentuk kerja sama memiliki dasar administrasi dan perjanjian yang jelas,” pungkas Ilham.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi masih terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Reaktualisasi Nilai Ideologis, SEMMI Garut Gelar Musda untuk Mencetak Kepemimpinan Progresif Generasi Muda

Next Post

Sukses Taklukan Bolsel FC, Rudy Gunawan : Awal Perjuangan Persigar Lolos di Babak 32 Besar Liga 4 Piala Presiden 2026

Related Posts

Hadiri Wisuda STIKes Muhammadiyah, Sekda Ciamis Ingatkan Amanah Profesi
deNews

Hadiri Wisuda STIKes Muhammadiyah, Sekda Ciamis Ingatkan Amanah Profesi

Rabu, 14 Oktober 2026
Sebanyak 18 SMP di Ciamis Terakomodasi Program Revitalisasi
deNews

Sebanyak 18 SMP di Ciamis Terakomodasi Program Revitalisasi

Rabu, 14 Oktober 2026
Safari Politik PAN Usung Asep Rahmat Berlanjut, Gerindra Buka Pintu Sambil Menanti Regulasi
deNews

Safari Politik PAN Usung Asep Rahmat Berlanjut, Gerindra Buka Pintu Sambil Menanti Regulasi

Rabu, 14 Oktober 2026
Ciamis Terima 73 Alsintan, Herry Dermawan Ingatkan Distribusi Pupuk Subsidi
deNews

Ciamis Terima 73 Alsintan, Herry Dermawan Ingatkan Distribusi Pupuk Subsidi

Rabu, 14 Oktober 2026
STIKES Muhammadiyah Ciamis Menuju Universitas, 235 Lulusan Diwisuda
deNews

STIKES Muhammadiyah Ciamis Menuju Universitas, 235 Lulusan Diwisuda

Rabu, 14 Oktober 2026
Krisis Sampah Garut Bongkar Lemahnya Inovasi DLH, GIPS Desak Bupati Evaluasi Kinerja dan Pertanggungjawaban Anggaran
deNews

Krisis Sampah Garut Bongkar Lemahnya Inovasi DLH, GIPS Desak Bupati Evaluasi Kinerja dan Pertanggungjawaban Anggaran

Rabu, 14 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

H. Dedi Sutardi, Anggota DPRD Purwakarta Fraksi PKS Gelar Reses Masa Sidang III di Desa Payindangan

Sabtu, 20 Agustus 2022

Langkah Penentuan PSGC Ciamis, 8 Besar Liga Nusantara Jadi Gerbang Promosi Liga 2

Jumat, 30 Januari 2026

Dispora Kabupaten Garut Menyelenggarakan Pelatihan Kewirausahaan Pemuda Tahun 2025 ‎

Selasa, 16 September 2025

Kemenag Garut : Penentuan Kuota Haji 2026 Kebijakan Pusat, Bukan Daerah

Selasa, 25 November 2025

RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95

Sabtu, 18 Oktober 2025

Pemkab Ciamis Dorong Argo Wilis Berhenti Lagi di Stasiun Ciamis, Perkuat Ekonomi dan Aksesibilitas Wilayah

Sabtu, 5 Juli 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste