• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Juni 17, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

HMI Garut Audiensikan Indikasi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan 7 Kecamatan

bydejurnalcom
Rabu, 17 Juni 2026
Reading Time: 7 mins read
HMI Garut  Audiensikan Indikasi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan 7 Kecamatan
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Momentum 1 Muharam 1448 Hijriah, Tahun 2026, menjadi lentera Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, terkait LHP-BPK RI Tahun Anggaran 2025, terdapat pada 7 Kecamatan di Kabupaten Garut, yang terus menjadi polemik berkepanjangan dan bahkan sorotan tajam berbagai pihak. Salah satunya datang dari Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Kabupaten Garut. Akhirnya tabir hitam yang pekat, perlahan mulai terang benderang, tersinari cahaya lentera dari HMI. Garut, 15 Juni 2026.

Dibalik kesuksesan dan raihan penghargaan, prestasi Pemda Kabupaten Garut, ada cerita sangat miris, atas hal tersebut terkuak dalam audensi, antara HMI bersama Komisi I DPRD Kabupaten Garut, dan hadir juga Inspektorat, dan BPKAD Pemda Kabupaten Garut, serta 7 Camat.

Dimana dalam audensi, ketujuh camat dibuat tidak berdaya (mengaminkan) atas berbagai pertanyaan, analisa indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan hasil temuan BPK RI, terhadap 7 Kecamatan Se-Kabupaten Garut, yang berkaitan dengan Indikasi penyalahgunaan anggaran :
1.Transper Dana UP/GU kerekening pribadi Camat/Bendahara terjadi di Tiga Kecamatan; Kecamatan Cikajang (senilai Rp.53.940.829), Kecamatan Tarogong Kidul (Rp.33.927.598),
Kecamatan Bungbulang (228.177.926).
2. Belanja Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban Total Rp. 222.822.357 Kecamatan Cikajang Rp.10.703.600
Kecamatan Leuwigoong Rp.11.996.800
Kecamatan Pamulihan Rp.70.934.424
Kecamatan Tarogong Kaler Rp.7.733.805
Kecamatan Tarogong Kidul Rp.6.414.658
Kecamatan Garut Kota Rp.53.270.772
Kecamatan Bungbulang Rp.61.768.298.
3. Bukti Pertanggungjawaban Fiktif (tidak sesuai kondisi sebenarnya) terjadi pada Kecamatan Leuwigoong Rp. 11.647.168 bahwa nota tidak sesuai format penyedia.
Kecamatan Pamulihan Rp.84.575.624 bahwa nota toko BCe dan CV. AUt tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Kecamatan Bungbulang Rp.32.468.713 bahwa nota toko Amn ditulis sendiri pegawai kecamatan.
4. Pajak Dipungut Tetapai Tidak Disetor, pada Kecamatan Pamulihan Rp. 22.735.876. BPK, menemukan pajak telah dipotong namun belum disetorkan dan digunakan untuk hal lain.
5. Penggunaan Kendaraan Dinas Untuk Kepentingan Pribadi, terjadi pada Kecamatan Bungbulang Nilai Kerugian Rp.25.000.000 mobil dinas Toyota Rush, mengalami kecelakaan saat Camat berlibur ke Cipatujah untuk kegiatan pribadi namun biaya perbaikannya dibebankan ke APBD.
6. Dana Tidak Dapat Dijelaskan Penggunaannya terjadi di Kecamatan Bungbulang Rp.69.353.926. Dana masuk ke rekening pribadi Camat dan tidak dapat dijelaskan penggunaannya .

BacaJuga :

Bupati Herdiat Apresiasi Harmoni Tanpa Batas, Dari Panggung Musik Tumbuh Pesan Persatuan dan Harapan

Pelepasan Siswa SDN Pangipasan, Pengawas Berpesan Jaga Nama Baik Almamater

DPRD Garut Gelar Sidang Paripurna RaperdaPJP APBD 2025

Dengan terkuaknya temuan BPK, dan meski para Camat telah menyampaikan penjelasan dan telah mengembalikan keuangan, namun faktanya telah terjadi adanya dugaan tindak pidana korupsi, dan sebagaimana yang telah diatur dan berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatan yang terjadi di 7 Kecamatan itu bertentangan atas Pasal 2 Ayar (1), Pasal 3, Pasal 8, serta Pasal 9 UU Tipikor. Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 374 KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 18 Ayat (3) dan Pasal 21 Ayat (5) serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

Menurut Ketua HMI Cabang Garut, selepas acara audensi, menyampaikan kesimpulan dari hasil audensi dengan 7 Camat di Komisi I DPRD Kabupaten Garut.
“Yang pertama, Forum itu sebagai diskusi publik, dimana kita ingin mempertanyakan kaitan dengan temuan BPK di 7 Kecamatan, mensoal indikasi adanya penyalahgunaan anggaran/penyelewengan anggaran, dimana total dari 7 Kecamatan itu nilainya mencapai 445 juta (Rp. 445.867.788), kita berdiskusilah tadi, sebagaimana nampak terlihat didalam forum, soal apa menjadi alasan dan motifnya kemudian bagaimana pertanggungjawaban nya dan secara keseluruhan yang bisa kita sampaikan, bahwa kalau mensoal nominal semuanya itu sudah dikembalikan ke Kas Daerah dan Kas Negara, namun mensoal hal pertanggungjawaban moral dan moril, tadi kita sudah mendapat jawaban, soal motif itu, juga keberanian apa, sehingga melanggar hukum untuk menyalahgunakan anggaran itu variatif jawabannya, itu ada yang dasarnya ketidaktahuan, ada yang dasarnya itu miss dengan bendahara. Nah apapun itu kita HMI Cabang Garut, mendorong agar ada evaluasi total dari Pemerintah Daerah Garut terutama dari HMI, merekomendasi untuk para camat di 7 Kecamatan, dugaan penyalahgunaan hal atas wewenang kita arahkan mendesak kita mendorong adanya pergantian/pencopotan “. Ungkapnya.

Ditanya mensoal dengan batas waktu terkait pengembalian, terhadap para pihak menurut Ketua HMI Cabang Garut, menyampaikan itu ada dua versi
“Hal pengembalian itu ada dua versi batas akhir 60 hari itu ada 10 April dan ada juga 13 April, dan dari keseluruhannya itu tadi rata – rata sudah selesai sebelum 60 hari dari yang telah ditetapkan batas waktunya”. Jelasnya.

Berkaitan hal analisis indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan daerah, temuan BPK RI, terhadap 7 Kecamatan Kabupaten Garut. Kepala Inspektorat Kabupaten Garut, saat itu didampingi Irban satu, selepas acara audensi meyampaikan,
“Ini merupakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tahun 2025 dari BPK, tugas kita inspektorat ini hanya memantau untuk tindak lanjutnya dan sesuai pemantau yang kami lakukan, kita menunggu verifikasi dari BPK, kalau pemantauan kami yang dilakukan sesuai dengan kewajiban, dan itu sudah,.dan untuk 7 Kecamatan sebagaimana.tadi sudah dibahas, bahwa sudah menyelesaikan, tidak lanjutnya itu sudah semuanya, sebagaimana yang telah diperlihatkan atas data, dokumen pendukung, itu semua sudah dilaksanakan dan telah dikembalikan bahkan Pak Bupati sudah membuat surat perintah kepada para Camat bersangkutan, untuk menyelesaikan dan sudah diselesaika sebelum 60 hari kerja” Jelas Inspektur,

Dalam hal pengembalian sebagaimana yang terkuak dalam audensi, menurut keterangan Kepala Inspektorat Kabupaten Garut, sekitar 446 juta (tepat Rp.445.867.788), dinyatakan sudah selesai semua dari 7 Kecamatan, dan pengembalian ada ke Kas Daerah, dan Kas Negara untuk Pajak 22 Juta, kekurangan pajak, itu dikembalikan ke Kas Negara, itu sudah selesai dan tadikan lihat tayangannya”. Tegasnya.

Berkaitan dengan adanya temuan tersebut akan ditindaklajuti proses hukum, jawaban Inspektur
“Bukan Inspektorat, untuk menentukan hal proses hukum atau tidak. Kewajiban kita itu sebagaimana Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan itu hanya sebatas menyampaikan ke BPK, dan BPK yang akan memverifikasi pengembalian 7 Kecamatan ini, apakah sudah sesuai rekomendasi apa belum, namun menurut rekomendasi kami itu sudah, dan kami sudah sampaikan ke Sistem Informasi Pemantauan Tindaklanjut (SIPTL), kemudian BPK mengkonfermasi, jadwalnya itu dibulan Juni, kita tunggu saja bagaimana terhadap verifikasi BPK, terhadap rekomendasi 7 Kecamatan ini “. Ujarnya

Inspektur, ditanya mensoal ketidaktahuan
pihak HMI Cabang Garut, terkait atas telah selesainya pengembalian sebelum 60 hari kerja.
“Sepengetahuan saya langsung kesini DPRD, sepertinya tidak ada, belum, baru sekarang langsung audensi, dan saya kira ini bagus, tanggapan atau respon dari HMI, sebagai organisasi kemahasiswaan kampus begitu” Ungkap Inspektur.

Bahkan lebih lanjut menurut Inspektur terkait apa yang telah dilakukan oleh HMI Cabang Garut
“Saya kira, ini menambah energi didalam hal untuk meningkatkan kepatuhan, soalnya tadi banyak yang dibahas yang terkandung dalam nilai-nilai sistem pengendalian intern Pemda. juga nilai terkandung di dalam manajemen resiko, itu ada semuanya” Papar Inspektur,

Menurut inspektur dengan terkuak dugaan kasus, kemungkinan nanti setelah HMI ada unsur lainya, tentu itu semua menjadi energi lebih baik didalam pelaksanaan tugas dan kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang undangan dan SPIP lebih efektif didalam menjalankan manajemen resiko.

Meski harus pelan tapi pasti dan menurutnya bahwa LHP sekarang, dan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) itu jauh lebih baik dari tahun sebelumnya dan Kabupaten Garut kembali menerima WTP, ini jauh lebih rapih danlebih baik, dibandingkan LHP tahun lalu dari BPK.
“Bahwa kami Inspektorat itu melaksanakan fungsi pengawasan internal dan Saya kira kita, sudah melaksanakan program kerja pengawasan tahunan, secara optimal terus menerus kita lakukan, baik didalam bentuk audit atau bentuk monitoring dalam bentuk review, dalam bentuk evaluasi itu dilakukan terus menerus “. Tandasnya.

Sementara itu menurut H. Iman Ali Rahman yang memimpin jalannya audensi antara HMI dengan Komisi I DPRD serta Perwakilan dari Pemda dan 7 Camat, bahwa didalam audensi bertujuanmengetahui penyelesaian, bahkan pengembalian tersebut apakah sudah sesuai rekomendasi BPK.
“tadi dijawab oleh seluruh camat yang hadir ( 7 Kecamatan sesuai undangan ). Bahkan tadi ditegaskan oleh Inspektur, bahwa sampai bulan Juni dan sebelum April, dan itu sudah semuanya selesai dan baik itu Kecamatan Leuwigoong, Kecamatan Tarogong Kidul, Kecamatan Tarogong Kaler, Kecamatan Cikajang, Kecamatan Bungbulang dan Kemudian Kecamatan Pamulihan”.Jelasnya.

Kemudian adanya permintaan untuk segera melakukan pembinaan dan Pengawasan dan agar kedepan tidak ada lagi temuan temuan seperti ini,
“dan saya kira memang itu penting dan tadi sudah didengar, bagian Tata Pemerintahan (Tapem), kemudian ada Kepala BPKAD, dan ada Inspektur. Karena masalah tata kelola keuangan ini pekerjaan yang tidak gampang, kemudian tadi didengar ada keluhan, para Camat, terutama yang ada di 7 Kecamatan tadi itu masih kekurangan staf sehingga ada jabatan seperti bendahara dipaksa diisi oleh staf yang kurang paham akibatnya begitu!”

Iman Ali Rahman menegaskan kembali atas kondisi yang ada di 7 Kecamatan
“kemudian termasuk PPTK tidak cermat saat berbelanja tidak disertai kelengkapan atas bukti dokumen yang lengkap dan sah, Camat sebagai Pengguna Anggaran (PA) mungkin karena juga tugasnya banyak, pekerjaannya juga padat, sehingga pemeriksaan itu tidak mungkin satu persatu. Karena pada saat dia mengajukan uang untuk ganti uang (GU), itu kan awalnya dari uang persediaan,.mereka disodori oleh PPTK itu mungkin data atau daftar SPJ itu harus lengkap itu dicontreng artinya itu sudah lengkap, kan mereka Camat sebagai Pengguna Anggaran tidak punya waktu banyak untuk melakukan pemeriksaan ulang, satu persatu itu kendalanya sehingga terjadilah seperti itu saat BPK melakukan pemeriksaan ternyata ditemukan ada banyak kekurangan kekurangan.dalam SPJ”. Jelas Iman Ali Rahman.

Lebih lanjut dikatakan kembali, oleh Imam Ali Rahman.
“sehingga intinya semua hal, disampaikan oleh kawan kawan HMI itu diaminkan oleh Para Camat, mereka mengakui kalau ada kelalaian ” Ungkapnya.

Walaupun bagaimana ini menggambarkan soal tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundangan undangan, jadi tidak bisa kita beralasan dengan berbagai rupa penjelasan faktanya bahwa BPK memandang ini tidak sesuai dan ini yang diakui oleh mereka dan akhirnya sepakat setelah ini akan melakukan perbaikan kedepan.

Berkaitan dengan adanya usulan dari pihak HMI Cabang Garut, apapun alasannya dan meski sudah menyelesaikan sebelum 60 hari kerja dan sudah dibayarkan dengan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) ada tanda bukti setorannya, pihak HMI akan melakukan upaya hukum
“Ya saya kira itukan, bagian hak warga. HMI punya atensi terhadap upaya penegakan hukum, Saya kira itu baik, akan terapi itu ada mekanismenya didalam penyelesaian atas temuan BPK,.dan itu diatur dan sudah diatur mekanismenya, soal bagaimana outbreak ini didalam menyelesaikan sesuai rekomendasi. Berkenaan adanya temuan yang menyangkut kerugian di dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 kalau tidak salah tentang pembendaharaan negara, terkait pelaksana pengawasan itu disebutkan 60 hari, sehingga kalau itu sudah dikembalikan, saya kira BPK ini sudah sesuai rekomendasi, jika tadi disebutkan kawan- kawan HMI bahwa ada ketentuan di dalam UU Tipikor bahwa pengembalian itu tidak menghilangkan apa namanya tindak pidana itu”. Ulasnya.

” dan sepengetahuan saya apabila jika sudah masuk proses penyidikan, ya kalau sebuah laporan/sebuah perbuatan itu dilaporkan dan dilakukanlah penyidikan sudah naik ketingkat penyidikan, maka atas proses itu, apapun yang dikembalikan dari masalah itu tidak menghilangkan tapi ini kan masih jauh, jatuh tempo 60 hari, itu kalau ini Pebruari tanggal 11 berarti 11 April, mereka sudah menyelesaikan sebelum bulan April,.ada uang bukan Pebruari ada yang Maret, mereka pada dasarnya sudah sesuai dengan mekanisme didalam penyelesaian temuan BPK”. Imbuhnya.

Ketika ditanya soal masalah akan diampuni tidak
“Ya soal itu, saya kira bukan diwilayah kita , soal ampun mengampuni itu, sebenarnya kaitan dengan BPK itu ada prosedur tindak lanjut sesuai rekomendasi atau tidak, nah kalau tidak lewat 60 hari, ceritanya bisa lain tergantung apa yang sudah dilakukan atas masalah ini , ya karena sebelum 60 hari sudah diselesaikan secara administratif sesuai ketentuan pengawasan, dan pemeriksaan itu telah selesai ” Tegasnya.

Ketika disinggung dengan sanksi administratif apa yang akan dikenakan kepada para camat tersebut
” Sebenarnya itu berkaitan dengan evaluasi kinerja memang idealnya yah Bupati menggunakan seluruh hasil evaluasi itu dilaksanakan oleh Kepala Kepala SKPD itu sebagai bahan jika ada misalnya Kepala SKPD entah Kepala Dinas ataupun Camat yang ternyata melanggar ya katakanlah seperti tadi perbuatan perbuatan itu seyogyanya itu bahan evaluasi, makanya dalam proses evaluasi kinerjakan Inspektorat dilibatkan sehingga apa didalam menilai seseorang dalam hal rotasi mutasi promosi itu akan ada masukan itu semua bagian yang tidak bisa dipisahkan dari sisi evaluasi kinerja, ya tim yang akan menilai itu BKD, Inspektorat, Asda III, itu akan memberikan masukan”. Tandas Iman Ali Rahman, apalagi berkaitan dengan mensoal pengelolaan keuangan itu harus dilakukan tiap hari.

Sementara Menurut Sekertaris Daerah saat ditemui selepas dari acara Paripurna DPRD Kabupaten Garut, berkaitan dengan audensi HMI atas temuan LHP BPK RI, dirinya sudah memerintahkan Kabag. Tapem dan Asda I sehingga untuk mengevaluasi, melakukan pembinaan.
“Ya ini masih ada waktu 6 bulan untuk melakukan pembinaan terhadap 7 Wilayah Kecamatan tersebut”. Pungkasnya.

Tentunya keberkahan 1 Muhamram menjadi secerca harapan cahaya lentera menyinari 7 Camat, yang tersandung atas temuan BPK RI # Yohaness.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Lukisan untuk Bupati, Pesan Cinta Anak Muda Ciamis di Panggung Harmoni Tanpa Batas

Related Posts

Lukisan untuk Bupati, Pesan Cinta Anak Muda Ciamis di Panggung Harmoni Tanpa Batas
deNews

Lukisan untuk Bupati, Pesan Cinta Anak Muda Ciamis di Panggung Harmoni Tanpa Batas

Rabu, 17 Juni 2026
Sekolah Legislatif Garut Jadi Wadah Cetak Generasi Kritis dan Berani Menyuarakan Aspirasi
deNews

Sekolah Legislatif Garut Jadi Wadah Cetak Generasi Kritis dan Berani Menyuarakan Aspirasi

Rabu, 17 Juni 2026
Harmoni Tanpa Batas di Ciamis, Lagu Karya Warga Binaan Diluncurkan dan Sejumlah Tokoh Terima Apresiasi
deNews

Harmoni Tanpa Batas di Ciamis, Lagu Karya Warga Binaan Diluncurkan dan Sejumlah Tokoh Terima Apresiasi

Selasa, 16 Juni 2026
Bupati Herdiat Apresiasi Harmoni Tanpa Batas, Dari Panggung Musik Tumbuh Pesan Persatuan dan Harapan
deNews

Bupati Herdiat Apresiasi Harmoni Tanpa Batas, Dari Panggung Musik Tumbuh Pesan Persatuan dan Harapan

Selasa, 16 Juni 2026
Pelepasan Siswa SDN Pangipasan, Pengawas Berpesan Jaga  Nama Baik Almamater
deNews

Pelepasan Siswa SDN Pangipasan, Pengawas Berpesan Jaga Nama Baik Almamater

Selasa, 16 Juni 2026
DPRD Garut Gelar Sidang Paripurna RaperdaPJP APBD 2025
deNews

DPRD Garut Gelar Sidang Paripurna RaperdaPJP APBD 2025

Selasa, 16 Juni 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Seluruh Entitas di Kabupaten Garut Bersatu Padu Bersihkan Situ Bagendit

Kamis, 27 Juli 2023
Foto : pantauan arus balik terakhir dishub Ciamis

Hasil Pemantaun Terakhir Arus Balik, Dishub Ciamis, Pengamanan Kondusif.

Selasa, 8 April 2025

Pengurus BUMDes Marsela Mahardika Periode 2025-2030 Dilantik, Ketua : Akan Sosialisasikan Aturan Baru

Jumat, 17 Oktober 2025

Peringati HLUN ke-29 LLI Kabupaten Ciamis Gelar Rangkaian Kegiatan Meriah

Rabu, 28 Mei 2025

Banjir Bandang Pasawahan Cicurug, Dua Orang Dikabarkan Terseret Arus Air

Senin, 21 September 2020

HUT TNI Ke-75, Korem 062, PMI Serta Persit Kartika Chandra Kirana Baksos Donor Darah

Senin, 28 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste