Ciamis, deJurnal,- Dugaan praktik pemerasan dengan mencatut profesi wartawan berhasil diungkap Satreskrim Polres Ciamis.
Empat orang yang mengaku sebagai wartawan diamankan polisi setelah diduga meminta sejumlah uang kepada beberapa instansi dengan iming-iming persoalan yang mereka temukan tidak akan dipublikasikan.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110 Polri. Pelapor mengaku mendapat tekanan dan dimintai sejumlah uang oleh para terduga.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, keempat orang tersebut diduga mendatangi sejumlah instansi di wilayah Kabupaten Ciamis untuk mencari informasi.
Setelah itu, mereka diduga menggunakan temuan tersebut sebagai alasan untuk meminta uang agar tidak dipublikasikan ke media.
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono membenarkan adanya pengamanan terhadap empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan empat orang yang mengaku sebagai wartawan. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” ujar AKP Carsono, Sabtu (4/7/2026).
Ia menjelaskan, keempat terduga diamankan pada Jumat (3/7/2026) di kawasan Islamic Center Ciamis saat diduga sedang melakukan transaksi.
“Mereka berhasil diamankan di wilayah Islamic Center saat melakukan transaksi,” katanya.
Selain mengamankan para terduga, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi lain yang menjadi sasaran aksi serupa.
AKP Carsono mengimbau seluruh masyarakat, terutama pemerintah desa, puskesmas, sekolah, hingga instansi pemerintah lainnya agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan wartawan untuk melakukan intimidasi atau meminta sejumlah uang.
Menurutnya, profesi wartawan merupakan profesi yang dilindungi undang-undang dan menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional.
Karena itu, tindakan yang mengarah pada pemerasan dengan membawa nama profesi wartawan tidak dapat dibenarkan dan tidak mencerminkan kerja jurnalistik yang sesungguhnya.
“Masyarakat jangan ragu melaporkan apabila mengalami tindakan yang mengarah pada pemerasan atau intimidasi dengan mengatasnamakan profesi media atau wartawan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, keempat orang tersebut masih berstatus terduga dan menjalani pemeriksaan intensif di Unit Tipikor Satreskrim Polres Ciamis.
Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sembari terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut. (Nay Sunarti)
















