CIAMIS, deJurnal,- Masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan sosial kini memiliki kesempatan mengajukan usulan secara mandiri melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) milik Kementerian Sosial.
Melalui platform digital tersebut, masyarakat dapat mengusulkan diri sebagai calon penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), memantau hasil pemeriksaan administrasi, hingga mengajukan sanggahan apabila terdapat data yang belum sesuai.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Ihsan Rasyad, mengatakan Portal Perlinsos merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan akurasi data penerima bantuan sosial sekaligus memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pendataan.
“Portal Perlinsos memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan usulan secara mandiri. Namun yang paling penting, seluruh data yang disampaikan harus benar, sesuai kondisi sebenarnya, dan dapat dipertanggungjawabkan karena akan diverifikasi secara berlapis,” ujar Ihsan. Jumat (10/07/2026)
Ia menjelaskan, sebelum mengajukan permohonan masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Pemohon wajib merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) beserta PIN sebagai akses masuk ke Portal Perlinsos.
Selain itu, masyarakat juga harus menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta nomor pelanggan listrik PLN sebanyak 12 digit sesuai rumah yang ditempati. Apabila belum menggunakan listrik PLN, sistem telah menyediakan pilihan yang dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Ihsan mengingatkan agar seluruh data pribadi, alamat domisili, hingga susunan anggota keluarga dipastikan sesuai dengan kondisi sebenarnya karena akan menjadi dasar proses verifikasi administrasi.
“Ketepatan data menjadi faktor utama dalam proses pemeriksaan. Semakin valid data yang disampaikan, semakin mudah proses verifikasi dilakukan sehingga penyaluran bantuan dapat lebih tepat sasaran,” katanya.
Pengajuan Dilakukan Secara Daring
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, masyarakat dapat mengakses Portal Perlinsos melalui laman resmi https://perlinsos.kemensos.go.id menggunakan akun Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan memasukkan NIK dan PIN yang telah diaktifkan.
Usai berhasil masuk ke sistem, pemohon diwajibkan melakukan verifikasi wajah (face verification) sesuai petunjuk yang tersedia.
Tahapan ini menjadi bagian dari mekanisme autentikasi untuk memastikan pengajuan dilakukan oleh pemilik identitas yang sah sekaligus mencegah penyalahgunaan data.
Apabila proses verifikasi berhasil, masyarakat dapat memilih menu Pendaftaran Bantuan Sosial, kemudian menentukan jenis bantuan yang akan diajukan, yaitu PKH, BPNT, maupun kedua program tersebut apabila memenuhi persyaratan.
Sebelum permohonan dikirim, pemohon diminta memeriksa kembali seluruh data yang ditampilkan pada sistem, mulai dari nama, alamat, anggota keluarga, hingga informasi kependudukan lainnya.
Setelah itu, pemohon mengisi nomor pelanggan PLN sebanyak 12 digit sesuai tempat tinggal saat ini atau memilih opsi yang tersedia apabila belum menggunakan sambungan listrik PLN.
Tahapan berikutnya adalah membaca dan menyetujui penggunaan data pribadi sebagai bagian dari proses pemeriksaan administrasi. Setelah seluruh data dipastikan benar, pemohon dapat menekan tombol Ajukan Bantuan untuk mengirimkan permohonan.
Menurut Ihsan, berdasarkan informasi dari Kementerian Sosial, hasil pemeriksaan administrasi awal umumnya dapat diketahui dalam waktu sekitar lima hingga sepuluh menit setelah pengajuan berhasil dikirim.
Hasil Pemeriksaan Dapat Dipantau Langsung
Masyarakat dapat memantau perkembangan pengajuan melalui akun Portal Perlinsos yang digunakan saat mendaftar. Sistem akan menampilkan status hasil pemeriksaan berdasarkan pencocokan data kependudukan dan berbagai indikator perlindungan sosial yang dimiliki pemerintah.
Apabila memenuhi persyaratan administrasi, pengajuan akan dilanjutkan ke tahapan verifikasi dan validasi berikutnya sesuai mekanisme penetapan penerima bantuan sosial.
Sebaliknya, apabila belum memenuhi ketentuan, sistem akan menampilkan alasan yang menjadi dasar penilaian, baik terkait data kependudukan, kondisi kesejahteraan, domisili maupun indikator lainnya.
“Perlu dipahami bahwa hasil pemeriksaan administrasi bukan berarti seseorang otomatis menjadi penerima bantuan sosial. Pemerintah masih melakukan verifikasi dan validasi lanjutan sebelum menetapkan penerima manfaat,” jelas Ihsan.
Portal Perlinsos Sediakan Fitur Sanggahan
Bagi masyarakat yang merasa hasil pemeriksaan belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, Portal Perlinsos juga menyediakan fasilitas penyampaian sanggahan.
Melalui menu tersebut, pemohon dapat memperbarui data, melengkapi dokumen pendukung apabila diperlukan, menambahkan informasi tempat tinggal, menyampaikan alasan sanggahan, hingga melakukan verifikasi wajah kembali sebelum data dikirim untuk diperiksa ulang.
Setelah proses selesai, sistem akan menerbitkan nomor pengajuan yang dapat digunakan masyarakat untuk memantau perkembangan proses verifikasi.
Pendaftaran Gratis, Warga Diminta Waspada
Ihsan mengingatkan masyarakat agar hanya mengakses Portal Perlinsos resmi milik Kementerian Sosial serta tidak mudah percaya terhadap tautan maupun informasi yang berasal dari sumber yang tidak jelas.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan bantuan sosial melalui Portal Perlinsos tidak dipungut biaya sehingga masyarakat tidak perlu memberikan uang ataupun imbalan kepada pihak mana pun.
Apabila mengalami kesulitan saat melakukan pendaftaran, masyarakat dapat meminta pendampingan kepada pemerintah desa, kelurahan maupun petugas yang telah ditunjuk pemerintah.
“Portal Perlinsos disiapkan untuk memperluas kesempatan masyarakat mengikuti pendataan secara mandiri. Harapan kami, data penerima bantuan sosial semakin akurat sehingga program perlindungan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” pungkas Ihsan. (Nay Sunarti)














