CIAMIS, deJurnal,- Forum Gerakan Publik Ciamis Raya (FGPCR) berencana kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis Rabu 15 Juli 2026 untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memberikan dukungan terhadap upaya pengawasan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ciamis.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi yang telah dilakukan sebelumnya dengan Kejari Ciamis.
Saat itu, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Ciamis menyampaikan tengah melakukan pengumpulan data dan informasi sebagai bagian dari dukungan kepada Kejaksaan Agung dalam memetakan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di daerah.
Belakangan, berkembang informasi bahwa Kejaksaan Agung telah menginstruksikan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program MBG karena masa pelaksanaannya telah berakhir serta sebagai langkah untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
Menyikapi perkembangan tersebut, FGPCR menyatakan menghormati kebijakan internal Kejaksaan Agung.
Namun, forum tersebut berpandangan bahwa berakhirnya tahapan pengumpulan data tidak boleh dimaknai sebagai berakhirnya pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Koordinator Forum Gerakan Publik Ciamis Raya (FGPCR), Prima Pribadi, mengatakan rencana aksi kembali ke Kejari Ciamis bukan untuk mempertanyakan kebijakan Kejaksaan Agung, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung tata kelola Program MBG agar tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
“Kami menghormati keputusan Kejaksaan Agung yang menghentikan proses pengumpulan data karena itu merupakan kebijakan internal institusi. Namun kami berpandangan bahwa pengawasan terhadap Program Makan Bergizi Gratis tidak boleh berhenti. Pengawasan adalah tanggung jawab bersama agar program yang menggunakan anggaran negara benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Prima.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Ciamis tetap memiliki peran strategis sebagai aparat penegak hukum di daerah untuk menerima informasi dari masyarakat, melakukan telaah sesuai kewenangan, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung apabila di kemudian hari ditemukan indikasi penyimpangan yang memerlukan tindak lanjut.
Prima menegaskan, FGPCR tidak datang untuk menghakimi siapa pun maupun menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Ciamis.
“Kami tidak pernah menyatakan telah terjadi korupsi. Yang kami dorong adalah pengawasan yang konsisten. Jika suatu saat ada laporan masyarakat atau ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum, tentu proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menilai besarnya anggaran Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program strategis nasional membutuhkan pengawasan yang kuat sejak tahap perencanaan, pengadaan, distribusi hingga pelaksanaannya di lapangan.
Karena itu, dalam aksi yang akan dilakukan, FGPCR akan mendorong Kejari Ciamis agar tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, informasi maupun temuan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG.
Selain itu, FGPCR juga mengajak seluruh penyelenggara, mitra pelaksana, penyedia, maupun pihak lain yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Ciamis untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan yang sangat baik dan harus berhasil. Karena itu, seluruh pihak harus menjaga program ini dari segala bentuk penyimpangan. Dukungan terhadap program pemerintah harus sejalan dengan komitmen menciptakan tata kelola yang bersih dan akuntabel,” kata Prima.
FGPCR menegaskan bahwa gerakan yang akan dilakukan bukan merupakan bentuk penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis.
Sebaliknya, forum tersebut menyatakan mendukung penuh keberhasilan program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan mencetak generasi Indonesia yang sehat, cerdas, serta berkualitas.
Melalui rencana aksi tersebut, FGPCR berharap sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dapat terus terjalin dalam mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sehingga berjalan sesuai tujuan pemerintah, bebas dari penyimpangan, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Ciamis.(Nay Sunarti)
















