CIAMIS, deJurnal,- Anugerah Masjid Ramah II Kabupaten Ciamis Tahun 2026 kembali digelar bukan sekadar untuk mencari masjid terbaik. Program ini diarahkan menjadi pemicu agar masjid semakin nyaman, terbuka dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Ketua PD Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ciamis, Drs. H. Syarif Hidayat, M.Si, mengatakan konsep masjid ramah harus diterjemahkan dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya ketika masjid mengikuti perlombaan.
Menurutnya, masjid idealnya menjadi rumah umat yang mampu memberikan pelayanan kepada berbagai kalangan, termasuk anak-anak, penyandang disabilitas hingga masyarakat yang sedang dalam perjalanan.
“Harapannya bukan hanya sekitar lomba. Bagaimana masjid itu lebih makmur dan manfaatnya semakin dirasakan masyarakat,” ujar Syarif.
Ia mencontohkan sejumlah masjid di Ciamis yang mulai menyediakan rumah singgah bagi musafir. Fasilitas tersebut menunjukkan bahwa fungsi masjid dapat diperluas menjadi tempat yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Kalau ada musafir yang ingin bermalam, kita fasilitasi. Sekarang sudah ada masjid yang menyediakan rumah singgah. Jadi tidak ada lagi kesan masjid melarang orang untuk bermalam, tetapi justru bagaimana kebutuhan musafir bisa kita layani dengan baik,” katanya.
110 Masjid Masuk Penjaringan
Anugerah Masjid Ramah II Kabupaten Ciamis Tahun 2026 melibatkan 110 masjid, terdiri atas 67 Masjid Jami, 24 Masjid Besar dan 19 Masjid Pelayanan Publik.
Proses penjaringan calon peserta dilakukan melalui tingkat kecamatan. Camat berkoordinasi dengan KUA, MUI dan DMI Kecamatan untuk menentukan masjid yang dinilai layak menjadi calon peserta.
Setelah mendapatkan pertimbangan dari tiga unsur tersebut, calon masjid kemudian direkomendasikan oleh camat kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Syarif menilai mekanisme tersebut penting agar peserta yang masuk benar-benar merupakan masjid yang memiliki potensi untuk dikembangkan dan memenuhi semangat masjid ramah.
“Dari KUA, MUI dan DMI kecamatan memberikan masukan. Setelah itu camat memberikan rekomendasi. Jadi prosesnya tidak tiba-tiba, tetapi melalui penjaringan di tingkat kecamatan,” jelasnya.
Masjid Ramah Harus Menyentuh Kebutuhan Umat
Menurut Syarif, ukuran masjid ramah tidak cukup hanya dilihat dari kondisi bangunan. Hal yang lebih penting adalah bagaimana pengurus masjid menghadirkan pelayanan yang membuat jamaah merasa diterima.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian di antaranya keramahan terhadap anak, fasilitas bagi penyandang disabilitas, pelayanan kepada musafir serta aktivitas yang mampu menghidupkan lingkungan masjid.
“Masjid itu harus menjadi tempat yang nyaman bagi umat. Anak-anak jangan sampai merasa takut datang ke masjid. Penyandang disabilitas juga harus mendapatkan akses. Begitu pula musafir yang membutuhkan tempat untuk beristirahat,” ujarnya.
Ia berharap program tersebut tidak berhenti setelah penghargaan diberikan. Masjid yang telah dinilai baik dapat menjadi contoh bagi masjid lainnya di Kabupaten Ciamis.
Pendaftaran Dibuka 10–21 Agustus
Pendaftaran calon peserta Anugerah Masjid Ramah II dilaksanakan pada 10–21 Agustus 2026 dengan Link pendaftaran: bit.ly/AnugerahMasjidRamah2Ciamis
Narahubung: 0852-8391-7012 (Dida Aujan, S.Ag., M.Pd.)
Selanjutnya, proses penilaian dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan, mulai September hingga November 2026.
Syarif berharap momentum tersebut dapat membangun kesadaran bersama bahwa memakmurkan masjid tidak hanya dilakukan dengan memperbanyak kegiatan ibadah, tetapi juga dengan menghadirkan manfaat sosial bagi masyarakat.
“Jangan hanya mengejar penghargaan. Yang paling penting bagaimana setelah kegiatan ini masjid semakin hidup, jamaah semakin nyaman dan masyarakat semakin merasakan manfaat keberadaan masjid,” katanya.
Dengan semangat tersebut, Anugerah Masjid Ramah II diharapkan menjadi bagian dari gerakan bersama untuk menjadikan masjid di Kabupaten Ciamis semakin makmur, ramah, terbuka dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. (Nay Sunarti)















