• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Seorang Pria 62 Tahun Jadi Korban Kekerasan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan Polres Garut

bydejurnalcom
Jumat, 21 Agustus 2026
Reading Time: 2 mins read
Seorang Pria  62 Tahun Jadi Korban Kekerasan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan Polres Garut

Polres Garut Menggelar Press Conference Terkait Pengungkapan Perkara Dugaan Tindak Pidana Kekerasan.

ShareTweetSend

Dejurnal.Garut — Polres Garut menggelar press conference terkait pengungkapan perkara dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan, Kamis (20/8/2026)

Peristiwa terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Cimanuk, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Korban dalam perkara tersebut adalah A (62), laki-laki, wiraswasta, warga Kampung Pedes, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan dua orang tersangka, yakni SA (23 tahun), laki-laki, belum/tidak bekerja, warga Kampung Sukaregang, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, WO (15), laki-laki, belum/tidak bekerja, warga Desa Sindangpalay, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

BacaJuga :

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Karena masih di bawah umur, WO dititipkan di LPKS di wilayah Garut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

Kapolres Garut Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H.,, S.H., S.I.K., M.H., memaparkan,”Bahwa peristiwa bermula saat saksi bersama suaminya, korban Ade Muchtar, berangkat dari rumah sekitar pukul 03.30 WIB menuju Pasar Ciawitali dengan mengendarai sepeda motor secara terpisah,” ujarnya.

Saat berada di lokasi kejadian, Lanjut Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra,” Keduanya berpapasan dengan dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam. Kendaraan yang dikendarai pelaku melaju secara zig-zag dari arah berlawanan dan hampir menabrak kendaraan yang dikendarai saksi,” bebernya.

“Merasa terkejut dan emosi, saksi kemudian mengeluarkan kata-kata kepada para pelaku, Selanjutnya pelaku tersulut emosi,” kata Kapolres Garut.

Dalam situasi tersebut, tersangka SA yang dibonceng oleh WO kemudian mengeluarkan sebilah golok bergagang kayu warna hitam dengan panjang sekitar 60 sentimeter. Senjata tersebut kemudian digunakan untuk melukai korban bagian bibir bawah sebanyak satu kali.

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan kepada saksi. Setelah kejadian, korban bersama saksi menuju warung untuk membeli tisu guna membersihkan darah, sebelum korban dibawa ke Puskesmas Tarogong untuk mendapatkan penanganan.

“Atas kejadian tersebut, saksi kemudian melaporkan peristiwa kepada Polsek Tarogong Kidul Polres Garut. Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti,” ucap AKBP Niko N. Adi Putra.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Satu bilah golok bergagang kayu warna hitam dengan panjang sekitar 60 sentimeter, Satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, Satu potong jaket kulit warna hitam;m dan Satu buah helm warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 262 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum sehingga mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kejadian ini kami tekankan bukan kejadian pembegalan, dan salah satu pelaku juga adalah anggota kelompok geng motor dan residivis dengan baru keluar masa tahanan tahun 2025,” terang AKBP Niko N. Adi Putra.

Kapolres menambahkan, Polres Garut akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional terhadap setiap tindakan yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

AKBP Niko N Adi Putra juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Garut agar tetap aman dan kondusif.***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bupati Garut Menerima Audiensi dari Gema BSP di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut

Related Posts

Bupati Garut Menerima Audiensi dari Gema BSP  di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut
deNews

Bupati Garut Menerima Audiensi dari Gema BSP di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut

Jumat, 21 Agustus 2026
HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah
deNews

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah

Jumat, 21 Agustus 2026
Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI
deNews

Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI

Jumat, 21 Agustus 2026
Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy
deNews

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

Jumat, 21 Agustus 2026
Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga
deNews

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Jumat, 21 Agustus 2026
Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal
deNews

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Jumat, 21 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Foto : Kepala UPTD Parkir Dishub Ciamis, Desi Iswandi bersama petugas di pintu parkir elektronik Foodcourt alun alun

RTP Alun-Alun Ciamis Resmi Dibuka, Sistem Parkir Elektronik Langsung Jadi Sorotan

Rabu, 16 April 2025

Koperasi Desa Merah Putih Godog Gelar Bazar Murah, Dorong UMKM dan Ekonomi Warga

Minggu, 21 September 2025

KPU Kabupaten Subang Gelar FGD Evaluasi Pemilihan Tahun 2024

Jumat, 21 Februari 2025

Polsek Leles Gelar Kerja Bakti Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

Rabu, 5 Maret 2025
Humas RSUD dr. Slamet Garut, Cecep.

Humas RSUD dr. Slamet Akui Hajar Tiga Orang Gegara Ngatain Direktur Tak Becus Kerja

Jumat, 24 Desember 2021

Amuk Massa Nelayan Pangandaran Mereda di Tangan Kapolres

Kamis, 24 Juli 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste