dejurnal.com,Subang –
Polres Subang mengungkap sejumlah kasus tindak pidana menonjol sepanjang Agustus 2026. Kasus yang diungkap meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pemerasan, kenakalan remaja hingga peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Senin (31/8/2026).
Dalam pengungkapan kasus curas, polisi mengamankan empat tersangka perampokan minimarket di wilayah Subang. Sementara satu pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku diketahui mencari sasaran dari wilayah Bekasi hingga Subang. Setelah menemukan minimarket yang dianggap sepi, mereka mengancam dua kasir menggunakan senjata tajam dan pistol korek api.
Pelaku kemudian memaksa kasir membuka brankas dan mengambil uang tunai, uang dari laci kasir serta sejumlah rokok. Kerugian akibat aksi tersebut mencapai Rp23,7 juta.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, golok, pisau, pistol korek gas, helm dan pakaian yang digunakan pelaku.
Kasus lain diungkap Satreskrim terkait curas dan pemerasan di wilayah Pamanukan. Pelaku menangkap korban yang diduga tengah melakukan transaksi narkoba.
Korban dilakban, dimasukkan ke dalam kendaraan dan diancam akan ditembak untuk menyerahkan uang. Karena tidak memiliki uang, pelaku kemudian merampas sepeda motor dan telepon genggam korban sebelum meninggalkannya di wilayah Blanakan.
Sementara kasus curanmor berhasil diungkap di wilayah Subang dan Patokbeusi. Pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor korban.
Polisi juga mengamankan 10 pelajar berusia 14-15 tahun terkait dugaan tawuran yang videonya viral di media sosial. Para pelajar tersebut selanjutnya mendapat pembinaan melalui Unit PPA dan diwajibkan membuat surat pernyataan bersama orang tua serta menjalani wajib lapor.
Di sisi lain, Satresnarkoba Polres Subang mengungkap 11 kasus narkotika dalam kurun waktu 18 hari selama Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 14 tersangka yang terdiri dari 13 laki-laki dan satu perempuan.
Barang bukti yang diamankan berupa 157,68 gram sabu, 20,62 gram tembakau sintetis dan 6.486 butir obat sediaan farmasi yang diduga diedarkan tanpa izin.
Para tersangka berperan sebagai kurir, perantara, penjual hingga pengedar. Transaksi dilakukan dengan berbagai modus, mulai dari transfer, pemanfaatan Google Maps, transaksi langsung hingga sistem “tempel”.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengatakan pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Setiap bentuk kejahatan akan kami tindak secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Andi.
Polres Subang juga terus melakukan langkah pencegahan melalui pembinaan pelajar, pemantauan terhadap pelaku, pengejaran terhadap DPO serta penguatan koordinasi dengan masyarakat dan instansi terkait. ***(Asep)

















