CIAMIS, deJurnal,- Ketika kebutuhan pembangunan terus bertambah, pemerintah daerah dihadapkan pada satu tantangan besar, bagaimana menyediakan ruang untuk investasi dan permukiman tanpa mengorbankan lingkungan serta keselamatan masyarakat?
Persoalan tersebut menjadi salah satu bahan pembelajaran peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXII BPSDM Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 saat melakukan visitasi ke Kabupaten Ciamis, Selasa (8/9/2026).
Sebanyak 60 peserta mengikuti rangkaian pembelajaran di sejumlah perangkat daerah yang telah ditetapkan sebagai lokus.
Salah satunya Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUTRP) Kabupaten Ciamis.
Di perangkat daerah tersebut, peserta mempelajari bagaimana pemerintah daerah menyusun kebijakan tata ruang dengan mempertemukan berbagai kepentingan, mulai dari pembangunan, investasi, kebutuhan permukiman, perlindungan lahan pertanian, kelestarian lingkungan hingga mitigasi bencana.
Kepala DPUTRP Kabupaten Ciamis Dr. Taufik Gumelar, ST., MT. mengatakan, tata ruang tidak semata-mata disusun untuk mengakomodasi pembangunan. Setiap rencana pengembangan wilayah harus memperhitungkan kemampuan lingkungan dalam menopang aktivitas masyarakat.
“Dalam penyusunan rencana tata ruang, kita tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Setelah disusun juga ada KLHS, dan masukan-masukan dari KLHS harus diintegrasikan dalam rencana tata ruang,” katanya.
Investasi Jalan, Lingkungan Tetap Dijaga
Menurut Taufik, tata ruang pada dasarnya menjadi instrumen untuk mengatur berbagai kepentingan agar pembangunan dapat berjalan secara terarah.
Karena itu, Ciamis berupaya membuka ruang bagi investasi sekaligus memastikan kegiatan pembangunan tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap lingkungan.
“Insyaallah kita menyusun rencana tata ruang yang ramah investasi, tetapi tetap ramah lingkungan,” ujarnya.
Pendekatan tersebut menjadi penting karena pertumbuhan ekonomi dan investasi biasanya diikuti kebutuhan terhadap lahan.
Jika tidak dikendalikan melalui perencanaan yang baik, perkembangan kawasan dapat berpengaruh terhadap lingkungan dan keseimbangan ruang.
Melalui tata ruang, pemerintah menentukan arah pengembangan kawasan sekaligus memberikan batasan agar pemanfaatan ruang tetap sesuai dengan daya dukung wilayah.
Taufik menjelaskan, aspek lingkungan menjadi bagian dari proses penyusunan dokumen tata ruang melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Hasil kajian tersebut kemudian menjadi salah satu bahan yang harus diperhatikan dan diintegrasikan dalam rencana tata ruang.
Dengan demikian, kebijakan pembangunan tidak hanya melihat potensi ekonomi suatu kawasan, tetapi juga mempertimbangkan konsekuensi lingkungan dalam jangka panjang.
Tata Ruang Harus Memperhitungkan Risiko Bencana
Selain lingkungan, faktor kebencanaan juga menjadi perhatian dalam penataan ruang Kabupaten Ciamis.
Menurut Taufik, setiap pengembangan wilayah harus melihat potensi ancaman bencana yang terdapat di kawasan tersebut. Pemerintah melakukan sinkronisasi antara rencana tata ruang dengan kajian risiko bencana.
“Dalam penyusunan rencana tata ruang kita memperhatikan aspek kebencanaan dan disinkronkan dengan kajian risiko bencana,” jelasnya.
Pendekatan ini diperlukan agar kawasan yang dikembangkan untuk permukiman maupun kegiatan ekonomi tidak mengabaikan kondisi geografis dan tingkat kerawanan wilayah.
Dengan kata lain, penataan ruang tidak hanya menjawab pertanyaan mengenai kawasan mana yang dapat dikembangkan, tetapi juga memastikan pembangunan dilakukan pada lokasi yang tepat dan memiliki tingkat keamanan yang memadai.
Taufik menilai pertimbangan tersebut semakin penting karena kebutuhan ruang terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk.
“Alam ini dari dulu tetap seperti ini, tetapi penduduk semakin banyak. Karena itu, lingkungan harus tetap mempunyai daya dukung dan daya tampung,” tandasnya.
Permukiman dan LP2B Jadi Tantangan
Dalam diskusi bersama peserta PKN II, persoalan pertumbuhan penduduk dan kebutuhan kawasan permukiman turut menjadi pembahasan.
Taufik menjelaskan, pemerintah daerah telah menyiapkan arah pengembangan kawasan permukiman melalui rencana tata ruang.
Kawasan permukiman yang sebelumnya berada pada kisaran 18 persen diarahkan menjadi sekitar 32 persen, mencakup kawasan perkotaan maupun perdesaan.
Namun, penambahan ruang permukiman tersebut tidak berarti seluruh wilayah dapat dibangun. Kondisi geografis dan potensi bencana tetap menjadi pertimbangan utama.
“Untuk kawasan perkotaan, kita alokasikan ruang yang insyaallah lokasinya aman. Sementara di kawasan perdesaan harus memperhatikan kondisi existing, termasuk lokasi yang rawan longsor,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah juga harus menjaga keberadaan lahan pertanian melalui kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kebijakan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk mempertahankan lahan pertanian agar tidak seluruhnya berubah menjadi kawasan terbangun akibat perkembangan permukiman dan aktivitas ekonomi.
“Ini salah satu strategi kita dalam menetapkan LP2B,” ucap Taufik.
Masyarakat dan Stakeholder Dilibatkan
Taufik menegaskan, penyusunan tata ruang tidak dilakukan hanya berdasarkan keputusan pemerintah.
Berbagai pemangku kepentingan dilibatkan dalam proses penyusunan melalui forum diskusi kelompok terarah atau FGD serta konsultasi publik.
“Dalam penyusunan rencana itu ada FGD dan konsultasi publik. Kita melibatkan berbagai stakeholder,” ungkapnya.
Pelibatan tersebut penting karena tata ruang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, dunia usaha dan berbagai sektor pembangunan.
Melalui proses tersebut, pemerintah dapat memperoleh masukan mengenai kondisi di lapangan sekaligus mengidentifikasi persoalan yang perlu diantisipasi dalam penyusunan kebijakan.
Bagi peserta PKN II, pengalaman tersebut menjadi pembelajaran mengenai bagaimana seorang pemimpin harus mampu mempertemukan berbagai kepentingan dalam satu kebijakan yang terukur.
Dari Ciamis untuk Pembelajaran Kepemimpinan
Kabupaten Ciamis sendiri sebelumnya pernah memperoleh penghargaan tingkat Jawa Barat dalam kategori penyelenggaraan penataan ruang terbaik pada 2024.
Pengalaman tersebut menjadi salah satu bagian yang dapat dipelajari peserta PKN dalam melihat praktik tata kelola pembangunan daerah.
Melalui visitasi ini, DPUTRP Ciamis menunjukkan bahwa pembangunan dan investasi tidak harus ditempatkan berseberangan dengan kepentingan lingkungan.
Keduanya dapat berjalan beriringan apabila pemerintah memiliki perencanaan ruang yang matang, berbasis kajian, memperhitungkan risiko bencana dan tetap menjaga daya dukung lingkungan.
Bagi Ciamis, tata ruang pada akhirnya bukan sekadar peta yang menentukan kawasan untuk dibangun atau dilindungi.
Lebih dari itu, tata ruang menjadi cara pemerintah memastikan perkembangan wilayah tetap terkendali, masyarakat mendapatkan ruang hidup yang aman dan nyaman, lahan pangan tetap terjaga, serta lingkungan memiliki kemampuan untuk menopang kehidupan hingga generasi mendatang. (Nay Sunarti)


















