CIAMIS, deJurnal,- Akurasi sistem parkir yang dikelola pihak ketiga di lingkungan RSUD Ciamis dipertanyakan setelah seorang pelanggan menemukan perbedaan waktu hingga 14 menit pada tiket parkir yang diterimanya, Jumat (11/9/2026).
Pelanggan tersebut mengaku kendaraan masuk sekitar pukul 17.05 WIB. Namun, tiket parkir yang dikeluarkan sistem justru mencatat waktu masuk 16.51 WIB.
Selisih 14 menit tersebut membuat pelanggan mempertanyakan kinerja vendor sebagai pihak yang bertanggung jawab mengoperasikan sekaligus memastikan sistem parkir berjalan dengan baik.
“Ini bukan sekadar soal jam yang salah. Tiket itu menjadi dasar pencatatan waktu parkir dan berkaitan dengan pembayaran. Kalau waktunya tidak sesuai, pelanggan yang bisa dirugikan,” ujar pelanggan tersebut.
Menurutnya, vendor semestinya memastikan perangkat parkir memiliki waktu yang akurat sebelum digunakan untuk melayani masyarakat.
Apalagi, sistem tersebut digunakan setiap hari dan transaksi parkir melibatkan pembayaran dari pengguna layanan.
“Kalau sistemnya sering mundur, berarti ada yang harus dievaluasi dari pengelolaannya. Jangan sampai pelanggan terus yang harus menemukan kesalahannya,” katanya.
Vendor Akui Sistem Mengalami Kemunduran
Ditemui deJurnal Deni dari pihak pengelola parkir mengakui bahwa sistem dapat mengalami pergeseran waktu. Ia menjelaskan, petugas di lokasi tidak dapat melakukan perbaikan langsung karena pengaturan sistem berada di pihak teknisi pusat.
“Kalau untuk membetulkan sistemnya, kami harus menghubungi orang pusat. Kalau di sini tidak bisa langsung membetulkan jamnya,” ujar Deni.

Menurut Deni, pusat teknis vendor berada di Bekasi. Ketika terjadi persoalan pada sistem, pengelola di lapangan kemudian menghubungi pihak pusat untuk meminta perbaikan.
Penjelasan tersebut justru menjadi sorotan. Sebab, jika pengelola mengetahui sistem dapat mengalami kemunduran waktu, seharusnya ada mekanisme pemeriksaan dan pemeliharaan secara berkala untuk mencegah kesalahan tersebut berulang.
Tanggung jawab vendor bukan hanya menarik tarif parkir, tetapi juga memastikan perangkat yang digunakan untuk mencatat transaksi bekerja secara benar.
Pelanggan pun mempertanyakan mengapa persoalan tersebut masih bisa terjadi jika sebelumnya sudah pernah ditemukan adanya selisih waktu pada perangkat.
“Kalau memang pernah terjadi sebelumnya, berarti harusnya ada evaluasi. Jangan menunggu pelanggan komplain baru sistem diperbaiki,” ujarnya.
Jangan Bebankan Kesalahan Sistem kepada Pelanggan
Persoalan ini menjadi serius karena waktu masuk merupakan salah satu komponen dalam menentukan durasi parkir.
Selisih 14 menit mungkin terlihat kecil. Namun, ketika posisi waktu kendaraan mendekati batas perubahan tarif, kesalahan pencatatan tersebut berpotensi membuat durasi parkir yang tercatat lebih panjang daripada kondisi sebenarnya.
Dalam situasi seperti itu, pelanggan tidak seharusnya menjadi pihak yang menanggung konsekuensi dari kesalahan sistem yang berada di luar kendalinya.
“Pelanggan tidak mungkin mengecek atau mengatur jam di mesin parkir. Kami hanya menerima tiket yang diberikan. Jadi kalau waktunya salah, vendor yang harus bertanggung jawab memperbaikinya,” tegas pelanggan.
Ia meminta vendor melakukan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh perangkat parkir, bukan hanya memperbaiki satu tiket atau satu mesin yang dipermasalahkan.
Vendor Diminta Berbenah
Deni menyampaikan pihak pengelola akan kembali berkoordinasi dengan teknisi pusat untuk menangani perbedaan waktu tersebut.
Namun, pelanggan berharap perbaikan tidak berhenti pada penyesuaian jam perangkat.
Menurutnya, vendor perlu memperbaiki sistem pengawasan dan pemeliharaan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Kalau memang kendalanya ada di sistem vendor, ya vendor yang harus memastikan sistemnya layak digunakan. Jangan sampai masyarakat yang membayar justru menjadi pihak yang dirugikan akibat sistem yang tidak akurat,” katanya.
Kasus ini menjadi catatan bagi vendor pengelola parkir untuk meningkatkan akurasi, pemeliharaan dan pengawasan sistem. Sebab, ketika sistem digunakan sebagai dasar transaksi dengan masyarakat, kesalahan pencatatan waktu bukan lagi sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut kepercayaan dan hak pelanggan atas pembayaran yang sesuai dengan layanan yang diterimanya.
Sementara itu, persoalan tersebut merupakan layanan parkir yang dikelola pihak ketiga/vendor di lingkungan RSUD Ciamis, sehingga sorotan dalam kasus ini ditujukan kepada kinerja pengelola dan sistem parkir yang menjadi tanggung jawab vendor. (Nay Sunarti)



















