Dejurnal.com, Purwakarta — Proyek pembangunan Zona Sanitary Landfill Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikolotok, Kabupaten Purwakarta, kembali menjadi sorotan. Proyek dengan nilai pagu mencapai miliaran rupiah tersebut dinilai memiliki pekerjaan teknis yang cukup kompleks, sementara waktu pelaksanaannya hanya 120 hari kalender.
Berdasarkan uraian pekerjaan, pembangunan Zona Sanitary Landfill TPA Cikolotok meliputi bangunan block landfill dengan dimensi panjang 79,98 meter, lebar 65,57 meter dan tinggi 8,79 meter.
Selain itu, pekerjaan juga mencakup pemasangan geomembrane dan geotekstil, sistem perpipaan lindi, penangkap gas metana, hingga pembangunan jalan masuk amrol.
Tidak hanya itu, proyek tersebut juga mencakup pembangunan Instalasi Pengolahan Lindi (IPL), yang terdiri dari bak ekualisasi, kolam anaerob, kolam fakultatif, kolam maturasi dan kolam biofilter.
Kompleksitas pekerjaan tersebut membuat sejumlah pihak mempertanyakan kesiapan pelaksana proyek dalam memenuhi spesifikasi teknis sekaligus mengejar target waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Ketua LSM Aspirasi Masyarakat (Amarta) Purwakarta, Tarman Sonjaya, mempertanyakan rekam jejak dan pengalaman CV Jiwa Besar Juara sebagai pelaksana pekerjaan.
Menurut Tarman, pengalaman kontraktor dalam mengerjakan proyek sejenis menjadi hal penting untuk diketahui publik, mengingat pekerjaan sanitary landfill memiliki sejumlah komponen teknis yang membutuhkan kemampuan dan pengalaman khusus.
“Pertanyaannya sederhana, apakah CV Jiwa Besar Juara sebelumnya sudah pernah atau memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis? Karena ini bukan pekerjaan biasa.
Ada geomembrane, geotekstil, sistem lindi, penangkap gas metana sampai instalasi pengolahan lindi,” ujar Tarman.
Selain pengalaman kontraktor, Amarta juga menyoroti masa pelaksanaan proyek yang hanya 120 hari kalender.
Dengan waktu pelaksanaan yang berjalan dan kalender anggaran 2026 semakin mendekati penghujung tahun, Tarman mempertanyakan apakah seluruh pekerjaan masih realistis diselesaikan sesuai target kontrak.
“Waktunya 120 hari kalender. Sekarang sudah mendekati akhir September. Publik tentu bertanya, apakah pekerjaan ini masih realistis diselesaikan sesuai kontrak? Jangan sampai waktu terus berjalan, tetapi pekerjaan tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Tarman menilai, apabila pekerjaan tidak dapat dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak, maka konsekuensi administratif maupun kontraktual perlu menjadi perhatian pihak-pihak terkait.
Ia juga menyebut adanya kemungkinan konsekuensi kontrak apabila persyaratan dan target pekerjaan tidak dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang tidak mampu memenuhi kontrak, tentu harus ada tindakan sesuai aturan. Jangan sampai anggaran sudah disiapkan, tetapi pekerjaan tidak berjalan optimal dan akhirnya merugikan kepentingan masyarakat,” katanya.
Amarta meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status pekerjaan, progres di lapangan, pengalaman kontraktor, jadwal pelaksanaan, serta langkah yang akan ditempuh apabila pekerjaan tidak mampu mencapai target kontrak.
Menurut Amarta, transparansi tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana proyek pengelolaan sampah dan lindi di TPA Cikolotok telah berjalan serta bagaimana kesiapan pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini ditulis, pertanyaan mengenai progres pekerjaan, pengalaman pelaksana, serta strategi penyelesaian proyek dalam sisa waktu kontrak masih menunggu penjelasan dari pihak terkait.
Publik pun menanti kejelasan mengenai kapan pekerjaan mulai berjalan secara optimal, berapa progres yang telah dicapai, dan apakah seluruh pekerjaan dapat diselesaikan sesuai batas waktu kontrak.***budi



















