Dejurnal.com, Bandung – Sekitar 300 warga Desa Lamajang, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, antusias menerima sertifikat tanah elektronik gratis program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026, dari Presiden RI melalui Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertananahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung, Selasa (22/9/2026).
Penyerahan sertifikat berlangsung di Aula Desa Lamajang dan dilakukan oleh Ketua Tim PTSL, Farian, bersama Wakil Yuridis Arif, yang hadir mewakili Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, S.H., M.H., QRMP.
Ketua Tim PTSL Farian mengatakan, sertifikat tersebut merupakan hasil kerja sama petugas BPN, pemerintah desa, dan masyarakat dalam melengkapi persyaratan program PTSL.
“Alhamdulillah, hari ini 300 warga Desa Lamajang menerima sertifikat tanah elektronik gratis. Ini program Presiden melalui Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Farian.
Menurutnya, sertifikat elektronik berbeda dengan sertifikat tanah konvensional karena data pertanahan tersimpan secara digital dalam sistem BPN dan dilengkapi QR Code untuk memudahkan pengecekan keaslian.
Sementara itu, Arif menyampaikan bahwa 300 bidang tanah tersebut telah melalui tahapan pengukuran dan penelitian yuridis sesuai prosedur.
Ia juga berpesan kepada warga agar sertifikat yang telah diterima dijaga dengan baik dan tidak mudah diperjualbelikan.
“Beliau berpesan agar sertifikat ini dijaga dengan baik, jangan diperjualbelikan sembarangan, dan digunakan untuk kemaslahatan keluarga,” kata Arif.
Kepala Desa Lamajang, Ade Jalaludin mengapresiasi pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, sebagian warga sebelumnya hanya memiliki dokumen seperti girik atau letter C untuk tanah yang dimiliki secara turun-temurun.
“Sekarang dengan adanya program ini, 300 warga kami sudah memiliki sertifikat resmi. Ini sangat membantu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Salah seorang penerima sertifikat, Imas (52), mengaku lega setelah menunggu selama bertahun-tahun untuk mendapatkan sertifikat tanah milik keluarganya.
“Abdi mah senang pisan, akhirnya punya sertifikat. Tanah ieu warisan ti kolot, ayeuna geus sertifikat éléktronik atas nama sorangan. Gratis deuih,” tuturnya.
Penyerahan sertifikat berlangsung tertib. Selain menyerahkan sertifikat, petugas juga memberikan edukasi mengenai cara menjaga sertifikat elektronik serta membuka layanan konsultasi bagi warga yang belum mengikuti program PTSL.
Dengan penyerahan 300 sertifikat tersebut, diharapkan semakin banyak bidang tanah di wilayah Kecamatan Pangalengan yang memiliki kepastian hukum melalui program PTSL. ***Sopandi



















