Dejurnal.com, Garut – Jajaran Polsek Cibalong, Polres Garut, bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan seorang pemuda meninggal dunia. Terduga pelaku diamankan sekitar 30 menit setelah kejadian, Kamis malam (5/11/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Sindangsari RT 003 RW 007, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Kapolsek Cibalong IPTU Irwandani mengatakan, berdasarkan informasi awal yang diterima petugas, terduga pelaku berinisial M.O. (39), warga Kecamatan Cibalong, diduga menusuk korban berinisial R.S. (21) menggunakan sebilah pisau.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka tusuk di bagian dada kiri, perut kiri, dan tangan kiri,” ujar IPTU Irwandani.

Korban sempat dibawa oleh saksi ke RSUD Pameungpeuk untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Setelah menerima laporan masyarakat, anggota Polsek Cibalong langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan dokumen Visum et Repertum. Petugas juga telah melakukan pendataan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” terang IPTU Irwandani.

Kapolsek Cibalong menegaskan, langkah cepat tersebut merupakan bentuk respons kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Atas dugaan perbuatannya, M.O. disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkas Kapolsek Cibalong.***Deri Acong


















