• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, September 25, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Dua Kepala Desa Hasil PAW Resmi Dilantik, DPMD Garut Tekankan Tata Kelola Pemerintahan dan Pengawasan

bydejurnalcom
Jumat, 25 September 2026
Reading Time: 3 mins read
Dua Kepala Desa Hasil PAW Resmi Dilantik, DPMD Garut Tekankan Tata Kelola Pemerintahan dan Pengawasan

Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Garut, Idad Badrudin, S.E., saat diwawancarai awak media di gedung pamengkang pendopo Garut.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut — Pemerintah Kabupaten Garut kembali melakukan pengisian jabatan kepala desa melalui mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW). Dua kepala desa hasil PAW resmi dilantik dalam kegiatan yang digelar di Gedung Pamengkang Pendopo Garut.

Dua kepala desa yang dilantik tersebut berasal dari Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang, dan Desa Lembang, Kecamatan Leles. Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami kekosongan kepemimpinan.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Idad Badrudin, SE, mengatakan pelantikan tersebut merupakan tahapan penting setelah proses pemilihan kepala desa antar waktu dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

BacaJuga :

14 Juara FTBI SD Kabupaten Bandung Bersiap ke Tingkat Jawa Barat

Disnaker, STIKes Ciamis dan Perusahaan Jepang Buka Akses Kerja Caregiver

Beras Bantuan Tahap III Bergulir di Sindangkasih, Amin Mabruri Pantau Distribusi

Hal itu disampaikan Idad saat dihubungi dejurnal.com via whatsapp seusai kegiatan pelantikan,Jumat(25/9/2026).

Menurutnya, kepala desa yang baru dilantik memiliki tanggung jawab besar untuk menjalankan roda pemerintahan desa, memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan tentang desa.

“Hari ini kita menyaksikan pelantikan dua kepala desa hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, yaitu Desa Margamulya Kecamatan Cikajang dan Desa Lembang Kecamatan Leles. Setelah dilantik, tentunya mereka harus segera melaksanakan tugas sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Desa,” ujar Idad.

Idad menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Garut melalui DPMD tidak hanya melakukan proses administrasi berkaitan dengan pengisian jabatan kepala desa, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pembinaan tersebut diperlukan agar kepala desa yang baru menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi, terutama dalam aspek perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan desa, pengelolaan aset desa, hingga penyelenggaraan pelayanan publik.

“Pembinaan dan pengawasan tetap kita lakukan. Kemarin kita juga sudah mengundang para kepala desa hasil pemilihan kepala desa antar waktu untuk diberikan pembinaan, termasuk mengenai perencanaan, pengelolaan keuangan desa dan aset desa,” jelasnya.

DPMD Antisipasi Kekosongan Jabatan Kepala Desa

Selain pelantikan dua kepala desa hasil PAW, DPMD Kabupaten Garut juga tengah mempersiapkan langkah untuk sejumlah desa yang masih mengalami kekosongan jabatan kepala desa.

Idad menyebutkan salah satunya adalah Desa Mekarjaya. Pemerintah daerah akan segera memproses pengajuan pejabat sementara (Pjs) apabila berdasarkan ketentuan kepala desa yang bersangkutan meninggal dunia dan masa jabatan yang tersisa masih memenuhi ketentuan untuk dilakukan pengisian melalui pejabat sementara.

Dalam kondisi tertentu, pejabat sementara kepala desa dapat berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

Langkah tersebut dilakukan agar tidak terjadi kekosongan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Menurut Idad, kesinambungan pemerintahan harus tetap dijaga sehingga pelayanan masyarakat, administrasi pemerintahan, pembangunan, serta pengelolaan program desa tetap berjalan.

“Kita akan secepatnya melakukan proses untuk pengajuan pejabat sementara. Kita juga melakukan verifikasi sesuai ketentuan. Jangan sampai terjadi kekosongan pemerintahan desa yang kemudian mengganggu pelayanan maupun kinerja pemerintahan,” katanya.

PAW Harus Segera Dilaksanakan

Idad juga menegaskan bahwa proses pengisian kepala desa melalui mekanisme PAW tidak boleh berlangsung terlalu lama. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting dalam proses tersebut karena mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu dilaksanakan melalui tahapan yang melibatkan BPD sesuai ketentuan.

DPMD Kabupaten Garut, kata Idad, memberikan pembinaan sekaligus pengawasan agar tahapan tersebut dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan regulasi.

“BPD dalam hal ini melaksanakan proses pemilihan kepala desa antar waktu. Kami memberikan pembinaan dan pengawasan supaya prosesnya tidak terlalu lama. Sesuai regulasi, paling lama enam bulan harus sudah dilaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu,” ungkapnya.

Menurutnya, ketentuan mengenai batas waktu tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan desa dalam waktu yang berkepanjangan.

Sejumlah Desa Masih Menunggu Proses Pengisian

Idad menambahkan, selain Desa Margamulya dan Desa Lembang yang kepala desanya telah dilantik, terdapat sejumlah desa lain yang sebelumnya mengalami kekosongan dan telah mendapatkan pejabat sementara.

Di antaranya Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong dan Desa Sukalaksana Kecamatan Sukawening. Pemerintah daerah terus melakukan pemantauan agar proses pengisian jabatan definitif dapat dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

DPMD juga mencatat adanya desa lain yang masih dalam proses, termasuk Desa Mekarjaya. Untuk desa yang mengalami kekosongan, pemerintah daerah akan menyesuaikan mekanisme pengisian berdasarkan kondisi dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk desa-desa yang masih kosong, kita terus melakukan pembinaan dan pengawasan. Harapannya seluruh proses dapat berjalan sesuai regulasi sehingga pemerintahan desa tetap berjalan dan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan,” tutur Idad.

Kepala Desa Diminta Pahami Pengelolaan Keuangan dan Aset

Lebih jauh, Idad mengingatkan para kepala desa hasil PAW agar tidak hanya fokus pada aspek administratif pemerintahan, tetapi juga memahami secara menyeluruh tata kelola keuangan dan aset desa.
Menurutnya, kepala desa memiliki posisi strategis dalam memastikan setiap program pembangunan yang menggunakan anggaran desa direncanakan dan dilaksanakan secara tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, DPMD akan terus memberikan arahan kepada kepala desa dan perangkat desa terkait perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan, pengelolaan aset, serta pelaksanaan program pemerintahan desa.

“Kita memberikan arahan dan petunjuk sesuai dengan regulasi. Harapannya kepala desa yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri, memahami tugas dan kewenangannya, serta menjalankan pemerintahan desa dengan baik,” pungkas Idad.

Pelantikan dua kepala desa hasil PAW tersebut sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah desa untuk segera bekerja dan menjawab kebutuhan masyarakat. Dengan adanya kepala desa definitif, diharapkan roda pemerintahan di Desa Margamulya dan Desa Lembang dapat berjalan lebih optimal, sementara pemerintah daerah tetap memastikan proses pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh desa di Kabupaten Garut berlangsung secara berkelanjutan.***Willy/Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ciamis Raih Peringkat III TP2DD Jawa-Bali di FEKDI 2026

Next Post

Alifa, Siswi SDN Sukamenak Indah 01 Juara 1 Pupuh FTBI Kabupaten Bandung, Siap Berlaga di Tingkat Jabar

Related Posts

Alifa, Siswi SDN Sukamenak Indah 01 Juara 1 Pupuh FTBI Kabupaten Bandung, Siap Berlaga di Tingkat Jabar
deNews

Alifa, Siswi SDN Sukamenak Indah 01 Juara 1 Pupuh FTBI Kabupaten Bandung, Siap Berlaga di Tingkat Jabar

Jumat, 25 September 2026
Ciamis Raih Peringkat III TP2DD Jawa-Bali di FEKDI 2026
deNews

Ciamis Raih Peringkat III TP2DD Jawa-Bali di FEKDI 2026

Jumat, 25 September 2026
59 Peserta dari Eks Kewadanan Rancah Digembleng Jadi Sahabat TAGANA Tangguh
deNews

59 Peserta dari Eks Kewadanan Rancah Digembleng Jadi Sahabat TAGANA Tangguh

Jumat, 25 September 2026
14 Juara FTBI SD Kabupaten Bandung Bersiap ke Tingkat Jawa Barat
deNews

14 Juara FTBI SD Kabupaten Bandung Bersiap ke Tingkat Jawa Barat

Jumat, 25 September 2026
Disnaker, STIKes Ciamis dan Perusahaan Jepang Buka Akses Kerja Caregiver
deNews

Disnaker, STIKes Ciamis dan Perusahaan Jepang Buka Akses Kerja Caregiver

Jumat, 25 September 2026
Beras Bantuan Tahap III Bergulir di Sindangkasih, Amin Mabruri Pantau Distribusi
deNews

Beras Bantuan Tahap III Bergulir di Sindangkasih, Amin Mabruri Pantau Distribusi

Jumat, 25 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Salah satu cuplikan bentrok pemuda yang memakai sajam dan bambu, beredar di grup whatsapp, Minggu (1/11/2020). (Foto : Istimewa)

Video Bentrok Pemuda Pakai Sajam dan Bambu Beredar, BPPKB vs Sapujagat?

Minggu, 1 November 2020

Bank Sampah Hikayat Cikajang, Kurangi Volume Sampah Berdayakan Masyarakat

Minggu, 10 November 2019

Bupati Herman Minta Pejabat Pemkab Cianjur Berlebaran di Wilayah Terdampak Gempa

Kamis, 6 April 2023

Forum Warga Penggarap Lahan Eks HGU PT. Condong Desak Pembatalan SK Bupati Tentang Penetapan Subjek Redistribusi Tanah

Kamis, 18 Desember 2025

Musda VIII Persis Ciamis, Jalan Sehat, Silaturahmi Akbar, dan Komitmen Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak

Minggu, 21 September 2025

Bupati Bandung Dorong Percepatan Sertifikasi Higiene Sanitasi Dapur MBG Lewat Kerja Sama dengan APKASI dan HAKLI

Jumat, 31 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste