Dejurnal.com, Bandung – Pengajian rutin malam Jumat di Masjid Al-Haq, Margahayu, Kabupaten Bandung, Kamis, 1 Oktober 2026, kembali digelar dengan menghadirkan Ustad H. Muhammad Nurdin, Mudir ‘Am Pesantren Persatuan Islam Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Dalam pengajian pekan pertama Oktober tersebut, Ustad H.M Nurdin melanjutkan kajian Kitab Bulughul Maram, khususnya Bab Jamaah dan Imamah, dengan membahas hadis nomor 442 hingga 446.
Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian adalah hadis nomor 442 mengenai seorang makmum yang melakukan rukuk sejak dari pintu masjid karena mendapati imam dan makmum lainnya sedang rukuk.
Dalam penjelasannya, Ustad Nurdin menguraikan bahwa ketika kejadian tersebut disampaikan kepada Rasulullah SAW, beliau mendoakan agar Allah SWT menambahkan semangat orang tersebut dalam berjamaah. Namun, Rasulullah juga mengingatkan agar perbuatan tersebut tidak diulangi.
Menurut Ustad Nurdin, terdapat perbedaan penafsiran terhadap sabda Rasulullah SAW tersebut. Sebagian pihak menafsirkan bahwa larangan mengulangi perbuatan itu berkaitan dengan rakaat salat. Artinya, makmum yang sempat mendapati imam sedang rukuk dianggap telah memperoleh satu rakaat meskipun tidak sempat membaca Surah Al-Fatihah.
Namun, Ustad Nurdin menjelaskan bahwa jika merujuk pada hadis lain, terdapat ketentuan mengenai kewajiban membaca Surah Al-Fatihah dalam salat.
Ia mengutip hadis Rasulullah SAW yang berbunyi, “La sholata liman lam yaqra bi Ummil Kitab,” yang artinya, “Tidak sah salat seseorang yang tidak membaca Ummul Kitab (Surah Al-Fatihah).”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Nabi, Ubadah bin Ash-Shamit.
Berdasarkan hadis tersebut, Ustad Nurdin menjelaskan bahwa makmum yang tertinggal rukuk dan tidak sempat membaca Surah Al-Fatihah harus menyempurnakan rakaatnya setelah imam menyelesaikan salat.
Ia menegaskan, larangan Rasulullah SAW dalam hadis nomor 442 lebih tepat dipahami sebagai larangan bagi makmum untuk tergesa-gesa melakukan rukuk sejak dari pintu masjid demi mengejar imam.
“Makmum hendaknya tidak tergesa-gesa ketika memasuki masjid. Jika tertinggal rakaat, makmum dapat menyempurnakan salatnya setelah imam salam,” demikian inti penjelasan Ustad Nurdin dalam kajian tersebut.
Melalui pembahasan hadis ini, jamaah diajak memahami pentingnya menjaga ketertiban dalam salat berjamaah. Makmum hendaknya tetap tenang, tidak terburu-buru, serta mengikuti gerakan imam sesuai tuntunan Rasulullah SAW.
Pengajian tersebut menyimpulkan empat hal penting, yakni keutamaan salat berjamaah, larangan tergesa-gesa ketika hendak mengikuti salat berjamaah, kewajiban mengikuti gerakan imam, serta ketentuan menyempurnakan rakaat yang tertinggal.
Kajian Kitab Bulughul Maram ini diharapkan dapat menambah pemahaman jamaah mengenai tata cara salat berjamaah, khususnya bagi makmum masbuk, sehingga ibadah dapat dilaksanakan dengan tertib dan sesuai tuntunan agama.***Sopandi



















