• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kasus Salsabila Tak Boleh Berhenti di Meja Pemeriksaan, GIPS Desak Pemkab Garut Buka Fakta dan Pastikan Penegakan Hukum

bydejurnalcom
Kamis, 8 Oktober 2026
Reading Time: 3 mins read
Kasus Salsabila Tak Boleh Berhenti di Meja Pemeriksaan, GIPS Desak Pemkab Garut Buka Fakta dan Pastikan Penegakan Hukum

Ketua GIPS, Ade Sudrajat.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut — Penanganan kasus Salsabila Rizkia di RSUD dr. Slamet Garut mendapat sorotan serius dari Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS). Organisasi tersebut menegaskan akan mengawal proses pemeriksaan secara ketat agar persoalan yang terjadi tidak berhenti sebatas polemik, pemeriksaan administratif, atau saling lempar tanggung jawab.

GIPS mendesak Pemerintah Kabupaten Garut bersama aparat penegak hukum untuk bergerak secara objektif, transparan dan profesional dalam mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Ketua GIPS, Ade Sudrajat, menegaskan bahwa pengawalan yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk kontrol publik sekaligus solidaritas terhadap keluarga Salsabila Rizkia. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang memiliki tanggung jawab, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan administratif, etik, disiplin maupun hukum.

BacaJuga :

Kadisnakan Ciamis Apresiasi Pasini Farm Kantongi NKV Level 1, Sebut Sudah Bisa Ekspor

Wabup Bandung, Ali Syakieb: PMI Gerakan Kemanusiaan yang Dibutuhkan Masyarakat

Hary Adam: Kandang Kedua Pasini Farm Dukung Pendidikan Vokasi Perunggasan Ciamis

“Masalah ini harus rampung. Kalau ditemukan dugaan tindak pidana, mari kita kontrol bersama proses penegakan hukumnya. Kami juga menyerukan kepada Inspektorat Kabupaten Garut untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk terhadap kapasitas dan tanggung jawab para pejabat terkait,” tegas Ade saat di hubungi dejurnal.com, Kamis (8/10/2026).

GIPS Kawal Dua Jalur Pemeriksaan

Ade menjelaskan, GIPS akan mengawal sedikitnya dua jalur penanganan.

Pertama, proses pemeriksaan internal Pemerintah Kabupaten Garut, termasuk pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran dalam prosedur, standar operasional, pengawasan maupun tata kelola pelayanan.

Kedua, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum atau dugaan tindak pidana, GIPS mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti di internal pemerintah. Temuan harus diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Menurut Ade, proses pemeriksaan harus diarahkan untuk menemukan fakta secara utuh, bukan sekadar mencari individu yang kemudian dijadikan pihak paling mudah untuk dipersalahkan.

“Jangan sampai pemeriksaan hanya mencari siapa yang disalahkan, tetapi tidak membongkar akar persoalannya. Kalau ada kelemahan SOP, pengawasan, pengambilan keputusan, atau tata kelola pelayanan, semuanya harus diperiksa secara objektif,” ujarnya.

Jangan Hanya Periksa Petugas, Bongkar Sistemnya

GIPS juga mengingatkan agar pemeriksaan tidak berhenti pada petugas atau individu yang berada di garis pelayanan langsung.

Apabila persoalan yang muncul berkaitan dengan sistem pelayanan rumah sakit, maka pemeriksaan harus diperluas terhadap struktur yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan dan pengawasan.

Karena itu, GIPS mendorong adanya evaluasi terhadap manajemen RSUD dr. Slamet, dewan pengawas, pejabat struktural, sistem pengawasan internal, penerapan SOP, mekanisme pengambilan keputusan, serta pihak lain yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan rumah sakit.

Bagi GIPS, persoalan pelayanan publik tidak dapat dilihat hanya dari tindakan satu orang. Ketika terdapat dugaan kelemahan sistem, maka seluruh rantai tanggung jawab harus diperiksa berdasarkan kewenangan masing-masing.

Tiga Agenda Mendesak GIPS

GIPS menyatakan terdapat tiga agenda penting yang harus segera dilakukan Pemerintah Kabupaten Garut dan aparat penegak hukum.

Pertama, pengawasan dua jalur atau dual-track monitoring.

GIPS akan memantau proses pemeriksaan internal Pemkab Garut dan Inspektorat sekaligus mengawal perkembangan apabila terdapat laporan maupun temuan yang masuk ke ranah penegakan hukum.

Dengan demikian, proses internal pemerintah dan proses hukum dapat berjalan sesuai koridor masing-masing tanpa saling meniadakan.

Kedua, evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola RSUD dr. Slamet.

Hasil pemeriksaan harus menjadi dasar untuk mengevaluasi sistem pelayanan, kinerja manajemen, peran dewan pengawas, pejabat struktural, mekanisme pengawasan hingga penerapan standar operasional.

Jika ditemukan kelemahan sistem, maka harus ada langkah perbaikan yang konkret dan terukur.

Ketiga, transparansi dan kepastian hukum.

GIPS meminta seluruh proses dilakukan secara objektif, adil, profesional dan transparan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta hak setiap pihak yang diperiksa.

“Transparansi bukan berarti menghakimi seseorang sebelum proses selesai. Transparansi justru memastikan masyarakat mengetahui bahwa setiap laporan ditangani secara serius dan tidak berhenti tanpa kejelasan,” kata Ade.

GIPS: Jangan Ada Laporan yang Hilang di Tengah Jalan

Ade menegaskan, pengawalan yang dilakukan GIPS bukan untuk mengintervensi pemeriksaan maupun penegakan hukum. Pihaknya mengaku ingin memastikan seluruh mekanisme berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami tidak ingin mendikte proses hukum. Kami hanya ingin memastikan tidak ada persoalan yang ditutup-tutupi dan tidak ada laporan masyarakat yang berhenti tanpa kejelasan. Keluarga korban berhak mendapatkan kepastian, sementara masyarakat berhak mengetahui bahwa pelayanan publik dijalankan dengan standar dan tanggung jawab yang benar,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif. Jika kemudian ditemukan pelanggaran administratif, disiplin, etik ataupun indikasi tindak pidana, maka masing-masing harus diproses melalui mekanisme yang sesuai.

GIPS juga meminta agar hasil pemeriksaan nantinya tidak hanya menghasilkan rekomendasi formal, tetapi benar-benar diikuti tindakan perbaikan.

Sebab, persoalan pelayanan kesehatan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Kesalahan prosedur, lemahnya pengawasan, buruknya komunikasi maupun kegagalan tata kelola dapat berdampak langsung terhadap keselamatan dan kepercayaan masyarakat.

Kasus Salsabila Jangan Berakhir Sebagai Polemik Sesaat

Ade menegaskan, kasus Salsabila harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Garut untuk melakukan pembenahan serius terhadap sistem pelayanan kesehatan daerah.

“Ini bukan hanya soal satu kasus. Ini menyangkut keselamatan masyarakat dan kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan pemerintah. Jangan sampai kasus Salsabila menjadi sekadar pemberitaan sesaat. Harus ada evaluasi, perbaikan, dan pertanggungjawaban yang jelas,” pungkas Ade.

GIPS memastikan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut dan mendorong agar setiap proses berjalan berdasarkan fakta, kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi GIPS, pengawalan publik bukanlah upaya untuk menghakimi, melainkan memastikan bahwa setiap persoalan pelayanan publik memperoleh jawaban, setiap dugaan diperiksa secara objektif, dan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan.***Willy/Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Untuk Kedua Kalinya Pasar Andir Bayongbong Terjadi Kebakaran Hebat, Jajaran Polsek Bayongbong Langsung Cek TKP

Next Post

Aliansi Masyarakat Purwakarta Gelar Aksi Rencana Pembangunan Gereja di Cikopo

Related Posts

Aliansi Masyarakat Purwakarta Gelar Aksi  Rencana Pembangunan Gereja di Cikopo
deHumaniti

Aliansi Masyarakat Purwakarta Gelar Aksi Rencana Pembangunan Gereja di Cikopo

Kamis, 8 Oktober 2026
Untuk Kedua Kalinya Pasar Andir Bayongbong Terjadi Kebakaran Hebat, Jajaran Polsek Bayongbong Langsung Cek TKP
deNews

Untuk Kedua Kalinya Pasar Andir Bayongbong Terjadi Kebakaran Hebat, Jajaran Polsek Bayongbong Langsung Cek TKP

Kamis, 8 Oktober 2026
Salat Istisqo di Alun-Alun Ciamis, 5.000 Jamaah Mohon Hujan dan Introspeksi Diri
deNews

Salat Istisqo di Alun-Alun Ciamis, 5.000 Jamaah Mohon Hujan dan Introspeksi Diri

Kamis, 8 Oktober 2026
Kadisnakan Ciamis Apresiasi Pasini Farm Kantongi NKV Level 1, Sebut Sudah Bisa Ekspor
deNews

Kadisnakan Ciamis Apresiasi Pasini Farm Kantongi NKV Level 1, Sebut Sudah Bisa Ekspor

Rabu, 7 Oktober 2026
Wabup Bandung, Ali Syakieb: PMI Gerakan Kemanusiaan yang Dibutuhkan Masyarakat
deNews

Wabup Bandung, Ali Syakieb: PMI Gerakan Kemanusiaan yang Dibutuhkan Masyarakat

Rabu, 7 Oktober 2026
Hary Adam: Kandang Kedua Pasini Farm Dukung Pendidikan Vokasi Perunggasan Ciamis
deNews

Hary Adam: Kandang Kedua Pasini Farm Dukung Pendidikan Vokasi Perunggasan Ciamis

Rabu, 7 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Pengambilan Nomor Urut Paslon Bupati Cianjur Dilaksanakan Secara Virtual

Kamis, 24 September 2020

Direktur Utama PT. DJP Beberkan Dirinya Korban Skandal Proyek Pembangunan Gedung DiskopUKM

Selasa, 11 Agustus 2020
Plt Kades Rahayu Kecamatan Margaasih Puding Saripudin.

Gelar Musdesus, Kades Rahayu Pudin Saripudin Yakin Masyarakat Sejahtera Jika Pengurus Koperasi Merah Putih Amanah

Kamis, 15 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung H. Yayat Hidayat. (Sopandi/ dejurnal.com).

Hasil Mengecewakan, Wakil Ketua DPRD Yayat Hidayat Pertanyakan Pembangunan Ruang Rapat Senilai Rp 2,3 Miliar

Selasa, 31 Januari 2023
Korwil Paguyuban Pemuda Rajadesa H. Ade Maman Suherman saat menjelaskan tentang SPK Pengelolaan Komoditi BPNT.

Ada Fee, SPK Pengelolaan Sembako BPNT Kecamatan Rajadesa Jadi Sorotan

Kamis, 10 Desember 2020
Ilustrasi Rudapaksa/freepik.com

Brigade Rakyat Ingatkan Anggota DPRD Garut Terkait Kasus Pemerkosaan Balita : Aksi Nyata, Jangan ‘Omon-Omon’

Jumat, 11 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste