Dejurnal.com, Garut — Penanganan kasus Salsabila Rizkia di RSUD dr. Slamet Garut mendapat sorotan serius dari Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS). Organisasi tersebut menegaskan akan mengawal proses pemeriksaan secara ketat agar persoalan yang terjadi tidak berhenti sebatas polemik, pemeriksaan administratif, atau saling lempar tanggung jawab.
GIPS mendesak Pemerintah Kabupaten Garut bersama aparat penegak hukum untuk bergerak secara objektif, transparan dan profesional dalam mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Ketua GIPS, Ade Sudrajat, menegaskan bahwa pengawalan yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk kontrol publik sekaligus solidaritas terhadap keluarga Salsabila Rizkia. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang memiliki tanggung jawab, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan administratif, etik, disiplin maupun hukum.
“Masalah ini harus rampung. Kalau ditemukan dugaan tindak pidana, mari kita kontrol bersama proses penegakan hukumnya. Kami juga menyerukan kepada Inspektorat Kabupaten Garut untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk terhadap kapasitas dan tanggung jawab para pejabat terkait,” tegas Ade saat di hubungi dejurnal.com, Kamis (8/10/2026).
GIPS Kawal Dua Jalur Pemeriksaan
Ade menjelaskan, GIPS akan mengawal sedikitnya dua jalur penanganan.
Pertama, proses pemeriksaan internal Pemerintah Kabupaten Garut, termasuk pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran dalam prosedur, standar operasional, pengawasan maupun tata kelola pelayanan.
Kedua, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum atau dugaan tindak pidana, GIPS mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti di internal pemerintah. Temuan harus diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Menurut Ade, proses pemeriksaan harus diarahkan untuk menemukan fakta secara utuh, bukan sekadar mencari individu yang kemudian dijadikan pihak paling mudah untuk dipersalahkan.
“Jangan sampai pemeriksaan hanya mencari siapa yang disalahkan, tetapi tidak membongkar akar persoalannya. Kalau ada kelemahan SOP, pengawasan, pengambilan keputusan, atau tata kelola pelayanan, semuanya harus diperiksa secara objektif,” ujarnya.
Jangan Hanya Periksa Petugas, Bongkar Sistemnya
GIPS juga mengingatkan agar pemeriksaan tidak berhenti pada petugas atau individu yang berada di garis pelayanan langsung.
Apabila persoalan yang muncul berkaitan dengan sistem pelayanan rumah sakit, maka pemeriksaan harus diperluas terhadap struktur yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan dan pengawasan.
Karena itu, GIPS mendorong adanya evaluasi terhadap manajemen RSUD dr. Slamet, dewan pengawas, pejabat struktural, sistem pengawasan internal, penerapan SOP, mekanisme pengambilan keputusan, serta pihak lain yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan rumah sakit.
Bagi GIPS, persoalan pelayanan publik tidak dapat dilihat hanya dari tindakan satu orang. Ketika terdapat dugaan kelemahan sistem, maka seluruh rantai tanggung jawab harus diperiksa berdasarkan kewenangan masing-masing.
Tiga Agenda Mendesak GIPS
GIPS menyatakan terdapat tiga agenda penting yang harus segera dilakukan Pemerintah Kabupaten Garut dan aparat penegak hukum.
Pertama, pengawasan dua jalur atau dual-track monitoring.
GIPS akan memantau proses pemeriksaan internal Pemkab Garut dan Inspektorat sekaligus mengawal perkembangan apabila terdapat laporan maupun temuan yang masuk ke ranah penegakan hukum.
Dengan demikian, proses internal pemerintah dan proses hukum dapat berjalan sesuai koridor masing-masing tanpa saling meniadakan.
Kedua, evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola RSUD dr. Slamet.
Hasil pemeriksaan harus menjadi dasar untuk mengevaluasi sistem pelayanan, kinerja manajemen, peran dewan pengawas, pejabat struktural, mekanisme pengawasan hingga penerapan standar operasional.
Jika ditemukan kelemahan sistem, maka harus ada langkah perbaikan yang konkret dan terukur.
Ketiga, transparansi dan kepastian hukum.
GIPS meminta seluruh proses dilakukan secara objektif, adil, profesional dan transparan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta hak setiap pihak yang diperiksa.
“Transparansi bukan berarti menghakimi seseorang sebelum proses selesai. Transparansi justru memastikan masyarakat mengetahui bahwa setiap laporan ditangani secara serius dan tidak berhenti tanpa kejelasan,” kata Ade.
GIPS: Jangan Ada Laporan yang Hilang di Tengah Jalan
Ade menegaskan, pengawalan yang dilakukan GIPS bukan untuk mengintervensi pemeriksaan maupun penegakan hukum. Pihaknya mengaku ingin memastikan seluruh mekanisme berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami tidak ingin mendikte proses hukum. Kami hanya ingin memastikan tidak ada persoalan yang ditutup-tutupi dan tidak ada laporan masyarakat yang berhenti tanpa kejelasan. Keluarga korban berhak mendapatkan kepastian, sementara masyarakat berhak mengetahui bahwa pelayanan publik dijalankan dengan standar dan tanggung jawab yang benar,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif. Jika kemudian ditemukan pelanggaran administratif, disiplin, etik ataupun indikasi tindak pidana, maka masing-masing harus diproses melalui mekanisme yang sesuai.
GIPS juga meminta agar hasil pemeriksaan nantinya tidak hanya menghasilkan rekomendasi formal, tetapi benar-benar diikuti tindakan perbaikan.
Sebab, persoalan pelayanan kesehatan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Kesalahan prosedur, lemahnya pengawasan, buruknya komunikasi maupun kegagalan tata kelola dapat berdampak langsung terhadap keselamatan dan kepercayaan masyarakat.
Kasus Salsabila Jangan Berakhir Sebagai Polemik Sesaat
Ade menegaskan, kasus Salsabila harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Garut untuk melakukan pembenahan serius terhadap sistem pelayanan kesehatan daerah.
“Ini bukan hanya soal satu kasus. Ini menyangkut keselamatan masyarakat dan kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan pemerintah. Jangan sampai kasus Salsabila menjadi sekadar pemberitaan sesaat. Harus ada evaluasi, perbaikan, dan pertanggungjawaban yang jelas,” pungkas Ade.
GIPS memastikan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut dan mendorong agar setiap proses berjalan berdasarkan fakta, kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi GIPS, pengawalan publik bukanlah upaya untuk menghakimi, melainkan memastikan bahwa setiap persoalan pelayanan publik memperoleh jawaban, setiap dugaan diperiksa secara objektif, dan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan.***Willy/Deri Acong



















