Dejurnal.com,Purwakarta -Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein angkat bicara terkait aksi ratusan warga yang menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan Rumah ibadah di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Om Zein menegaskan pemerintah daerah akan memproses rencana pendirian rumah ibadah sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
“Sepanjang syarat administrasi, syarat khusus, syarat teknisnya terpenuhi, ya kita bangun. Kalau syaratnya belum terpenuhi, kewajiban negara hadir untuk mencari tempat agar mereka bisa beribadah,” kata Om Zein, kepada,media,Kamis (8/10/26)
Menurutnya, rencana pembangunan rumah ibadah tersebut telah memperoleh rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama.
Ia juga menyebut persyaratan terkait dukungan lingkungan telah terpenuhi.
“Sudah keluar rekomendasi FKUB dan sudah keluar rekomendasi dari Kementerian Agama. Saya sudah melihat bahwa itu sudah ada izin lingkungannya, 100 persen lebih,” ujarnya.
Meski demikian, Om Zein mengatakan sejumlah persyaratan masih perlu diverifikasi untuk memastikan seluruh ketentuan telah terpenuhi.
“Harus diverifikasi, betul atau tidak, sesuai atau tidak, memenuhi syarat atau tidak,” katanya.
Ia menegaskan apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memberikan izin sesuai aturan.
“Harus diizinkan. Karena itu kan hak beragama, untuk beribadah,” tegasnya.
Sebaliknya, apabila persyaratan belum terpenuhi, pemerintah daerah tidak akan memaksakan pembangunan.
Menurut Om Zein, pemerintah akan mencari solusi agar umat yang bersangkutan tetap dapat menjalankan ibadah.
“Kami pemerintah tidak akan menghambat, tidak akan memperlambat, dan tidak akan mempercepat izin. Semuanya berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Om Zein juga menjelaskan bahwa jemaat yang akan menggunakan tempat tersebut disebut telah beribadah di lokasi yang diajukan selama sekitar tiga tahun.
Ia mengatakan sebelumnya jumlah umat yang beribadah disebut belum memenuhi persyaratan tertentu sehingga pengajuan izin belum dilakukan. Kini, menurutnya, jumlah tersebut telah memenuhi ketentuan sehingga proses pengajuan dilakukan.
Terkait situasi di lingkungan RT yang disebut masih memanas, Om Zein mengimbau masyarakat mengedepankan toleransi.
“Ciptakan toleransi,” katanya.
Ia menyebut telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak di sekitar lokasi, termasuk pengurus masjid. Menurutnya, keberadaan fasilitas pendidikan keagamaan dan masjid di sekitar lokasi tidak menjadi persoalan bagi pihak-pihak tersebut.
“Artinya, kita semuanya dilindungi. Dalam beragama, semuanya berhak untuk beribadah,” pungkasnya. ***budi


















