• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in depemerintahan

Om Zein :Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Rumah Ibadah di Cikopo Harus Diizinkan Sesuai Aturan.

bydejurnalcom
Kamis, 8 Oktober 2026
Reading Time: 2 mins read
Om Zein :Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Rumah Ibadah di Cikopo Harus Diizinkan Sesuai Aturan.
ShareTweetSend

Dejurnal.com,Purwakarta -Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein angkat bicara terkait aksi ratusan warga yang menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan Rumah ibadah  di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Om Zein menegaskan pemerintah daerah akan memproses rencana pendirian rumah ibadah sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

“Sepanjang syarat administrasi, syarat khusus, syarat teknisnya terpenuhi, ya kita bangun. Kalau syaratnya belum terpenuhi, kewajiban negara hadir untuk mencari tempat agar mereka bisa beribadah,” kata Om Zein, kepada,media,Kamis (8/10/26)

BacaJuga :

PWI Bekasi Raya Gelar Aksi Damai, Soroti Dugaan Penghinaan dan Pengusiran Wartawan

Reses Yudha Puja Turnawan Tak Sekadar Serap Aspirasi, Layanan Publik hingga Donor Darah Dihadirkan untuk Warga

Bursa Wabup Ciamis Menghangat, PAN Bawa Asep Rahmat Sowan ke Golkar

Menurutnya, rencana pembangunan rumah ibadah tersebut telah memperoleh rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama.

Ia juga menyebut persyaratan terkait dukungan lingkungan telah terpenuhi.

“Sudah keluar rekomendasi FKUB dan sudah keluar rekomendasi dari Kementerian Agama. Saya sudah melihat bahwa itu sudah ada izin lingkungannya, 100 persen lebih,” ujarnya.

Meski demikian, Om Zein mengatakan sejumlah persyaratan masih perlu diverifikasi untuk memastikan seluruh ketentuan telah terpenuhi.

“Harus diverifikasi, betul atau tidak, sesuai atau tidak, memenuhi syarat atau tidak,” katanya.

Ia menegaskan apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memberikan izin sesuai aturan.

“Harus diizinkan. Karena itu kan hak beragama, untuk beribadah,” tegasnya.

Sebaliknya, apabila persyaratan belum terpenuhi, pemerintah daerah tidak akan memaksakan pembangunan.

Menurut Om Zein, pemerintah akan mencari solusi agar umat yang bersangkutan tetap dapat menjalankan ibadah.

“Kami pemerintah tidak akan menghambat, tidak akan memperlambat, dan tidak akan mempercepat izin. Semuanya berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Om Zein juga menjelaskan bahwa jemaat yang akan menggunakan tempat tersebut disebut telah beribadah di lokasi yang diajukan selama sekitar tiga tahun.

Ia mengatakan sebelumnya jumlah umat yang beribadah disebut belum memenuhi persyaratan tertentu sehingga pengajuan izin belum dilakukan. Kini, menurutnya, jumlah tersebut telah memenuhi ketentuan sehingga proses pengajuan dilakukan.

Terkait situasi di lingkungan RT yang disebut masih memanas, Om Zein mengimbau masyarakat mengedepankan toleransi.

“Ciptakan toleransi,” katanya.

Ia menyebut telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak di sekitar lokasi, termasuk pengurus masjid. Menurutnya, keberadaan fasilitas pendidikan keagamaan dan masjid di sekitar lokasi tidak menjadi persoalan bagi pihak-pihak tersebut.

“Artinya, kita semuanya dilindungi. Dalam beragama, semuanya berhak untuk beribadah,” pungkasnya. ***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bursa Wabup Ciamis Menghangat, PAN Bawa Asep Rahmat Sowan ke Golkar

Next Post

Reses Yudha Puja Turnawan Tak Sekadar Serap Aspirasi, Layanan Publik hingga Donor Darah Dihadirkan untuk Warga

Related Posts

Derry Bangga Sindangrasa Didukung Semua Pihak, Kekuatan Utamanya Ada pada Masyarakat
deNews

Derry Bangga Sindangrasa Didukung Semua Pihak, Kekuatan Utamanya Ada pada Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026
Sindangrasa Melaju ke Nasional, Dukungan Penuh Mengalir dari Jabar hingga Ciamis
deNews

Sindangrasa Melaju ke Nasional, Dukungan Penuh Mengalir dari Jabar hingga Ciamis

Kamis, 8 Oktober 2026
Buang Gengsi, Organisator Kemanusiaan Pilih Jualan Sate: Bosan Mendengar Janji Pejabat, Buktinya Nol Besar
deBisnis

Buang Gengsi, Organisator Kemanusiaan Pilih Jualan Sate: Bosan Mendengar Janji Pejabat, Buktinya Nol Besar

Kamis, 8 Oktober 2026
PWI Bekasi Raya Gelar Aksi Damai, Soroti Dugaan Penghinaan dan Pengusiran Wartawan
depemerintahan

PWI Bekasi Raya Gelar Aksi Damai, Soroti Dugaan Penghinaan dan Pengusiran Wartawan

Kamis, 8 Oktober 2026
Reses Yudha Puja Turnawan Tak Sekadar Serap Aspirasi, Layanan Publik hingga Donor Darah Dihadirkan untuk Warga
deNews

Reses Yudha Puja Turnawan Tak Sekadar Serap Aspirasi, Layanan Publik hingga Donor Darah Dihadirkan untuk Warga

Kamis, 8 Oktober 2026
Bursa Wabup Ciamis Menghangat, PAN Bawa Asep Rahmat Sowan ke Golkar
deNews

Bursa Wabup Ciamis Menghangat, PAN Bawa Asep Rahmat Sowan ke Golkar

Kamis, 8 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Masjid An-Nur SMPN 1 Margahayu Diresmikan, Kadisdik Enjang Wahyudin : Pilar Penting Dalam Pembangunan Moral

Rabu, 14 Mei 2025

Deni Suherlan, Sekda Kabupaten Garut Meninggal Dunia di Rumah Dinasnya

Senin, 11 Mei 2020

YLBH-LSI Dukung Langkah APH Tuntaskan Perkara Dugaan Korupsi Para Pejabat Pemkab Garut

Minggu, 6 September 2020

Kabid Aset Tak Pernah Rekomendasikan Pembangunan Rutak di Tanah Carik

Jumat, 5 Juli 2019

PSBB Garut Tidak Diperpanjang, Bisa Tidaknya Shalat Idul Fitri Bersama Dibahas Kemudian

Senin, 18 Mei 2020

Bupati Garut Kukuhkan Kelompok Kerja Bunda PAUD

Selasa, 12 Oktober 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste