• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dehukum

Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh

bydejurnalcom
Jumat, 9 Oktober 2026
Reading Time: 2 mins read
Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah  Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh
ShareTweetSend

Dejurnal.com,Purwakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Jawa Barat, Hasbullah Fudail, menyatakan bahwa proses dan persyaratan terkait rencana pendirian gereja di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, telah ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Hasbullah usai meninjau lokasi rencana pembangunan gereja dan melakukan pembahasan bersama sejumlah instansi terkait di Kabupaten Purwakarta, Jumat (9/10/2026).

Peninjauan itu dilakukan menyusul polemik rencana pembangunan rumah ibadah yang sebelumnya memicu aksi penolakan dari sejumlah warga. Pada Kamis (8/10/2026), massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Purwakarta menggelar demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta dan Kantor Kementerian Agama.

BacaJuga :

PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis, Kesepakatan 10 Partai Dinanti

UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis

SELAMAT JALAN BANG RACHMAN S. HAKIM, NAMAMU MUNGKIN TELAH TIADA DI RUANG REDAKSI, TETAPI JEJAK PERJUANGANMU AKAN ABADI

Dalam keterangannya, Hasbullah mengatakan pihaknya telah menelaah dokumen serta meminta penjelasan mengenai aspek hukum dan proses administrasi yang berkaitan dengan rencana pendirian gereja tersebut.

“Setelah kami lihat, semua proses sudah ditempuh. Bahkan, kami ke lokasi untuk mengecek warga di situ,” ujar Hasbullah.

Menurutnya, pendirian rumah ibadah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, negara memiliki kewajiban untuk menjamin kebebasan setiap warga negara dalam memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.

Hasbullah juga menyinggung Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur kebebasan beragama dan beribadah. Sementara itu, ketentuan mengenai pendirian rumah ibadah diatur lebih lanjut dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan hasil penelaahan dokumen dan pembahasan dengan instansi terkait, Hasbullah menyatakan pihaknya tidak menemukan persoalan regulasi sebagaimana yang menjadi perhatian dalam polemik tersebut.

Ia menambahkan, komunikasi dengan masyarakat di sekitar lokasi juga telah dilakukan untuk mengetahui kondisi sosial serta respons warga terhadap rencana pembangunan gereja.

“Negara tentu harus melindungi siapa pun, termasuk kebebasan hak asasi manusia untuk menjalankan ibadah,” katanya.

Hasbullah berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijaksana melalui dialog, dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum serta menghormati perbedaan keyakinan di tengah masyarakat.

Ia juga mengingatkan agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi stigma intoleransi terhadap Jawa Barat. Menurutnya, perlindungan hak asasi manusia, termasuk kebebasan beragama, merupakan tanggung jawab negara sekaligus seluruh elemen masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Hasbullah turut menyebut adanya dokumen rekomendasi yang memuat dukungan dari lebih dari 90 orang. Meski demikian, rincian dokumen tersebut dan status penerbitan izin pembangunan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada instansi yang berwenang.

Peninjauan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Sri Jaya Midan, perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta jajaran Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta.

Pemerintah dan seluruh pihak terkait diharapkan dapat mengedepankan komunikasi yang terbuka dan mengacu pada ketentuan hukum agar persoalan pendirian rumah ibadah di Cikopo tidak berlarut-larut serta kerukunan antarumat beragama tetap terjaga.***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis

Next Post

PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis, Kesepakatan 10 Partai Dinanti

Related Posts

Cegah Mafia Tanah, Kejari Purwakarta Jalin Kerja Sama dengan 29 Kepala Desa
GerbangDesa

Cegah Mafia Tanah, Kejari Purwakarta Jalin Kerja Sama dengan 29 Kepala Desa

Jumat, 9 Oktober 2026
Kapolres Purwakarta  Usai Salat Jumat,  Berbagi Kepedulian untuk Sesama
deHumaniti

Kapolres Purwakarta Usai Salat Jumat, Berbagi Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 9 Oktober 2026
LT-3 Pramuka Kabupaten Bandung 2026, Saeful Bachri Tekankan Lima Pilar Pembentukan Karakter Penggalang
deNews

LT-3 Pramuka Kabupaten Bandung 2026, Saeful Bachri Tekankan Lima Pilar Pembentukan Karakter Penggalang

Jumat, 9 Oktober 2026
PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis,  Kesepakatan 10 Partai Dinanti
deNews

PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis, Kesepakatan 10 Partai Dinanti

Jumat, 9 Oktober 2026
UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis
deNews

UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis

Jumat, 9 Oktober 2026
SELAMAT JALAN BANG RACHMAN S. HAKIM, NAMAMU MUNGKIN TELAH TIADA DI RUANG REDAKSI, TETAPI JEJAK PERJUANGANMU AKAN ABADI
deNews

SELAMAT JALAN BANG RACHMAN S. HAKIM, NAMAMU MUNGKIN TELAH TIADA DI RUANG REDAKSI, TETAPI JEJAK PERJUANGANMU AKAN ABADI

Jumat, 9 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Foto : Pamflet edaran Pemilihan Suta Baca Ciamis 2025

Ciamis Gelar Pemilihan Duta Baca 2025, Dispusip Ajak Pemuda Jadi Inspirator Literasi

Jumat, 11 April 2025

Pasca Demo dan Audiensi di Garut, Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes Lanjut Menghadap MenpanRB

Kamis, 13 Maret 2025

Angin Puting Beliung Landa Bojongsoang, Puluhan Rumah Rusak

Minggu, 5 Oktober 2025

Bupati Apresiasi May Day di Kabupaten Bandung Buruh Tidak Unjuk Rasa Tapi Aksi Sosial

Senin, 19 Mei 2025

BJB Syariah Bandung Berikan Hibah Satu Unit Mobil Kepada Kemenag Garut

Kamis, 7 Oktober 2021
Tangkapan layar : Audiensi Aliansi D'Ragam bersama BJB Garut, Kamis (6/1/2022)

Hasil Audiensi D’Ragam Bersama BJB Buka Tabir Pinjaman Bupati Garut Senilai Rp 16 Miliar

Jumat, 7 Januari 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste