Dejurnal.com, CIAMIS. Pemerintah Kabupaten Ciamis memaparkan sejumlah inovasi pelayanan informasi publik saat menerima kunjungan tim Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat, Kamis (15/10/2026).
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengembangan Omni Channel, sistem yang mengintegrasikan layanan Call Center 112 dengan berbagai platform digital untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda visitasi dan presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, dengan agenda pemaparan inovasi, penandatanganan berita acara, serta sesi tanya jawab bersama tim penilai.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi, menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan secara cepat, mudah, dan dengan biaya yang terjangkau.
Menurut Andang, keterbukaan informasi publik perlu didukung langkah konkret dan inovasi pelayanan. Pemerintah tidak cukup hanya menyediakan informasi, tetapi juga harus memastikan masyarakat memiliki akses yang mudah untuk mendapatkannya.
“Dalam upaya tersedianya informasi publik bagi masyarakat di Kabupaten Ciamis yang cepat, mudah, ringan biaya dan optimal, perlu dilakukan berbagai langkah dan terobosan sehingga masyarakat mendapatkan layanan yang maksimal,” ungkap Andang.
Salah satu terobosan yang dikembangkan Pemkab Ciamis adalah Omni Channel. Inovasi ini merupakan pengembangan layanan Call Center 112 yang diintegrasikan dengan sejumlah platform komunikasi, yakni Instagram, Facebook, Telegram, TikTok, dan WhatsApp.
Melalui integrasi tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal digital untuk berinteraksi dan memperoleh informasi publik sesuai kebutuhan. Pendekatan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Andang mengatakan, pemanfaatan beragam platform menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyesuaikan pelayanan dengan kebiasaan masyarakat dalam mengakses informasi.
“Inovasi Omni Channel merupakan inovasi lanjutan Call Center 112 yang diintegrasikan dengan platform media sosial Instagram, Facebook, Telegram, TikTok dan WhatsApp, yang memudahkan masyarakat Kabupaten Ciamis termasuk kaum difabel mendapatkan informasi publik yang dibutuhkan melalui interaktif chat,” paparnya.
1.799 Dokumen Informasi Publik Tersedia
Selain memaparkan inovasi digital, Pemkab Ciamis juga menyampaikan capaian pelayanan informasi publik. Berdasarkan data hingga September 2026, pemerintah daerah telah menyediakan 1.799 dokumen informasi publik dan melayani 312 permohonan informasi dari masyarakat.
Capaian tersebut menjadi salah satu gambaran pelaksanaan keterbukaan informasi di lingkungan Pemkab Ciamis. Ketersediaan dokumen dan pelayanan permohonan informasi merupakan bagian penting dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan jumlah dokumen yang tersedia. Kemudahan akses, kecepatan pelayanan, keakuratan informasi, serta kepastian tindak lanjut terhadap permohonan masyarakat juga menjadi aspek penting yang perlu dijaga.
Karena itu, pengembangan layanan berbasis digital diharapkan tidak berhenti pada penambahan kanal komunikasi, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas interaksi antara pemerintah dan masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ciamis, Enda Hidayat, mengatakan visitasi KI Jawa Barat menjadi momentum untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat pelayanan informasi publik yang telah berjalan.
Menurutnya, inovasi yang dikembangkan pemerintah daerah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan semata-mata untuk memenuhi indikator penilaian dalam monitoring dan evaluasi.
“Visitasi dari Komisi Informasi Jawa Barat hari ini menjadi pemacu semangat kami di Diskominfo dan PPID Ciamis untuk terus menjaga ritme pelayanan. Kami optimis terobosan seperti Omni Channel 112 tidak hanya mendongkrak penilaian Ciamis, tapi esensi utamanya adalah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali,” ujar Enda.
Evaluasi untuk Memperkuat Transparansi
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut, Pemkab Ciamis berupaya memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik sekaligus memastikan pelayanan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), ketersediaan dokumen publik, serta pemanfaatan teknologi menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, efektivitas inovasi seperti Omni Channel juga bergantung pada konsistensi pengelolaan setiap kanal, kecepatan merespons pertanyaan masyarakat, serta kejelasan mekanisme pelayanan informasi.
Pemkab Ciamis berharap evaluasi yang dilakukan KI Jawa Barat dapat menjadi bahan perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan ke depan.
Dengan penguatan sistem informasi publik dan pemanfaatan teknologi digital, pemerintah daerah menargetkan akses informasi yang semakin mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Upaya tersebut sejalan dengan komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, transparan, dan berkinerja tinggi.
Pada akhirnya, keberhasilan keterbukaan informasi tidak hanya ditentukan oleh hasil penilaian, tetapi juga oleh sejauh mana masyarakat dapat mengakses informasi pemerintahan secara mudah dan memperoleh pelayanan yang sesuai dengan haknya. (Nay Sunarti)


















