Dejurnal.com, Garut – Keterbatasan daya tampung panti pelayanan lanjut usia (lansia) di Kabupaten Garut menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, kapasitas panti lansia milik pemerintah yaitu panti Wredha yang berada di Jl.Pembangunan dekat RS. dr.Slamet, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut disebut masih terbatas, yakni sekitar 85 orang, dan jumlah tersebut belum bertambah selama kurang lebih lima tahun terakhir.
Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial (Rehabsos) Dinas Sosial Kabupaten Garut, Ganjar Nugraha Kuswara, S.H., M.S., menjelaskan bahwa fasilitas panti lansia milik pemerintah yang berada di wilayah Garut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Panti tersebut melayani lansia dari berbagai daerah di Jawa Barat, bukan hanya warga Kabupaten Garut.
Menurut Ganjar, keterbatasan kuota menjadi salah satu kendala dalam penanganan lansia terlantar yang membutuhkan pelayanan dan tempat tinggal di panti.
“Kalau tidak salah, kuota di panti tersebut sekitar 85 orang untuk keseluruhan klien. Kuota itu sudah berlangsung kurang lebih lima tahun,” ungkapnya saat ditemui Dejurnal.com di ruang kerjanya, Kamis (15/10/2026).
Ia menerangkan, ketika kapasitas panti sudah penuh, calon penerima layanan harus masuk daftar tunggu atau waiting list. Mereka baru bisa mendapatkan tempat apabila terdapat kekosongan dan sesuai dengan kebijakan penerimaan yang berlaku.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah, terutama ketika ditemukan lansia terlantar yang membutuhkan penanganan segera, tetapi belum bisa mendapatkan tempat di panti karena keterbatasan daya tampung.
Penambahan Kuota Membutuhkan Dukungan Anggaran
Ganjar menjelaskan, penambahan kapasitas panti lansia tidak bisa dilakukan secara sederhana. Pemerintah perlu memperhitungkan berbagai kebutuhan, mulai dari sumber daya manusia (SDM), tenaga pelayanan, biaya operasional, hingga kebutuhan hidup para lansia yang tinggal di panti.
Karena itu, penambahan kuota memerlukan perencanaan dan dukungan anggaran yang memadai.
“Penambahan kuota tidak sesederhana menambah jumlah orang yang ditampung. Ada kebutuhan SDM, tenaga pelayanan, biaya hidup, dan kebutuhan lainnya yang harus diperhitungkan,” jelasnya.
Meski demikian, persoalan tersebut menjadi perhatian karena kebutuhan pelayanan bagi lansia terlantar terus menuntut kesiapan pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial.
Dinas Sosial Kabupaten Garut juga didorong untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar persoalan keterbatasan daya tampung tersebut dapat dicarikan solusi.
Terlebih, panti milik pemerintah provinsi yang berada di wilayah Garut diharapkan dapat memberikan perhatian terhadap kebutuhan lansia asal Kabupaten Garut, dengan tetap mempertimbangkan ketentuan dan kapasitas pelayanan yang tersedia.
Dinsos Siapkan Pendataan Lansia Terlantar
Ganjar mengungkapkan, pihaknya tengah menyiapkan langkah tindak lanjut menyikapi surat edaran Gubernur Jawa Barat mengenai gerakan bersama penanganan lansia terlantar di wilayah Jawa Barat.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah kabupaten dan kota didorong untuk memfasilitasi kebutuhan lansia terlantar, termasuk akses terhadap pelayanan panti, pendidikan, kesehatan, serta bentuk pelayanan sosial lainnya sesuai kebutuhan.
Menindaklanjuti kebijakan itu, Dinas Sosial Kabupaten Garut mulai melakukan pendataan terhadap lansia yang masuk kategori terlantar.
Namun, menurut Ganjar, pendataan tersebut harus diikuti dengan kejelasan langkah penanganan lanjutan. Sebab, data yang terkumpul akan menjadi tantangan tersendiri apabila lansia yang membutuhkan pelayanan tidak dapat diterima di panti akibat keterbatasan kuota.
“Pendataan lansia sudah mulai dilakukan. Namun, persoalannya adalah bagaimana tindak lanjut rehabilitasi sosial bagi lansia yang masuk kategori terlantar, terutama apabila panti sudah penuh,” jelasnya.
Ia menyebutkan, pihaknya juga tengah menyiapkan konsep surat sebagai bentuk respons terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut. Surat itu diharapkan dapat menjelaskan kondisi penanganan lansia di Kabupaten Garut sekaligus persoalan yang dihadapi dalam memberikan pelayanan lanjutan.
Menurutnya, koordinasi antarpemerintah menjadi penting agar penanganan lansia terlantar tidak berhenti pada pendataan, tetapi benar-benar berujung pada pelayanan yang dibutuhkan.
Perlu Solusi agar Lansia Terlantar Tidak Terabaikan
Keterbatasan kapasitas panti lansia menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah dan pemerintah provinsi. Sebab, lansia terlantar merupakan kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian, perlindungan, dan pelayanan sosial secara berkelanjutan.
Di satu sisi, panti pemerintah memiliki keterbatasan daya tampung. Di sisi lain, lansia yang tidak memiliki keluarga, tempat tinggal layak, atau dukungan untuk memenuhi kebutuhan hidup tetap memerlukan penanganan.
Karena itu, upaya penanganan lansia terlantar perlu dilakukan melalui koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, serta pihak-pihak terkait.
Selain mengoptimalkan fasilitas yang sudah tersedia, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kebutuhan jangka panjang, termasuk kemungkinan penambahan kapasitas pelayanan dan pengembangan alternatif penanganan bagi lansia yang belum tertampung di panti.
Dengan demikian, pendataan yang sedang dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Garut diharapkan menjadi langkah awal untuk memetakan kebutuhan riil lansia terlantar sekaligus merumuskan solusi yang tepat.
Sebab, persoalan lansia terlantar bukan sekadar masalah ketersediaan tempat di panti, melainkan juga menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam memastikan kelompok masyarakat rentan memperoleh perlindungan dan pelayanan sosial yang layak.***Deri Acong




















