• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Oktober 19, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Bukan Sekadar Larangan Merokok, Bupati Herdiat Usulkan Revisi Perda KTR

bydejurnalcom
Senin, 19 Oktober 2026
Reading Time: 2 mins read
Bukan Sekadar Larangan Merokok, Bupati Herdiat Usulkan Revisi Perda KTR
ShareTweetSend

Dejurnal.com, CIAMIS. Pemerintah Kabupaten Ciamis mengusulkan perubahan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Langkah ini bukan sekadar memperbarui aturan larangan merokok, melainkan memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan dari paparan asap rokok.

Usulan tersebut disampaikan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda),di Aula Tumenggung Wiradikusumah, DPRD Ciamis, Senin (19/10/2026).

BacaJuga :

Dekatkan Layanan ke Desa, PLN dan Wamendagri Dorong Transaksi Listrik Mudah Lewat KDKMP di Jawa Barat

PWI Purwakarta Temui Pimpinan DPRD, Insiden Pengusiran Wartawan Disebut Miskomunikasi

Ai Ratna Pasang Target 7 Kursi, PKB Ciamis Mulai Benahi Basis

Dalam rapat tersebut, Herdiat mengajukan satu Raperda, yakni perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Perubahan regulasi ini diperlukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan kebijakan kesehatan nasional, khususnya setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaannya.

Penyesuaian tersebut mencakup sejumlah ketentuan terkait penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok, termasuk pengaturan tempat khusus merokok dan pengendalian iklan produk tembakau.

Bagi Pemkab Ciamis, penyempurnaan aturan ini juga menjadi langkah untuk memperjelas pelaksanaan kebijakan KTR sekaligus memperkuat pembinaan dan pengawasan di lapangan.

Sebab, keberadaan peraturan tidak cukup hanya mengatur lokasi yang bebas dari aktivitas merokok. Penerapannya juga membutuhkan kepatuhan pengelola tempat dan fasilitas, pengawasan yang konsisten, serta kesadaran masyarakat untuk menghormati hak orang lain atas lingkungan yang sehat.

Perlindungan Kesehatan Jadi Pertimbangan Utama

Salah satu perhatian dalam perubahan Perda KTR adalah perlindungan terhadap masyarakat yang rentan terdampak paparan asap rokok.

Anak-anak dan ibu hamil menjadi kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus karena risiko kesehatan yang dapat ditimbulkan oleh asap rokok.

Bupati Herdiat berharap perubahan regulasi tersebut dapat meningkatkan perlindungan masyarakat sekaligus mendorong penerapan Kawasan Tanpa Rokok secara lebih efektif.

“Melalui penyempurnaan ketentuan ini, kami berharap perlindungan terhadap masyarakat dari paparan asap rokok dapat ditingkatkan, khususnya bagi anak-anak, ibu hamil dan kelompok masyarakat yang rentan terhadap dampak asap rokok,” harapnya.

Pesan tersebut menegaskan bahwa kebijakan KTR tidak semata-mata berkaitan dengan pembatasan aktivitas merokok.

Lebih dari itu, aturan ini menyangkut upaya menjaga ruang publik dan fasilitas tertentu agar tidak menjadi tempat yang membahayakan kesehatan orang lain akibat paparan asap rokok.

Karena itu, pelaksanaan KTR memerlukan keterlibatan berbagai pihak. Pengelola tempat yang masuk dalam kawasan tanpa rokok perlu memastikan ketentuan dijalankan sesuai aturan, sedangkan masyarakat diharapkan turut menjaga lingkungan dan menghormati kebijakan yang berlaku.

Di sisi pemerintah daerah, pembinaan dan pengawasan menjadi bagian penting agar aturan tidak berhenti sebagai formalitas administratif.

Edukasi kepada masyarakat juga diperlukan untuk membangun pemahaman bahwa perlindungan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama.

Menunggu Pembahasan Bersama DPRD

Usulan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tersebut selanjutnya memasuki proses pembahasan bersama DPRD Kabupaten Ciamis sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Melalui proses itu, ketentuan yang berlaku diharapkan dapat disempurnakan agar selaras dengan regulasi nasional sekaligus menjawab kebutuhan penerapan Kawasan Tanpa Rokok di daerah.

Bagi Ciamis, penguatan aturan KTR menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan yang lebih sehat. Keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh isi peraturan, tetapi juga oleh konsistensi pengawasan, kepatuhan terhadap ketentuan, dan kesadaran masyarakat untuk saling melindungi dari risiko paparan asap rokok.

Dengan demikian, perubahan Perda KTR diharapkan dapat memberikan landasan yang lebih kuat bagi perlindungan kesehatan masyarakat di Kabupaten Ciamis. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Asep Rahmat Diperkenalkan ke PDIP, PAN Kejar Target Oktober

Next Post

Jelang Musim Hujan, Pupuk Kujang Perkuat Stok Pupuk Bersubsidi, Garut Miliki Hampir 6 Ribu Ton Urea

Related Posts

Jelang Musim Hujan, Pupuk Kujang Perkuat Stok Pupuk Bersubsidi, Garut Miliki Hampir 6 Ribu Ton Urea
deNews

Jelang Musim Hujan, Pupuk Kujang Perkuat Stok Pupuk Bersubsidi, Garut Miliki Hampir 6 Ribu Ton Urea

Senin, 19 Oktober 2026
Asep Rahmat Diperkenalkan ke PDIP, PAN Kejar Target Oktober
deNews

Asep Rahmat Diperkenalkan ke PDIP, PAN Kejar Target Oktober

Senin, 19 Oktober 2026
Pabrik Obat Ilegal di Bandung Terbongkar, Lima Orang Ditangkap, Ratusan Ribu Butir Disita
deNews

Pabrik Obat Ilegal di Bandung Terbongkar, Lima Orang Ditangkap, Ratusan Ribu Butir Disita

Senin, 19 Oktober 2026
Dekatkan Layanan ke Desa, PLN dan Wamendagri Dorong Transaksi Listrik Mudah Lewat KDKMP di Jawa Barat
deNews

Dekatkan Layanan ke Desa, PLN dan Wamendagri Dorong Transaksi Listrik Mudah Lewat KDKMP di Jawa Barat

Senin, 19 Oktober 2026
PWI Purwakarta Temui Pimpinan DPRD, Insiden Pengusiran Wartawan Disebut Miskomunikasi
Parlementaria

PWI Purwakarta Temui Pimpinan DPRD, Insiden Pengusiran Wartawan Disebut Miskomunikasi

Senin, 19 Oktober 2026
Ai Ratna Pasang Target 7 Kursi, PKB Ciamis Mulai Benahi Basis
deNews

Ai Ratna Pasang Target 7 Kursi, PKB Ciamis Mulai Benahi Basis

Senin, 19 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Dianggap Tak Beretika, DPC Demokrat Purwakarta Sampaikan Ini Kepada Abang Ijo Hapidin

Senin, 14 April 2025

Masyarakat Desa Suci Pertanyakan Kepastian Hukum Ruislag Tanah Carik

Minggu, 13 Oktober 2019

Bupati Purwakarta Alokasikan DID untuk Pemulihan Ekonomi Dan Kesehatan

Selasa, 22 September 2020

Wagub Jabar Lepas Distribusi Bansos Untuk Garut

Selasa, 12 Mei 2020

MANTRA Ingatkan Pemkab Garut Terkait Belum Adanya Perda PBG : Berpotensi Kebocoran PAD

Sabtu, 17 Mei 2025

PUPR Garut : Saluran Irigasi Dapat Dimanfaatkan Dukung Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 6 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste