Dejurnal.com, CIAMIS. Pemerintah Kabupaten Ciamis mengusulkan perubahan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Langkah ini bukan sekadar memperbarui aturan larangan merokok, melainkan memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan dari paparan asap rokok.
Usulan tersebut disampaikan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda),di Aula Tumenggung Wiradikusumah, DPRD Ciamis, Senin (19/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Herdiat mengajukan satu Raperda, yakni perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Perubahan regulasi ini diperlukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan kebijakan kesehatan nasional, khususnya setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaannya.
Penyesuaian tersebut mencakup sejumlah ketentuan terkait penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok, termasuk pengaturan tempat khusus merokok dan pengendalian iklan produk tembakau.
Bagi Pemkab Ciamis, penyempurnaan aturan ini juga menjadi langkah untuk memperjelas pelaksanaan kebijakan KTR sekaligus memperkuat pembinaan dan pengawasan di lapangan.
Sebab, keberadaan peraturan tidak cukup hanya mengatur lokasi yang bebas dari aktivitas merokok. Penerapannya juga membutuhkan kepatuhan pengelola tempat dan fasilitas, pengawasan yang konsisten, serta kesadaran masyarakat untuk menghormati hak orang lain atas lingkungan yang sehat.
Perlindungan Kesehatan Jadi Pertimbangan Utama
Salah satu perhatian dalam perubahan Perda KTR adalah perlindungan terhadap masyarakat yang rentan terdampak paparan asap rokok.
Anak-anak dan ibu hamil menjadi kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus karena risiko kesehatan yang dapat ditimbulkan oleh asap rokok.
Bupati Herdiat berharap perubahan regulasi tersebut dapat meningkatkan perlindungan masyarakat sekaligus mendorong penerapan Kawasan Tanpa Rokok secara lebih efektif.
“Melalui penyempurnaan ketentuan ini, kami berharap perlindungan terhadap masyarakat dari paparan asap rokok dapat ditingkatkan, khususnya bagi anak-anak, ibu hamil dan kelompok masyarakat yang rentan terhadap dampak asap rokok,” harapnya.
Pesan tersebut menegaskan bahwa kebijakan KTR tidak semata-mata berkaitan dengan pembatasan aktivitas merokok.
Lebih dari itu, aturan ini menyangkut upaya menjaga ruang publik dan fasilitas tertentu agar tidak menjadi tempat yang membahayakan kesehatan orang lain akibat paparan asap rokok.
Karena itu, pelaksanaan KTR memerlukan keterlibatan berbagai pihak. Pengelola tempat yang masuk dalam kawasan tanpa rokok perlu memastikan ketentuan dijalankan sesuai aturan, sedangkan masyarakat diharapkan turut menjaga lingkungan dan menghormati kebijakan yang berlaku.
Di sisi pemerintah daerah, pembinaan dan pengawasan menjadi bagian penting agar aturan tidak berhenti sebagai formalitas administratif.
Edukasi kepada masyarakat juga diperlukan untuk membangun pemahaman bahwa perlindungan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama.
Menunggu Pembahasan Bersama DPRD
Usulan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tersebut selanjutnya memasuki proses pembahasan bersama DPRD Kabupaten Ciamis sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Melalui proses itu, ketentuan yang berlaku diharapkan dapat disempurnakan agar selaras dengan regulasi nasional sekaligus menjawab kebutuhan penerapan Kawasan Tanpa Rokok di daerah.
Bagi Ciamis, penguatan aturan KTR menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan yang lebih sehat. Keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh isi peraturan, tetapi juga oleh konsistensi pengawasan, kepatuhan terhadap ketentuan, dan kesadaran masyarakat untuk saling melindungi dari risiko paparan asap rokok.
Dengan demikian, perubahan Perda KTR diharapkan dapat memberikan landasan yang lebih kuat bagi perlindungan kesehatan masyarakat di Kabupaten Ciamis. (Nay Sunarti)


















