Dejurnal.com, Garut — Proses penentuan kepengurusan baru Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Di tengah berjalannya tahapan seleksi tersebut, peningkatan pengumpulan dana zakat serta perluasan jangkauan penyalurannya menjadi pekerjaan penting yang harus dipersiapkan oleh kepengurusan mendatang.
Hal itu mengemuka saat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, H. Nurdin Yana, mengunjungi kantor BAZNAS Kabupaten Garut di Jalan Pramuka, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Selasa (20/10/2026). Kunjungan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus menerima laporan mengenai kinerja BAZNAS selama menjalankan tugasnya.
Pertemuan ini juga memiliki arti strategis karena masa bakti kepengurusan BAZNAS Kabupaten Garut saat ini dijadwalkan berakhir pada 15 November 2026. Dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, proses regenerasi kepemimpinan menjadi perhatian agar pelaksanaan pengelolaan zakat tetap berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Empat Komisioner Masuk 10 Besar, Keputusan Akhir di Tangan Pusat
Dalam keterangannya, Nurdin Yana menyampaikan bahwa empat komisioner BAZNAS Kabupaten Garut telah berhasil masuk dalam 10 besar calon pengurus baru. Meski demikian, proses seleksi belum mencapai tahap akhir karena masih harus menunggu keputusan dari tingkat pusat.
Dari 10 nama yang masuk dalam tahapan tersebut, nantinya akan ditetapkan lima orang untuk mengisi kepengurusan BAZNAS Kabupaten Garut periode berikutnya.
Nurdin menegaskan bahwa penetapan akhir bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Garut telah mengusulkan nama-nama yang dinilai memenuhi persyaratan, sedangkan keputusan resmi sepenuhnya mengikuti mekanisme dan kebijakan yang berlaku di tingkat pusat.
“Proses ini sepenuhnya ranah pusat, bukan pemerintah daerah. Kami sudah mengusulkan nama-nama yang memenuhi kualifikasi. Semoga segera selesai, namun semuanya tergantung kebijakan pusat,” ujarnya.
Situasi ini membuat kepastian kepengurusan baru masih harus menunggu proses administratif dan keputusan dari pihak yang berwenang. Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah dan BAZNAS tetap diperlukan untuk memastikan keberlanjutan program pengumpulan maupun pendistribusian zakat.
Pergantian kepengurusan diharapkan tidak sekadar menjadi pergantian personel, tetapi juga menjadi momentum memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendorong inovasi dalam menghimpun dana zakat, infak, dan sedekah.
Pengumpulan Zakat Sekitar Rp13 Miliar, Perlu Strategi Baru
Di tengah persiapan pergantian kepengurusan, capaian pengumpulan dana zakat BAZNAS Kabupaten Garut menjadi salah satu perhatian penting.
Berdasarkan laporan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, total dana zakat yang berhasil dihimpun hingga saat ini tercatat sekitar Rp13 miliar. Angka itu mengalami penurunan dibandingkan dengan capaian pada tahun sebelumnya.
Nurdin Yana menjelaskan bahwa penurunan tersebut berkaitan dengan sejumlah perubahan kebijakan di tingkat pusat. Di antaranya, pemindahan tugas aparatur sipil negara (ASN) ke instansi pusat serta perubahan mekanisme penyaluran tunjangan sertifikasi guru yang kini langsung masuk ke rekening pribadi penerima, tidak lagi melalui kas daerah.

Perubahan tersebut berdampak terhadap mekanisme penghimpunan zakat yang selama ini berkaitan dengan pengelolaan penghasilan aparatur dan sistem administrasi keuangan daerah.
Meski demikian, penurunan pengumpulan zakat perlu menjadi bahan evaluasi bersama. BAZNAS dituntut untuk menyiapkan strategi yang adaptif agar perubahan kebijakan dan mekanisme penghasilan tidak menghambat upaya penghimpunan dana dari masyarakat.
Penguatan sosialisasi mengenai kewajiban zakat, peningkatan pelayanan kepada muzaki atau orang yang menunaikan zakat, serta perluasan kemitraan dengan berbagai unsur masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan penghimpunan dana.
Selain itu, transparansi dalam pengelolaan dan pelaporan dana juga menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik. Masyarakat perlu mengetahui bahwa zakat yang dititipkan dikelola secara bertanggung jawab dan disalurkan kepada kelompok yang berhak menerimanya sesuai ketentuan syariat dan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, target peningkatan pengumpulan zakat tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme yang telah berjalan, tetapi perlu didukung pembenahan sistem, inovasi pelayanan, serta penguatan akuntabilitas lembaga.
BAZNAS Diharapkan Mengisi Celah Program Pemerintah
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Effendi, menegaskan bahwa keberadaan BAZNAS memiliki peran penting dalam membantu masyarakat yang belum sepenuhnya terjangkau oleh program-program pemerintah.
Menurutnya, dana zakat bukan sekadar dana yang dihimpun dari masyarakat, melainkan instrumen sosial untuk menghadirkan kepedulian, membantu kelompok rentan, dan memberikan dukungan kepada warga yang menghadapi kesulitan ekonomi.
“Kehadiran kami memberikan keberpihakan kepada masyarakat, khususnya yang kurang beruntung di mana anggaran pemerintah belum menjangkau sepenuhnya,” ucap Abdullah Effendi.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa BAZNAS memiliki posisi strategis dalam memperkuat perlindungan sosial masyarakat. Ketika terdapat kebutuhan mendesak yang belum tertangani melalui program pemerintah, dana zakat dapat menjadi salah satu instrumen bantuan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.
Peran tersebut tentu membutuhkan pengelolaan yang cermat. Dana yang dihimpun harus disalurkan berdasarkan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan ketepatan sasaran, transparansi, serta dampak nyata bagi penerima manfaat.
Di Kabupaten Garut, tantangan sosial dan ekonomi masyarakat membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Karena itu, sinergi BAZNAS dengan pemerintah daerah, lembaga sosial, dunia usaha, dan masyarakat menjadi penting agar program bantuan dapat menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan tanpa mengabaikan prinsip pengelolaan zakat.
Kepengurusan Baru Dituntut Bekerja Lebih Terukur
Menjelang berakhirnya masa bakti kepengurusan saat ini, harapan terhadap pengurus BAZNAS Kabupaten Garut berikutnya semakin besar. Tantangan yang dihadapi bukan hanya mempertahankan program yang sudah berjalan, tetapi juga mencari cara agar pengumpulan dana zakat dapat kembali meningkat dan penyalurannya memberikan manfaat yang lebih luas.
Pengurus mendatang diharapkan mampu menyusun program kerja yang terukur, memperkuat sistem penghimpunan, meningkatkan kualitas pelayanan kepada muzaki, serta memastikan bantuan tersalurkan secara tepat sasaran kepada mustahik atau pihak yang berhak menerima zakat.
Evaluasi terhadap capaian pengumpulan dana juga perlu dilakukan secara berkala. Dengan evaluasi tersebut, BAZNAS dapat mengidentifikasi sumber penurunan, memetakan potensi zakat yang belum tergarap, dan menentukan langkah perbaikan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi penyaluran, keberhasilan BAZNAS tidak semata-mata diukur dari besarnya dana yang berhasil dihimpun. Efektivitas program, ketepatan penerima, transparansi laporan, dan manfaat yang dirasakan masyarakat juga harus menjadi tolok ukur penting.
Dengan tata kelola yang kuat, dana zakat diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai bantuan sesaat, tetapi juga mampu mendukung pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan penyaluran zakat.
Menunggu Keputusan Pusat, Menjaga Kepercayaan Masyarakat
Dalam pertemuan tersebut, amanat bagi kepengurusan mendatang kembali ditekankan, yakni meningkatkan pengumpulan dana zakat sekaligus memperluas jangkauan penyaluran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kini, proses penetapan lima komisioner baru masih menunggu keputusan dari tingkat pusat. Sementara itu, tantangan penghimpunan zakat dan kebutuhan masyarakat Garut terus menjadi pekerjaan yang harus mendapat perhatian.
Momentum pergantian kepemimpinan ini semestinya menjadi kesempatan untuk memperkuat komitmen BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat yang profesional, amanah, transparan, dan berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pada akhirnya, keberhasilan BAZNAS bukan hanya ditentukan oleh siapa yang menduduki kursi kepengurusan, melainkan juga oleh kemampuan lembaga tersebut menjaga kepercayaan para muzaki, mengelola dana secara bertanggung jawab, serta menghadirkan manfaat nyata bagi para mustahik.
Masyarakat tentu berharap, kepengurusan baru BAZNAS Kabupaten Garut mampu membawa perubahan yang lebih baik, sehingga potensi zakat di daerah dapat dikelola secara maksimal dan manfaatnya semakin dirasakan oleh warga yang membutuhkan.***Wilesha


















