Dejurnal.com, Garut — Proses pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut menjadi perhatian berbagai kalangan, terutama terkait pentingnya menjaga profesionalisme, objektivitas, dan independensi dalam menentukan pejabat tertinggi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Garut sekaligus anggota DPRD Kabupaten Garut, H. Yusuf Musyafa, menilai proses seleksi Sekda melalui sistem manajemen talenta merupakan mekanisme yang cukup baik untuk menjaring figur terbaik berdasarkan kemampuan, pengalaman, kompetensi, serta rekam jejak kariernya sebagai ASN.
Hal tersebut disampaikan Yusuf saat ditemui dejurnal.com, Jumat (23/10/2026). Ia menegaskan, proses penentuan Sekda seharusnya berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang telah ditetapkan, tanpa dipengaruhi tekanan maupun kepentingan politik dari pihak-pihak tertentu.
Menurut Yusuf, jabatan Sekda bukanlah posisi yang semestinya diperlakukan sebagai arena kontestasi politik. Jabatan tersebut merupakan bagian dari jenjang karier birokrasi yang menuntut profesionalisme, kemampuan manajerial, serta pemahaman mendalam terhadap tata kelola pemerintahan.
“Proses pemilihannya, yang saat ini saya dengar sedang berjalan melalui sistem manajemen talenta, saya kira sudah cukup baik untuk menjaring siapa figur terbaik yang bisa menjadi Sekda Kabupaten Garut,” ujar Yusuf.
Manajemen Talenta Dinilai Menjadi Instrumen Penting
Yusuf menjelaskan, sistem manajemen talenta dapat menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa pejabat yang dipilih benar-benar memiliki kapasitas dan kompetensi sesuai kebutuhan organisasi pemerintahan.
Melalui mekanisme yang terukur, penentuan pejabat diharapkan tidak semata-mata didasarkan pada kedekatan personal, pertimbangan subjektif, atau kepentingan tertentu. Sebaliknya, setiap calon harus dinilai berdasarkan kemampuan profesional, pengalaman, kinerja, serta kesesuaiannya dengan kebutuhan organisasi.
Ia berpandangan, apabila mekanisme tersebut dijalankan secara konsisten dan transparan, proses penentuan Sekda seharusnya tidak menjadi persoalan yang sulit.
Menurutnya, persoalan justru berpotensi muncul ketika proses yang semestinya berjalan berdasarkan sistem mulai dipengaruhi tekanan dari berbagai arah.
“Tarik-menarik politik itu wajar saja terjadi, meskipun seharusnya tidak perlu terjadi karena mekanismenya sudah jelas. Ini bukan kontestasi politik, melainkan proses yang memiliki aturan. Selama mekanismenya dijalankan dengan baik, saya kira akan lebih mudah melihat siapa yang terbaik,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya menjaga proses seleksi agar tetap berorientasi pada kualitas calon, bukan pada kekuatan dukungan atau kepentingan kelompok tertentu.
Bupati Harus Mendapatkan Sekda yang Sejalan dengan Visi Pembangunan
Selain menekankan pentingnya kompetensi, Yusuf juga menyoroti kebutuhan agar Sekda terpilih mampu bekerja selaras dengan Bupati Garut dalam menjalankan roda pemerintahan.
Menurutnya, Sekda memiliki posisi strategis dalam membantu kepala daerah mengoordinasikan perangkat daerah, menyelaraskan program kerja, memastikan pelaksanaan kebijakan, serta menjaga agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif.
Karena itu, figur yang terpilih tidak cukup hanya memiliki pengalaman dan kemampuan teknis. Ia juga harus mampu membangun komunikasi yang baik, memahami arah kebijakan kepala daerah, dan menerjemahkan visi pembangunan menjadi program yang dapat dilaksanakan oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Yusuf menilai, keselarasan antara Bupati dan Sekda akan lebih mudah dibangun apabila proses seleksi telah diselesaikan secara jelas dan menghasilkan pejabat definitif yang memiliki legitimasi profesional.
“Catatan penting bagi Bapak Bupati saat ini adalah bagaimana memilih figur terbaik yang bisa satu frekuensi dengan beliau. Menurut saya, kesamaan frekuensi itu akan terbangun ketika prosesnya sudah jelas, sudah ada yang terpilih, dan kemudian komunikasi serta koordinasi berjalan dengan baik,” katanya.
Meski demikian, keselarasan yang dimaksud bukan berarti Sekda hanya menjadi pelaksana kehendak kepala daerah tanpa pertimbangan profesional. Dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, hubungan kerja keduanya tetap harus berlandaskan peraturan, profesionalisme, dan kepentingan masyarakat.
Sekda juga dituntut mampu memberikan masukan birokratis yang objektif, termasuk ketika sebuah kebijakan membutuhkan penyempurnaan agar pelaksanaannya lebih efektif dan sesuai ketentuan.
Tekanan Politik Justru Dapat Menghambat Proses Seleksi
Yusuf mengingatkan bahwa tekanan politik dari berbagai pihak berpotensi membuat proses seleksi menjadi lebih rumit apabila tidak dikendalikan dengan baik.
Menurutnya, mekanisme manajemen talenta pada dasarnya telah menyediakan kerangka untuk menilai dan memetakan potensi ASN. Oleh sebab itu, seluruh pihak semestinya memberikan ruang kepada mekanisme tersebut untuk berjalan sebagaimana mestinya.
Ia menilai, jika proses seleksi terlalu banyak diwarnai intervensi atau desakan dari luar, perhatian dapat bergeser dari persoalan utama, yakni mencari figur yang paling mampu menjalankan tugas Sekda.
“Kalau mengikuti mekanisme manajemen talenta, sebenarnya tidak terlalu sulit. Yang sulit itu kalau sudah ada tekanan ke sana kemari dan terlalu politis. Karena itu, kita tunggu saja mekanismenya berjalan dengan baik,” ujarnya.
Pandangan tersebut menjadi pengingat bahwa jabatan Sekda memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar daripada sekadar posisi struktural dalam birokrasi.
Pejabat yang menduduki jabatan tersebut harus mampu menjaga kesinambungan administrasi pemerintahan, mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan meskipun terdapat dinamika politik di tingkat daerah.
Oleh karena itu, menjaga independensi proses seleksi menjadi salah satu prasyarat penting agar Sekda yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas untuk menjalankan tugas tersebut.
Pengalaman dan Kompetensi Calon Harus Menjadi Pertimbangan Utama
Yusuf juga menilai para calon yang mengikuti proses seleksi Sekda pada umumnya telah melalui perjalanan karier yang panjang di lingkungan pemerintahan. Pengalaman tersebut menjadi modal penting dalam memahami kompleksitas birokrasi dan kebutuhan pembangunan daerah.
Menurutnya, jabatan Sekda merupakan salah satu posisi tertinggi dalam jalur karier ASN di pemerintah kabupaten. Tanggung jawabnya mencakup koordinasi lintas perangkat daerah, pengendalian administrasi pemerintahan, serta upaya memastikan kebijakan kepala daerah diterjemahkan menjadi pelaksanaan program yang efektif.
Dengan tanggung jawab sebesar itu, calon Sekda harus memiliki kapasitas kepemimpinan, kemampuan mengambil keputusan, integritas, serta kecakapan membangun komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Yusuf berpandangan bahwa pengalaman kerja dan penguasaan keilmuan para calon perlu dinilai secara objektif melalui mekanisme yang berlaku.
Ia berharap sistem manajemen talenta dapat membantu mengidentifikasi figur yang tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki kemampuan untuk menjawab tantangan pemerintahan Kabupaten Garut ke depan.
“Semua calon ini tentu sudah melalui proses karier yang panjang. Pengalaman dan pemahaman keilmuannya saya kira sudah menjadi modal penting. Tinggal bagaimana kemampuan itu dinilai melalui mekanisme yang berlaku, kemudian bagaimana membangun komunikasi yang baik dengan semua pihak untuk bersama-sama membangun Garut,” tuturnya.
Sekda Terpilih Harus Mampu Memperkuat Kinerja Pemerintahan Garut
Lebih jauh, Yusuf berharap proses penentuan Sekda dapat menghasilkan figur yang mampu membawa perbaikan nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Garut.
Menurutnya, keberhasilan seorang Sekda tidak cukup diukur dari senioritas, lamanya masa kerja, atau kedudukan yang pernah dijabat. Hal yang lebih penting adalah kemampuan menggerakkan birokrasi, menyelesaikan persoalan koordinasi antar-OPD, meningkatkan efektivitas program, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat semakin baik.
Sekda juga harus mampu membangun hubungan kerja yang profesional dengan kepala daerah, DPRD, perangkat daerah, dan berbagai unsur masyarakat. Komunikasi yang terbuka dan koordinasi yang kuat dibutuhkan agar kebijakan pembangunan dapat berjalan secara terarah dan tidak terhambat oleh persoalan birokrasi.
Dalam konteks Kabupaten Garut, tantangan tersebut membutuhkan pemimpin birokrasi yang mampu memahami persoalan daerah, bekerja secara terukur, dan mendorong setiap perangkat daerah agar lebih bertanggung jawab terhadap target kinerjanya.
Yusuf menegaskan bahwa seluruh pihak sebaiknya memberikan kesempatan kepada proses seleksi untuk berjalan sesuai aturan. Setelah pejabat terpilih, dukungan dan komunikasi yang konstruktif perlu dibangun agar pemerintahan dapat bekerja lebih efektif.
Pada akhirnya, penentuan Sekda Kabupaten Garut bukan semata-mata persoalan siapa yang menduduki jabatan, melainkan siapa yang paling mampu menjalankan tanggung jawab besar dalam menggerakkan birokrasi dan mendukung pembangunan daerah.
Harapan tersebut sejalan dengan pentingnya menerapkan prinsip profesionalisme, objektivitas, dan akuntabilitas dalam pengisian jabatan strategis di pemerintahan.
Dengan mekanisme seleksi yang dijalankan secara konsisten, pertimbangan kompetensi yang objektif, serta komunikasi yang baik antara Sekda terpilih dan kepala daerah, Pemerintah Kabupaten Garut diharapkan memiliki fondasi birokrasi yang semakin kuat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.***Willyesha



















