Dejurnal.com,Purwakarta – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kelompok Bermain (KB) Al-Fitria, Kampung Peuntas RT 11/04, Desa Taringgul Tonggoh, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, menjadi sorotan terkait transparansi penggunaan anggaran negara.
Pasalnya, berdasarkan hasil pemantauan awak media di lokasi, papan informasi kegiatan yang memuat sumber dana, nilai anggaran, volume pekerjaan, dan pelaksana kegiatan belum terlihat terpasang.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan pengelolaan bantuan revitalisasi yang bersumber dari APBN. Padahal, pemasangan informasi kegiatan merupakan bagian penting untuk memberikan akses kepada masyarakat dalam mengetahui penggunaan anggaran publik.
Saat dikonfirmasi, pihak guru belum memberikan penjelasan terkait besaran anggaran maupun teknis pelaksanaan pekerjaan. Kepala Sekolah KB Al-Fitria juga belum berhasil dihubungi. Sementara itu, awak media belum dapat menemui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) di lokasi.
Akibatnya, sejumlah informasi penting, mulai dari nilai bantuan, mekanisme penggunaan anggaran hingga progres pekerjaan, belum diperoleh secara utuh.
Keterbukaan informasi publik sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Selain itu, pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 harus dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak sekolah, yayasan, dan P2SP KB Al-Fitria agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.
Masyarakat berharap program revitalisasi tersebut dilaksanakan sesuai petunjuk teknis, spesifikasi pekerjaan, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sebab, anggaran yang bersumber dari APBN merupakan uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan.
***Ade Irma
















