Dejurnal.com, CIAMIS. Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026, Pemerintah Kabupaten Ciamis memperkuat komitmen menjaga keamanan dan ketertiban selama proses demokrasi tingkat desa.
Netralitas penyelenggara, kepatuhan terhadap aturan, serta kedewasaan masyarakat dalam menyikapi perbedaan pilihan menjadi perhatian utama agar Pilkades berlangsung aman dan damai.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui Deklarasi Damai Pilkades Serentak 2026 yang menjadi bagian dari Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Kabupaten Ciamis Bulan November 2026 di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Ciamis, Kamis (5/11/2026).
Rakor dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Ciamis, Dr. H. Andang Firman Triyadi, M.T. Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk menyatukan langkah seluruh unsur terkait dalam mempersiapkan pelaksanaan Pilkades, mulai dari kesiapan penyelenggara hingga pengamanan setiap tahapan pemilihan.
Dalam arahannya, Andang menegaskan bahwa keberhasilan Pilkades tidak cukup hanya dilihat dari terlaksananya pemungutan dan penghitungan suara. Lebih penting dari itu, seluruh proses harus berjalan sesuai ketentuan, menjaga kepercayaan masyarakat, serta tidak merusak persatuan warga di masing-masing desa.
Menurutnya, perbedaan dukungan terhadap calon kepala desa merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun, pilihan politik tidak boleh menjadi alasan bagi masyarakat untuk saling bermusuhan atau mengganggu ketenteraman lingkungan.
Karena itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah desa, dan seluruh panitia Pilkades diminta menjaga netralitas serta menjalankan tugas secara profesional. Pemahaman terhadap regulasi juga harus menjadi pegangan agar setiap keputusan dalam tahapan pemilihan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Seluruh pihak harus bersama-sama menjaga kondusivitas selama pelaksanaan seluruh tahapan Pilkades Serentak Tahun 2026. Jangan sampai perbedaan pilihan menimbulkan persoalan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Andang.
Ia juga meminta setiap persoalan yang muncul diselesaikan melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Musyawarah harus dikedepankan dengan tetap mengacu pada aturan, sehingga tidak terjadi tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
40 Desa Ikuti Pilkades Serentak 2026
Berdasarkan laporan perkembangan hingga 5 November 2026, sebanyak 40 desa di Kabupaten Ciamis akan melaksanakan Pilkades Serentak 2026.
Seluruh desa tersebut telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 16 Oktober 2026. Sementara dalam tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa, sebanyak 33 desa telah memiliki bakal calon dengan jumlah yang memenuhi ketentuan, yakni minimal dua orang dan maksimal lima orang.
Namun, masih terdapat lima desa yang baru memiliki satu bakal calon kepala desa. Kelima desa tersebut adalah Desa Nagarapageuh dan Kertajaya di Kecamatan Panawangan, Desa Mulyasari Kecamatan Jatinagara, Desa Kalijaya Kecamatan Banjaranyar, serta Desa Raksabaya Kecamatan Cimaragas.
Adapun dua desa lainnya, yakni Desa Imbanagara Kecamatan Ciamis dan Desa Mekarjadi Kecamatan Sadananya, dijadwalkan mengikuti seleksi pada 12 November 2026.
Seleksi tersebut diperlukan karena jumlah pendaftar bakal calon kepala desa di kedua desa mencapai tujuh orang.
Dengan demikian, harus dilakukan penyaringan untuk menetapkan maksimal lima bakal calon yang dapat melanjutkan tahapan berikutnya.
Setelah proses tersebut, tahapan Pilkades akan memasuki penetapan calon kepala desa, pengundian dan penetapan nomor urut, serta penjelasan tata cara kampanye pada 1 Desember 2026.
Masa kampanye dijadwalkan berlangsung pada 4, 7, dan 8 Desember 2026. Selanjutnya, masa tenang dilaksanakan pada 9-11 Desember 2026, sebelum pemungutan dan penghitungan suara pada Minggu, 13 Desember 2026.
176 TPS Terapkan Sistem Pemungutan Suara Digital
Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Ciamis juga akan menerapkan sistem pemungutan suara digital atau elektronik. Sistem tersebut direncanakan digunakan di 176 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 40 desa peserta Pilkades.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 72 TPS memperoleh dukungan pembiayaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sedangkan 106 TPS lainnya dibiayai melalui APBD Kabupaten Ciamis.
Penerapan sistem digital menjadi salah satu aspek yang membutuhkan perhatian khusus. Sebab, selain kesiapan perangkat dan infrastruktur, pemahaman petugas serta masyarakat terhadap mekanisme pemungutan suara juga harus dipastikan.
Andang meminta Panitia Pilkades Kabupaten bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melakukan sosialisasi secara menyeluruh.
Sosialisasi harus menjangkau pemerintah kecamatan, BPD, panitia tingkat desa, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga masyarakat sebagai pemilih.
Ia juga menekankan pentingnya simulasi atau uji coba langsung penggunaan perangkat digital. Langkah tersebut diperlukan agar seluruh petugas memahami prosedur pelaksanaan dan masyarakat tidak mengalami kebingungan ketika menggunakan sistem pemungutan suara elektronik.
Dengan persiapan yang matang, penerapan teknologi diharapkan dapat mendukung kelancaran Pilkades tanpa mengabaikan prinsip transparansi, ketertiban, dan kepastian dalam proses pemilihan.
Kerja Sama Lintas Lembaga Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Dalam kesempatan yang sama, Rakor Pemkab Ciamis juga dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Ciamis dengan Kejaksaan Negeri Ciamis dan Pengadilan Agama Ciamis.
Kerja sama tersebut merupakan bagian dari penguatan sinergi antarlembaga dalam mendukung kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan, serta memperbaiki kualitas pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangan masing-masing.
Andang menegaskan bahwa keberhasilan kerja sama tidak cukup diukur dari terlaksananya penandatanganan dokumen. Hal yang lebih penting adalah tindak lanjut dan implementasi nyata dalam pelaksanaan tugas setiap instansi.
“Yang paling penting dari perjanjian kerja sama ini bukan acara seremoninya, tetapi implementasinya. Pelaksanaan tugas harus menjadi lebih baik dan manfaatnya lebih dirasakan oleh masyarakat dibandingkan sebelum adanya perjanjian kerja sama,” pungkasnya. (Nay Sunarti)
.


















