Dejurnal.Com Subang – Sosok Ully Emarita AD, calon Kepala Desa Pagaden nomor urut 2, menjadi perhatian dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pagaden, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, tahun 2026.
Keikutsertaan Ully dalam pesta demokrasi tingkat desa tersebut diiringi dukungan dari sejumlah warga, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama. Kedekatan sosial dan komunikasi dengan berbagai kalangan masyarakat disebut menjadi salah satu faktor yang turut mengiringi pencalonannya.
Berdasarkan keterangan sejumlah pihak pendukung, pencalonan Ully Emarita AD tidak terlepas dari harapan masyarakat terhadap hadirnya kepemimpinan yang mampu membawa perubahan positif bagi Desa Pagaden.kamis [5/11/2026]
Selain sosok Ully Emarita AD, rekam jejak sosial keluarganya juga menjadi perhatian. Suaminya, Abi,[ Utad Andri ] disebut telah menjalankan berbagai kegiatan sosial selama kurang lebih 19 tahun, di antaranya dengan memberikan sedekah kepada warga kurang mampu serta anak-anak yatim piatu.
Kepedulian sosial tersebut, menurut pihak pendukung, telah memberikan manfaat bagi sebagian masyarakat Desa Pagaden. Konsistensi kegiatan sosial yang dilakukan selama bertahun-tahun itu menjadi salah satu hal yang disoroti dalam perjalanan pencalonan Ully Emarita AD.
Kedekatan dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk ibu-ibu pengajian dan tokoh agama, juga disebut menjadi bagian dari hubungan sosial yang selama ini terjalin.
Sejumlah pendukung berharap, apabila nantinya memperoleh amanah sebagai Kepala Desa Pagaden, Ully Emarita AD dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, mengutamakan kepentingan masyarakat, serta memberikan pelayanan yang baik dan merata.
Pilkades Pagaden 2026 menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin yang dinilai mampu membawa desa menuju kemajuan. Gagasan, komitmen, serta rekam jejak masing-masing calon diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan pilihan.
Dengan nomor urut 2, Ully Emarita AD kini mengikuti kontestasi demokrasi Desa Pagaden dengan membawa harapan dari para pendukungnya.
Pada akhirnya, masyarakat Desa Pagaden memiliki hak penuh untuk menentukan pemimpin sesuai hati nurani melalui proses pemilihan yang demokratis, jujur, dan damai.
[ Asep ]



















