Dejurnal.com, Garut – Beberapa perangkat Desa Cimaragas Kecamatan Pangatikan dikabarkan sudah mulai dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum (APH) yang sedang menyelidiki kasus dugaan adanya penyelewengan anggaran Dana Desa Cimaragas tahun 2015 dan 2016 dan penjualan kendaraan R2 bantuan provinsi.
Informasi yang berhasil dihimpun dejurnal.com, perangkat desa yang sudah dimintai keterangan dan dipanggil APH yaitu sekretaris dan bendahara desa.
“Untuk sekretaris dan bendahara desa yang periode sekarang, mungkin sudah selesai dimintai keterangannya karena mereka baru jadi perangkat desa tahun 2017, sementara yang dilidik APH kan tahun 2015 dan 2016,” ujar sumber kepada dejurnal.com, Rabu (5/2/2020).
Kemungkinan, lanjutnya, APH akan melanjutkan meminta informasi kepada perangkat desa (bendahara dan sekretaris, red) yang menjabat di tahun 2015 dan 2016.
“Kalau tidak salah, kepala desa Cimaragas di tahun 2015 dan 2016 dipegang oleh Pjs dari pihak kecamatan, kemungkinan pihak BPD juga pasti akan ditanyai,” ungkapnya.
Berkaitan dengan hal itu, Kepala Desa Cimaragas Suherman membenarkan hal tersebut walaupun secara detailnya ia mengaku tidak mengetahui.
“Kalau kepada saya belum ada APH meminta keterangan terkait hal itu,” ujarnya.
Suherman menandaskan, jika dirinya dimintai keterangan oleh pihak APH akan memberikan keterangan apa adanya.
“Tak akan ada yang ditutupi, apa adanya saja,” ujarnya.
Kepala Desa Cimaragas mengakui bahwa ketika serah terima jabatan (sertijab) tahun 2017, pihaknya hanya menerima stempel desa saja.
“Laporan penetrasi anggaran tahun 2015 dan 2016 sama sekali tidak terima, apalagi realisasinya,” ucapnya.
Menurut Suherman, pada waktu itu dirinya pernah ditanya pihak DPMD Kabupaten Garut terkait realisasi anggaran desa 2015-2016, dan dijawab apa adanya saja.
“Saya jawab waktu itu hanya menerima stempel saja,” tandasnya.
Ketua BPD Cimaragas Bangbang saat dikonfirmasi dejurnal.com keukeuh akan terus mengawal kinerja APH yang sedang melidik dugaan penyelewengan anggaran dana desa Cimaragas 2015-2016.
“Kemarin motor bantuan provinsi dikembalikan ke desa, berarti apa yang sedang dilidik APH ada,” ujarnya.
Menurut Bambang, kendaraan R2 milik desa kembali dalam keadaan yang sudah tidak karu-karuan, plat nomor jadi hitam, lantas ketika kembali persoalan jadi dianggap selesai?
“Makanya, hal ini harus sampai tuntas…tas…tas,” tegasnya.***Yo/Rch