Dejurnal. com, Bandung — Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung H. Uya Mulyana mengatakan, saat ini Perda tentang rentenir sedang digodog, sementara Komisi B dan Komisi D, dari Dinas UKM dan Polresta akan membuat tim di lapangan untuk membuat posko pengaduan masyarakat.
Terkait ramainya Bank Emok di masyarakat, menurut H. Uya, kalau nanti ternyata Bank Emok itu termasuk rentenir, maka harus dikikis. “Kalau ternyata bank emok ini bunganya terlalu tinggi, tidak sesuai OJK maka mau tidak mau harus diberantas,”‘ujar H. Uya usai menghadiri Musrenbang Kecamatan Margahayu, Rabu (4/2/2020).
Menurut politisi PKB ini, yang menjadikan masyarakat tertarik kepada Bank Emok karena bisa minjam tanpa anggunan. “Tapi sayang, karena banyak masyarakat yang meminjam itu tidak tetap pekerjaannya, sehingga akhirnya sulit untuk menbayar, pada akhirnya banyak masyakat yang terjerat,” katanya.***
Sopandi