Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeBisnisKuota Habis, Publik Garut Pertanyakan Mini Market di Cilawu Bisa Berdiri

Kuota Habis, Publik Garut Pertanyakan Mini Market di Cilawu Bisa Berdiri

Dejurnal.com, Garut – Keberadaan pasar tradisional yang tersebar di beberapa kecamatan Kabupaten Garut terancam kurang omset bahkan gulung tikar akibat menjamurnya mini market dan waralaba di sejumlah tempat strategis permukiman warga.

Mengingat Kabupaten Garut sebagai salah satu daerah penghasil kebutuhan pokok yang berlimpah maka Pemda Garut sendiri telah mengatur tentang jumlah kuota Supermarket / Waralaba agar tidak menggangu Pasar Tradisional dan Pasar Rakyat yang menjadi tumpuan perekonomian para pedagang pasar.

Anehnya, di Kecamatan Cilawu yang notabene kuota mini marketnya hanya 8 titik dan sudah terisi tiba tiba muncul mini market Yomart berdiri dan melakkukan launching. Tentu saja hal ini menjadi pertanyaan dan pembicaraan hangat publik , darimana mendapatkan ijin ?

Berkaitan hal itu, Kepala Bidang Disperindag ESDM, Herry Gunawan saat dikonfirmasi sama kebingungan ketika ada berdiri Yomart di Cilawu padahal kuotanya habis.

“Terkait Yomart di Genteng Cilawu, perlu diketahui oleh publik, sebelum Yomart berdiri, quota 8 titik sudah habis dan sudah disampaikan ke Camat Cilawu, waktu itu Camat menelepon saya dan saya bilang quotanya sudah penuh, justru itu kita dari Disperindag bingung, gak tahu dapet izinnya dari mana, silahkan ke Owner Yomart saja,” terangnya.

Sementara, Anggota DPRD Garut dari Fraksi Gerindra, Asep Mulyana meminta SKPD terkait untuk segera bertindak.

“Saya berharap kepada SKPD terkait, segera melakukan tindakan, pasalnya Yomart tersebut diduga telah melanggar aturan baik Perda dan Perbup,” tegas legislator yang akrab disapa Asep Oco.

Dikatakannya, berdasarkan keterangan Disperindag ESDM, begitu jelas jumlah kuota Mini Market / Waralaba hanya 8 titik untuk Kecamatan Cilawu dan itu sudah habis.

“Saya berharap kepada kepada Owner Yomart Genteng Cilawu harus bisa dan dapat menjelaskan dari mana mendapat izin dan kuota, jangan sampai ada istilah aturan tinggal aturan, lalu buat apa dibikin aturan dan Penegakan Perda,” Pungkasnya.

Sampai berita ini dimuat, pihak Kecamatan Cilawu, Owner Yomart dan Satpol PP Garut belum bisa dikonfirmasi untuk diminta tanggapan atas pernyataan Kabid Disperindag ESDM Kabupaten Garut.***Yohaness

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI