• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, September 3, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

BPN-ICI : Peran BPD Harus Sesuai Tupoksi, Bukan Sekedar Jadi Tukang Stempel Kebijakan Kades

bydejurnalcom
Rabu, 25 Maret 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Direktur Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation (BPN-ICI) Jawa Barat, Marwan Ali Hasan, SH menilai Badan Permusyaratan Desa (BPD) keberadaannya saat ini antara ada dan tiada dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD masih belum banyak berperan. Diakui atau tidak keberadaan BPD tidak lebih hanya sebagai tukang stempel berbagai kebijakan yang disusun oleh Kepala Desa, seperti kebijakan perencanaan dan penganggaran Desa.

Semua proses perencanaan dan penganggaran (Penyusunan APBDes) masih didominasi oleh aparatur Desa terutama Kepala Desa. Meskipun sebenarnya, dalam setiap tahapan penyusunan APBDes misalnya BPD memiliki tugas dan fungsi yang cukup strategis.

BacaJuga :

Diduga Hendak Berbuat Rusuh Dalam Aksi Unras, Sekitar 129 Orang Diamankan Polres Subang

Polres Subang Amankan 43 Terduga Provokator, Tegaskan Komitmen Jaga Kondusifitas Daerah

GOW Kabupaten Ciamis Apresiasi Perayaan HUT ke-80 IPEMI dengan Semangat UMKM Unggul Indonesia Maju

“Tidak berfungsinya peran BPD di Desa, menjadikan tidak ada proses cek and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa. Maka yang terjadi adalah tidak terkontrolnya penggunaan sumber daya Desa oleh aparatur Desa seperti Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dana bagi hasil Pajak yang tidak jarang berakibat pada tindakan korupsi karena penyalahgunaan anggaran Desa baik oleh aparatur Desa maupun kepala Desa dan ini sudah banyak terjadi,” Bebernya kepada dejurnal.com dalam diskusi terbatas ICI Jabar tentang peran desa hadapi virus corona di Bandung, Rabu (25/03/2020).

Di sisi yang lain, ICI juga mensinyalir mandulnya peran BPD juga menyebabkan tidak ada kepercayaan dari masyarakat terhadap institusi BPD sendiri, akibatnya masyarakat tidak merasakan adanya BPD yang semestinya dapat menjadi jembatan aspirasi warga Desa.

Menurut Marwan kepada dejurnal.com maka dari itu BPD harus menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal pengawasan terhadap pemanfaatan anggaran Desa.

Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala Desa. Adanya mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan Desa.

“Pemerintah dalam pengawasan anggaran juga harus mengabarkan atau mensosialisasikan informasi kepada seluruh masyarakat Desa, tidak hanya diinfokan kepada pejabat atau komunitas Desa tertentu saja terkait pemanfaatan anggaran Desa.” Tandasnya.

Marwan menambahkan, melalui informasi ini, masyarakat Desa memperoleh data atau informasi untuk melakukan koordinasi penggunaan dana Desa tersebut dan sebagai modal pengawasan terhadap pemerintahan Desanya masing-masing. Untuk merealisasikan tujuan tersebut, salah satunya adalah dengan memperkuat kelembagaan Desa khususnya adalah BPD.

Berdasarkan undang-undang Desa dan regulasi turunannya, peran BPD setidaknya mencakup beberapa hal, yaitu meningkatkan kemampuan dalam menyusun perencanaan Desa bersama perangkat Desa, melakukan control atau pengawasan jalanya pemerintahan Desa, memperkuat partisipasi dengan mengajak warga aktif dalam kegiatan pembangunan, menumbuhkan inisiatif warga dalam turut serta mengembangkan program pemberdayaan Desa. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD.

“Dalam Permendagri tersebut dijelaskan bagaimana fungsi BPD,sebagaimana disebutkan dalam pasal 31, yaitu : a. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa, b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Berdasarkan fungsi yang disebutkan dalam Permendagri tersebut sangatlah jelas bagaimana strategisnya kelembagaan BPD dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan dan penganggaran Desa,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu peserta diskusi yang berasal dari tokoh pemuda Desa Parung Mulya Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang, M. Korin membenarkan apa yang disampaikan oleh ICI Jabar tentang BPD sama persis dengan kondisi di lapangan.

“Apa yang disampaikan Direktur ICI Jabar, persis sekali dengan yang terjadi di desa saya, Parung Mulya,” ujarnya.

M. Korin merasa terbantu pengetahuannya tentang desa dan pemerintahan desa, dan hal seperti ini memang harus diketahui masyarakat.

“Sepulang diskusi akan saya sampaikan kepada BPD tempat tinggal saya,” tandasnya.***Rach

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemerintah Desa Karangnunggal Prakarsai Gotong royong Bersihkan Sisa Longsor

Next Post

Ruas Jalan Cipeuteuy-Ciawitali Rawan, Guardrail Belum Juga Dipasang

Related Posts

DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi
deNews

DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi

Selasa, 2 September 2025
Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM
deNews

Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM

Selasa, 2 September 2025
Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”
deNews

Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”

Selasa, 2 September 2025
Diduga Hendak Berbuat Rusuh Dalam Aksi Unras, Sekitar 129 Orang Diamankan Polres Subang
Hukum dan Kriminal

Diduga Hendak Berbuat Rusuh Dalam Aksi Unras, Sekitar 129 Orang Diamankan Polres Subang

Selasa, 2 September 2025
Polres Subang Amankan 43 Terduga Provokator, Tegaskan Komitmen Jaga Kondusifitas Daerah
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Amankan 43 Terduga Provokator, Tegaskan Komitmen Jaga Kondusifitas Daerah

Senin, 1 September 2025
GOW Kabupaten Ciamis Apresiasi Perayaan HUT ke-80 IPEMI dengan Semangat UMKM Unggul Indonesia Maju
deNews

GOW Kabupaten Ciamis Apresiasi Perayaan HUT ke-80 IPEMI dengan Semangat UMKM Unggul Indonesia Maju

Senin, 1 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Mr. Lin Hua Chung lagi memberikan bantuan secara simbolis Kepada Kepala Desa Gembor H. Atang.

Jelang Lebaran, Program Bantuan Kemanusian dari PT. Melon Distribusikan Bagi Masyarakat Pagaden

Selasa, 18 April 2023

Beberapa Warga Penerima PKH Mengaku Tak Pernah Pegang Kartu, Hanya Terima Uang Saja

Rabu, 16 September 2020

Bulan Kedua, Para Anggota DPRD Garut Telat Gajian

Sabtu, 5 Oktober 2019

Dinilai Ada Rancu dan Bikin Gaduh, LSM Penjara Kabupaten Sukabumi Tanggapi Video Viral Pernyataan Kepsek di Cikidang

Sabtu, 18 Februari 2023

Anggota DPRD Purwakarta Yang Gunakan Sabu Dibawa Ke BNN Karawang

Rabu, 3 Agustus 2022

Legislator Yudha Puja Turnawan Turun Gunung Ikut Gotong Royong Perbaiki Irigasi dan Jalan Ambrol di Sukajaya

Jumat, 7 Maret 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste