• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 4, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deHumaniti

SKB Kegiatan Keagamaan di Kabupaten Purwakarta

bydejurnalcom
Jumat, 10 April 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

dejurnal.com, Purwakarta –
Berkaitan dengan percepatan penanggulangan Covid-19 dan pentingnya langkah-langkah social dan physical distancing.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama Forkopimda, MUI, Dewan Masjid, Kantor Kemenag dan FKUB Kabupaten Purwakarta membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) berkenaan dengan kegiatan keagamaan di wilayah tersebut.

BacaJuga :

Sosialisasi Empat Pilar, Agun Gunandjar Ingatkan Pentingnya Toleransi dan Persatuan

Transformasi Pendidikan Islam Pesantren, Menjawab Tantangan Global dengan Basis Qurani

Disnakan Ciamis Gencarkan 1.000 Dosis Vaksin Rabies Gratis untuk Pertahankan Status Zero Rabies

SKB itu dibuat mengingat situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupatem Purwakarta yang hingga saat ini dianggap semakin memprihatinkan.

Pada poin pertama SKB tersebut ditulis, kepada seluruh DKM di Kabupaten Purwakarta diminta agar mengganti pelaksanaan shalat jumat dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing dan pelaksanaan shalat lima waktu berjamaah di rumah masing-masing.

Begitupun hal yang sama dilakukan pada kegiatan Ibadah di Gereja, Pura, Vihara, Klenteng dan kegiatan keagamaan lainnya yang dilakukan secara berkumpul yang berpotensi penularan wabah Covid-19 sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.

Kemudian, poin berikutnya, berkaitan dengan pelaksanaan sholat Tarawih pada bulan Ramadhan mendatang dan sholat Idul Fitri serta kegiatan ibadah Ramadhan lainnya mengacu kepada surat edaran Menteri Agama Nomor: SE 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H ditengah pandemi wabah Covid-19.

Surat Keputusan Bersama (SKB) berkaitan dengan kegiatan keagamaan di Kabupaten Purwakarta itu ditetapkan pada tanggal 9 April 2020 dan ditandatangi oleh; Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi, Dandim 0619 Purwakarta, Letkol Arh Yogi Nugroho, Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan, Ketua PN Purwakarta Rustanto dan Kajari Purwakarta Andin Adyaksantoro.

Selain itu, turut mendantangani pada SKB tersebut; Dan Subdenpom III Purwakarta Kapten CPM Agus Purnomo, Kepala Kantor Kemenag Purwakarta Tedi Ahmad Junaedi, Ketua MUI Purwakarta KH M Jhon Dien TH, Wakil Ketua FKUB Kabupaten Purwakarta Pendeta Evory Gulo dan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Purwakarta KH Nana Suryana.

Dalam pernyataan tersebut dinyatakan semua pihak bertekad untuk bekerjasama secara maksimal dan terus berkoordinasi mencegah penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan beberapa ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama tersebut.

Sementara itu, berkaitan dengan SKB kegiatan peribadahan tersebut, Ketua MUI Purwakarta, KH Jhon Dien mengatakan, sebelum keputusan bersama itu, para pihak terkait sudah melakukan rapat koordinasi sebanyak 4 kali.

“Hingga sebelum penandatanganan tersebut dilakukan kemarin, para pihak terkait juga melakukan rapat kembali,” ujarnya melalui sambungan selulernya, Jumat (10/4/20).

Menurutnya, Surat Keputusan Bersama ini merupakan langkah preventif dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purwakarta.

“Setiap orang wajib melakukan ikhtiar dalam menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams),” pungkas Kyai Jhon Dien.***Budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sebelum Ada Pembatasan Jam Operasional, Pasar Margahayu Jam 11 Sudah Sepi

Next Post

Kaukus Pemuda Garut : Lawan Rentenir/Bank Emok, Dibayarkan Artinya Dilegalkan!

Related Posts

Bupati Ciamis Tindak Lanjut Dugaan Keracunan MBG di Kawali, Minta Pengawasan Dapur Lebih Ketat
deNews

Bupati Ciamis Tindak Lanjut Dugaan Keracunan MBG di Kawali, Minta Pengawasan Dapur Lebih Ketat

Jumat, 3 Oktober 2025
Ketua GOW Ciamis Tekankan Peran Perempuan dalam Menguatkan Empat Pilar Kebangsaan
deNews

Ketua GOW Ciamis Tekankan Peran Perempuan dalam Menguatkan Empat Pilar Kebangsaan

Jumat, 3 Oktober 2025
Jumling di Baleendah, Bupati Ajak Camat dan RW Kawal Program MBG
deNews

Jumling di Baleendah, Bupati Ajak Camat dan RW Kawal Program MBG

Jumat, 3 Oktober 2025
Sosialisasi Empat Pilar, Agun Gunandjar Ingatkan Pentingnya Toleransi dan Persatuan
deNews

Sosialisasi Empat Pilar, Agun Gunandjar Ingatkan Pentingnya Toleransi dan Persatuan

Jumat, 3 Oktober 2025
Transformasi Pendidikan Islam Pesantren, Menjawab Tantangan Global dengan Basis Qurani
Kalam

Transformasi Pendidikan Islam Pesantren, Menjawab Tantangan Global dengan Basis Qurani

Jumat, 3 Oktober 2025
Disnakan Ciamis Gencarkan 1.000 Dosis Vaksin Rabies Gratis untuk Pertahankan Status Zero Rabies
deNews

Disnakan Ciamis Gencarkan 1.000 Dosis Vaksin Rabies Gratis untuk Pertahankan Status Zero Rabies

Jumat, 3 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyo, SH, SIK, M.Si.

Kapolres Garut Berikan Penghargaan Kepada Personil Polri Berprestasi

Senin, 12 April 2021

Air Situ Nagrog Meluap, Puluhan Rumah di Pagaden Terendam Banjir

Selasa, 28 Februari 2023

Pemdes Pakutandang Bagikan Insentif RT RW dan Realisasikan Berbagai infrastuktur Sarana Lingkungan

Jumat, 9 Mei 2025

Diskop Garut : Jika Ada yang Potong Dana Bantuan UKM, Laporkan Ke Penegak Hukum

Kamis, 29 Oktober 2020

Berbagi Kasih Di Bulan Suci Ramadhan, RGPI DPW Kabupaten Bandung Gelar Pembagian Takjil

Jumat, 14 Maret 2025
Foto: Tim Disdukcapil Ciamis melakukan perekaman El-KTP lansia di rumahnya.

Disdukcapil Ciamis Kembali Jemput Bola Untuk Perekaman El-KTP

Kamis, 6 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste