Dejurnal.com,Kab.Bandung – Jika dipercaya untuk mengelola Pasar Sayati Indah, Pemerihtah Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kab. Bandung akan mengelola secara profesional. Demikian dikatakan kepala desanya, Nandar Kusnandar di kantornya kemarin.
Sejak memenangkan gugatan di pengadilan terhadap Pemda Kabupaten Bandung, Keberadaan Pasar Sayati Indah, kini dikelola oleh Himpunan Pedagang Pusat Perbelanjaan Sayati Indah (HIPPPSI). Nandar pernah berko munikasi dengan pihak HIIPPPSI terhadap kemungkinan pengelolaan Pasar Sayati Indah oleh pihak desa, namun pihak HIPPPSI belum bisa memutuskan dengan alasan keputusan pengadilan masih inkrah. HIPPPSI pun belum punya planing ke arah itu.
“Sampai saat ini HIPPPSI masih ingin mengelola pasar sendiri, kami pun tidak akan intervensi. Namun jika desa diberi kepercayaan sepenuhnya pasti akan kami buatkan profesional, tidak ada cerita lagi pengelolaan pasar diserahkan ke Pemda. Karena ini aset lho. Pasar dikelola desa dari mulai protokol kesehatan, keamanan, infrastuktur, dan memaksimalkan sumber daya yang ada di pasar,” terang Nandar.
Nandar menambahkan, meski misalnya diberi kepercayaan sepenuhnya mengelola pasar, bukan berarti pihak desa mendominasi sepenuhnya tetapi
akan memfungsikan orang-orang yang memang ahli. Nandar mencontohkan, tenaga keamanan harus dibekali bagaimana SOP pengaman di pasar itu.
Sebenarnya, masih banyak potensi desa yang bisa digali jadi PAD, seperti retribusi, namun Nandar tidak berani memungut tanpa ada aturan (Perdes). “Makanya pada masa periode saya tidak ada pungutan. Jangan berani-berani ada pungutan tanpa Perdes, ini bisa jadi indikasi pungli,” katanya.
Bansos dan BLT DD
Terkait ada beberapa RT di desanya yang berinisiatif meminta warganya yang mendapat Bantuan Tunai Langsung dan sembako, Nandar
menjelaskan, pihaknya sudah menjalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan menjalankan mekanisme. Diantaranya penerima harus tepat sasaran dan jangan ada pemotongan.
“Jika BLT atau sembako sudah ditangan penerima, kemudian si penerima inisiatif memberikan sebagian kepada yang tidak kebagian itu diluar kewenangan kita,” terang Nandar.***Sopandi