deJurnal.com Karawang – Lapas Kelas IIA Karawang melakukan pemindahan 15 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Karawang ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan (Jumat,17/07/20)
Pemindahan 15 orang Warga Binaan Pemasyarakatan ini menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.PK.01.05.08-810 tanggal 14 Juli 2020, dan Surat Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat
Nomor: W11-PK 01.05.09-5401 tanggal 15 Juli 2020. Tentang Pelaksanaan Pemindahan Narapidana,
Pelaksanaan Pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang berdasarkan surat pengantar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Karawang Nomor: W11.PAS.PAS8-PK.01.01.02-3098 tanggal 17 Juli 2020 dan Surat Perintah Pengawalan Nomor : W11.PAS.PAS-PK.02.04.02-3101.
Pelaksanaan Pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Karawang dipimpin oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Karawang dibantu oleh Kasi Adm, Kamtib, Kasi Binadik, Kasubbag Tata Usaha, Kasubsi Keamanan, Kasubsi Registrasi, Kasubsi Sarana Kerja,
Kepala Regu Pengamanan beserta anggota, dan Staf.
Adapun Petugas Pengawalan Lapas Kelas IIA Karawang, dipimpin oleh Kadarisman sebagai Koordinator Pengawalan Pemindahan, dan di bantu oleh Satuan Brimob Polda Jabar.
Dikatakan Kalapas Kelas IIA Karawang, Lenggono Budi, “Pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Karawang ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan dalam rangka untuk mendapatkan program pembinaan selanjutnya, “Katanya.
Lanjut Kalapas, “Pelaksanaan Pemindahan warga Binaan Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan Protokol
kesehatan Covid-19, Kegiatan Pemindahan Warga Binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali, “Pungkasnya. ***Ghalls/Riff