• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, November 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Tim Kuasa Hukum Musda X DPD Partai Golkar Indramayu Resmi Ajukan Penyelesaian Perselisihan Ke Mahkamah Partai

bydejurnalcom
Rabu, 29 Juli 2020
Reading Time: 3 mins read
Tim Kuasa Hukum Musda X DPD Partai Golkar Indramayu Resmi Ajukan Penyelesaian Perselisihan Ke Mahkamah Partai
ShareTweetSend

BacaJuga :

Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani

KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar

Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.

Dejurnal.com, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum MUSDA X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, secara resmi mengajukan Permohonan Perselisihan Internal Partai Politik menyangkut Pengesahan Penyelenggaraan Musyawarah Daerah (MUSDA) X DPD Partai Golkar Kabupaten Kabupaten Indramayu, yang di gelar di Hotel Handayani, Kamis,(16/7/2020) lalu, beserta seluruh hasil keputusan-keputusannya,  kepada Mahkamah Partai Golkar, Rabu (29/7/2020) di Jakarta.

Obyek permohonan tersebut berdasarkan register perkara nomor 12/PI-GOLKAR/VIII/2020 yang sudah didaftarkan kepada Panitera Mahkamah Partai Golkar di Sekeretaris DPP Jalan  Anggrek Nelly Murni XI A, Slipi, Jakarta Barat pada 29 Juli 2020.

‘Kami Tim Kuasa Hukum MUSDA X  didampingi tujuh advokat professional dari Jakarta, secara resmi mendaftarkan permohonan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar sebagai Pemohon, melawan DPD Partai Golkar Jawa Barat sebagai Termohon,” Kata Ketua Tim Kuasa Hukum, Mahpudin di Jakarta melalui press release yang diterima dejurnal.com.</diMenurutnya, penyelenggaraan MUSDA X DPD Partai GOLKAR Kabupaten Indramayu, yang dilaksanakan pada 16 Juli 2020 kemarin, telah memenuhi segala aspek prosedural dan aspek substansial sebagaimana yang diatur dalam Konstitusi Partai GOLKAR dan Peraturan-peraturan lainnya.

Oleh karenanya, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Partai GOLKAR untuk menyatakan penyelenggaraan MUSDA X DPD Partai GOLKAR Kabupaten Indramayu tahun 2020 tanggal 16 Juli 2020 beserta seluruh hasil keputusan-keputusannya adalah sah secara hukum.

Dasar permohonan yang diajukan, kata Mahpudin, telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Anggaran Dasar Partai GOLKAR hasil Musyawarah Nasional Partai GOLKAR ke X berbunyi “untuk menyelesaikan perselisihan internal Partai GOLKAR dibentuk Mahkamah Partai”  dipertegas lagi dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor : PO-16/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang perubahan Peraturan Organisasi DPP Partai GOLKAR Nomor : PO-14/DPP/GOLKAR/V/2014 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Internal Partai GOLKAR di Mahkamah Partai GOLKAR berbunyi ayat 1, Mahkamah Partai DPP Partai GOLKAR adalah Mahkamah yang bersifat mandiri dan independen dibentuk untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perselisihan di lingkungan Partai Golongan Karya berdasarkan hukum dan AD/ART Partai Golongan Karya, serta tercatat dalam database Partai Politik di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Selain itu, dalam ketentuan Peraturan Mahkamah Partai GOLKAR Nomor 2 Tahun 2016 khususnya Pasal 3 telah menentukan Objek yang bisa diajukan dalam perkara perselisihan internal Partai GOLKAR, diantaranya adalah, Ayat (1) Perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan, Ayat (2) Pelanggaran terhadap hak anggota partai, Ayat (7) Dugaan Pelanggaran AD/ART, Keputusan dan Peraturan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, Ayat (8): Penyalahgunaan Kewenangan Pengurus, dan Ayat (12): Keberatan terhadap keputusan partai politik.

“Maka permohonan kami mengenai Pengesahan Penyelenggaraan Musyawarah Daerah X Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Indramayu, tanggal 16 Juli 2020, telah sesuai dengan Pasal 41 Ayat 2 huruf c Anggaran Dasar Partai GOLKAR, Surat DPD Partai GOLKAR Provinsi Jawa Barat Nomor : B-14/GOLKAR/1V/2020 tanggal 22 Mei 2020 Perihal Pelaksanaan MUSDA Kabupaten/Kota; Instruksi Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR Nomor : SI-03/GOLKAR/VII/2020, tanggal 1 Juli 2020 tentang Merencanakan, Mempersiapkan dan Menyelenggarakan MUSDA Partai GOLKAR tingkat Kabupaten/Kota; Pasal 39 ayat 1 – 9, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 49 Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai Golongan Karya Nomor : JUKLAK-2/DPP/GOLKAR/II/2020 tentang Musyawarah-musyawarah dan Rapat-rapat Partai Golongan Karya Perubahan Atas Petunjuk Pelaksanaan Nomor : JUKLAK-5/DPP/GOLKAR/VI/2016 tentang Perubahan JUKLAK-4/DPP/GOLKAR/XII/2015 tentang Penyelenggaraan Musyawarah-Musyawarah Partai Golongan Karya di Daerah,” tuturnya.

Pihaknya mengaku, sudah mengajukan surat keberatan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR melalui Surat Nomor : 50/DPD.GOLKAR/VII/2020, tanggal 21 Juli 2020, perihal Laporan Terkait Penyelenggaraan MUSDA X DPD Partai GOLKAR Kabupaten Indramayu, akan tetapi sampai dengan saat ini DPP Partai GOLKAR belum menyelenggarakan rapat khusus untuk mendengarkan pembelaan diri Panitia MUSDA X, sehingga berdasarkan putusan Mahkamah Partai GOLKAR dalam perkara nomor 32/PI-GOLKAR/VII/2017, tanggal 31 Agustus 2017, Mahkamah Partai GOLKAR berwenang memeriksa dan mengadili Permohonan.

Ia menjelaskan, mengingat pada Sabtu, 25 Juli 2020 kemarin bertempat di hotel Wiwi Perkasa Indramayu Pengurus berdasarkan Keputusan DPD Partai GOLKAR Provinsi Jawa Barat Nomor : KEP-17/GOLKAR/V/2020 tanggal 20 Juli 2020, tentang Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Indramayu Masa Bakti 2016-2020, telah melaksanakan Rapat Pleno untuk menyelenggarakan MUSDA X DPD Partai GOLKAR Kabupaten Indramayu yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 s/d 10 Agustus 2020, maka pihaknya memohon kepada Mahkamah Partai GOLKAR menerbitkan Penetapan Provisi yang isinya, memerintahkan Termohon untuk menghentikan segala kegiatan-kegiatan persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan MUSDA X DPD Partai GOLKAR Kabupaten Indramayu yang dilakukan oleh Pengurus berdasarkan Keputusan DPD Partai GOLKAR Provinsi Jawa Barat Nomor : KEP-17/GOLKAR/V/2020 tanggal 20 Juli 2020, tentang Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Indramayu Masa Bakti 2016-2020 sampai putusan pokok perkara berkekuatan hukum tetap.

“Ada lima petitum yang kami ajukan, salah satunya adalah Majelis Mahkamah Partai mengesahkan seluruh hasil MUSDA X, memerintahkan DPD Partai GOLKAR Provinsi Jawa Barat untuk menerbitkan Keputusan Pengesahan Komposisi dan Personalia DPD Partai GOLKAR Kabupaten Indramayu Masa Bakti 2020-2025 hasil MUSDA X DPD  Partai GOLKAR Kabupaten Indramayu, tanggal 16 Juli 2020, memerintahkan Termohon untuk melakukan pelantikan terhadap pengurus DPD Partai GOLKAR Kabupaten Indramayu Masa Bakti 2020-2025 hasil MUSDA X DPD  Partai GOLKAR Kabupaten Indramayu, tanggal 16 Juli 2020, serta memerintahkan Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR untuk mengawasi pelaksanaan putusan nanti,” pungkasnya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

IWO Kabupaten Sukabumi Pertanyakan Lanjutan Bantuan Covid-19 Untuk Wartawan, Dinsos : Sabar, Semoga Awal Agustus Ini Cair

Next Post

Sukses Kawal PISEW, Legislator Nasdem Diapresiasi Masyarakat Ponorogo

Related Posts

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan
deNews

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan

Jumat, 21 November 2025
Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar
GerbangDesa

Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar

Kamis, 20 November 2025
Sejumlah Mahasiswa Demo di Gedung DPRD Garut, Tolak RUU KUHAP dan Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat dan Perampasan Aset
deNews

Sejumlah Mahasiswa Demo di Gedung DPRD Garut, Tolak RUU KUHAP dan Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat dan Perampasan Aset

Kamis, 20 November 2025
Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani
GerbangDesa

Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani

Kamis, 20 November 2025
KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar
Hukum dan Kriminal

KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar

Kamis, 20 November 2025
Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.
deBisnis

Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.

Kamis, 20 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Sedekah Bumi Kampung Cilodor Kabandungan, Sekda : Jaga dan Lestarikan Warisan Leluhur

Minggu, 20 April 2025

Guru Ngaji di Kabupaten Bandung Berharap Program Insentif Dilanjutkan

Senin, 16 September 2024

Bendera Lusuh Sudah Diganti, Ini Tanggapan Korwil Pendidikan Ciamis

Senin, 5 Mei 2025

Wisata Air Deras Ada Di Garut, River Tubing Desa Sindangkasih

Rabu, 22 Februari 2023

Konfirmasi Positif Terus Bertambah, Purwakarta Tembus 53 orang

Jumat, 25 September 2020

Warga Keluhkan Antrean Samsat Membludak, Bupati Bandung Akan Tambah Tiga Lokasi Pembayaran Pajak di Soreang

Sabtu, 12 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste