• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Kasus Pencabulan Sang Dukun Terhadap Mawar, Ini Perkembangannya Di Polsek Kalapa Nunggal

bydejurnalcom
Kamis, 6 Agustus 2020
Reading Time: 1 mins read
Kasus Pencabulan Sang Dukun  Terhadap Mawar, Ini Perkembangannya Di Polsek Kalapa Nunggal
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Kab Sukabumi – Kasus duagaan pencabulan yang menimpa warga Parakan Salak bernama Mawar (samaran) yang ditangani Polsek Kalapanunggal dan sempat menjadi perbincangan publik, kini berkas kasusnya dianggap sudah lengkap dan bisa dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara itu, NS yang diduga sebagai pelaku pencabulan dengan cara tipu daya menjanjikan bisa mengobati Mawar dari penyakit yang di deritanya alias jadi dukun cabul sudah ditahan di Mapolsek selama proses penyidikan berlangsung.

Perkara Dukun Cabul yang ditangani Polsek Kalapanunggal kini dinyatakan sudah P-21 oleh kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumii dengan tersangka NS dan korban SM atau Mawar.

BacaJuga :

Ketua DPRD Apresiasi Gerak Cepat Polres Garut Tangani Kasus Tindak Kekesaran Seksual Oknum Dokter

GMNI Kecam Keras Tindakan Pencabulan Anak di Garut, Terutama Dilakukan Oknum Guru

Kasus Pencabulan Bocah Lima Tahun, Kepala DPPKBPPA Kabupaten Garut Sampaikan Progres Penanganan Korban

Pernyataan P-21 oleh Kejaksaan Negeri berikut Barang-Bukti sudah diserahkan atau dilimpahkan Ke Kejaksaan disambut baik oleh orang tua Mawar dan berharap kasus ini secepatnya dapat putusan atas perbuatan keji yang telah di lakukan pelaku terhadap anaknya.

Salah satu penyidik Polsek Kalapanunggal Bripka Azam melalui aplikasi perpesanan menerangkan secara jelas bahwasanya kewajiban yang tentunya menjadi kewajiban polisi sudah di lakukan sebagaimana mestinya.

“Jika pun publik mengira permasalahan ini agak lama berbagai paktor kendala yang di alami baik dari sisi kendala covid-19 dan kendala lainnya, tapi alhamdulilah kini rampung selesai hanya tinggal menunggu hasil Persidangan di Pengadilan,” terangnya.

Menurut Bripka Azam, karena yang menetapkan hukuman bukan lah polisi melainkan hasil persidangan di pengadilan.

“Jadi kita tunggu proses selanjutnya,” pungkasnya.***Aldy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: pencabulan
Previous Post

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI :Bulog Harus Membeli Produk Dari Masyarakat Untuk Mendorong Peningkatan Ekonomi Lokal

Next Post

Dan Sektor 20 Citarum Harum Ajak Masyarakat Jaga Kali Citarum

Related Posts

Kasus Asusila Anak Marak di Ciamis, Kapolres Ungkap Dua Kasus Baru Dengan Figur Ayah
deNews

Kasus Asusila Anak Marak di Ciamis, Kapolres Ungkap Dua Kasus Baru Dengan Figur Ayah

Senin, 26 Mei 2025
Tak Mau Ada Kasus Pencabulan Lagi, Bupati Bandung Minta Camat dan Kades Monitor Pondok Pesantren Tidak Berizin
Hukum dan Kriminal

Tak Mau Ada Kasus Pencabulan Lagi, Bupati Bandung Minta Camat dan Kades Monitor Pondok Pesantren Tidak Berizin

Minggu, 18 Mei 2025
Polres Ciamis Ungkap Kasus Asusila terhadap Anak, Pelaku Merupakan Ayah Tiri Korban
deNews

Polres Ciamis Ungkap Kasus Asusila terhadap Anak, Pelaku Merupakan Ayah Tiri Korban

Senin, 12 Mei 2025
Ketua DPRD Apresiasi Gerak Cepat Polres Garut Tangani Kasus Tindak Kekesaran Seksual Oknum Dokter
Parlementaria

Ketua DPRD Apresiasi Gerak Cepat Polres Garut Tangani Kasus Tindak Kekesaran Seksual Oknum Dokter

Jumat, 18 April 2025
GMNI Kecam Keras Tindakan Pencabulan Anak di Garut, Terutama Dilakukan Oknum Guru
deNews

GMNI Kecam Keras Tindakan Pencabulan Anak di Garut, Terutama Dilakukan Oknum Guru

Senin, 14 April 2025
Kasus Pencabulan Bocah Lima Tahun, Kepala DPPKBPPA Kabupaten Garut Sampaikan Progres Penanganan Korban
deHumaniti

Kasus Pencabulan Bocah Lima Tahun, Kepala DPPKBPPA Kabupaten Garut Sampaikan Progres Penanganan Korban

Sabtu, 12 April 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Enam kandidat Ketua KAMMI Garut.

Musda KAMMI Garut Siap Menjadi Motor Penggerak Pemuda, Perubahan Garut

Jumat, 30 Oktober 2020

PSBB Garut Diberlakukan Bagi 14 Kecamatan, Ini Daftarnya

Senin, 4 Mei 2020

Bupati Purwakarta Pimpin Gelar Pasukan Pengamanan Pilkades

Jumat, 15 Oktober 2021
Ketua INI pengakab ciamis, julis

Pemda Ciamis Gandeng INI untuk Percepat Pengesahan Koperasi Merah Putih

Jumat, 16 Mei 2025

Mensoal Carut Marut BPNT-PKH Garut, Sitorus : Bagai Lingkaran Setan

Senin, 2 November 2020

Sekretaris Apdesi Bandung H. Dadang Suryana Berharap Penurunan Pagu Indikatif Tak Sentuh Desa

Kamis, 17 Februari 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste