• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Demokrasi dan Mahar Politik Dalam Perspektif Pemilihan Kepala Daerah

bydejurnalcom
Jumat, 14 Agustus 2020
Reading Time: 3 mins read
Demokrasi dan Mahar Politik Dalam Perspektif Pemilihan Kepala Daerah
ShareTweetSend

Oleh : Dr. Sahmin Madina, S.Sos., M.Si *)

Demokrasi sering disebut sebagai sistem yang paling mungkin untuk mewujudkan kesejahteraan sosial (social welfare). Namun, sebagai sebuah sistem, demokrasi tentu memiliki cacat di sana sini. Goenawan Mohammad dalam makalahnya “Demokrasi dan Kekecewaan” menyebut bahwa demokrasi acapkali justru meringkas proses politik ke dalam konsensus suara terbanyak.

Demokrasi, dalam tafsiran liberal, nyaris tidak menyisakan tujuan alternatif selain mendapat suara terbanyak. Menang dan berkuasa kemudian dianggap sebagai satu-satunya tujuan akhir dalam berpolitik.

BacaJuga :

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027

Kebuntuan inilah yang pada akhirnya melahirkan beragam penyimpangan dalam praktik demokrasi.

Mahar politik merupakan bagian dari penyimpangan praktik berdemokrasi yang sungguh jauh dari nilai-nilai Edukasi politik.  Bentuk lain dari mahar politik adalah  transaksional, mempertukarkan kepentingan politik dengan sejumlah uang. Fenomena mahar politik, dimana partai politik mematok harga tertentu sebagai imbalan atas tiket dukungan setidaknya akan melahirkan tiga residu persoalan.

Pertama, langgengnya oligarki kekuasaan, lantaran kontestasi politik hanya mungkin diikuti oleh kelompok yang memiliki akses pada modal finansial besar saja. Warganegara yang tidak memiliki modal finansial selamanya hanya akan menjadi obyek politik semata. Dalam telaah Richard Robinson dan Vedi R. Hadiz, hal itu disebut sebagai sistem oligarki kompleks. Sebuah model kekuasaan yang melibatkan segelintir elit politik, pejabat negara dan keluarganya serta pada konglomerat bisnis.

Kedua, merebaknya jejaring korupsi yang melibatkan penyelenggara kekuasaan dengan pihak swasta. Pascareformasi, ketika sistem pemilihan kepala daerah secara langsung diterapkan, ada kecenderungan model korupsi tersebut meningkat. Mahalnya ongkos politik dan merebaknya kasus korupsi adalah dua hal yang tidak terpisahkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2016 lalu melakukan penelitian terkait hal tersebut. Hasilnya, didapati bahwa calon bupati dan walikota umumnya menghabiskan uang antara 20 sampai 30 miliar rupiah. Sedangkan calon gubernur umumnya mendekati angka 100 miliar rupiah. Honor saksi dan logistik kampanye biasanya menempati pos pengeluaran paling banyak.

Lebih lanjut, KPK mendapati fakta bahwa kepala daerah yang mengeluarkan ongkos politik besar demi kemenangannya, cenderung longgar dalam mengeluarkan izin bagi para pengusaha yang telah mendukungnya. Model politik balas budi seperti inilah yang menjadi cikal bakal suburnya jejaring korupsi di daerah.

Ketiga, menggejalanya fenomena deparpolisasi. Mengutip pakar politik Burhanudin Muhtadi, deparpolisasi ialah fenomena psikologis menurunnya kepercayaan publik terhadap partai politik. Tingginya angka golput pada pemilihan umum dan kepala daerah ditengarai sebagai salah satu efek dari deparpolisasi.

 

Pasal 47 UU No. 8 tahun 2015 jelas melarang partai politik untuk menerima imbalan dalam bentuk apa pun terkait proses pencalonan pilkada. Meski demikian, fenomena mahar politik adalah satu hal yang tidak bisa dinafikan dalam politik. Kasus La Nyalla hampir pasti hanyalah satu di antara sekian banyak kasus serupa.

Menjamurnya mahar politik dalam tahapan penjaringan calon kepala daerah dapat dibaca dari dua sisi. Di satu sisi, hal itu menunjukkan kegagalan partai politik dalam melahirkan calon pemimpin.

Artinya, partai politik terbilang gagal menjalankan fungsi kaderisasi. Menjadi wajar manakala banyak calon kepala daerah yang diusung sebenarnya bukan kader partai yang meniti karir politik dari bawah. Sebagian besar dari mereka adalah kader karbitan, politisi kutu loncat atau sekedar pemburu kekuasaan.

Di sisi lain, mahar politik menunjukkan pembenaran bahwa demokrasi, seperti diungkapkan banyak pemikir liberal kiri, adalah sistem politik yang sebangun dengan sistem ekonomi kapitalisme.

Di dalam kapitalisme, semua manusia diperlakukan setara; sama-sama memiliki kesempatan untuk hidup sejahtera. Namun, konsep kesetaraan itu ditelikung oleh kenyataan bahwa hanya pemodal besarlah yang mampu menjadi pemenang dalam mekanisme persaingan bebas.

Hal serupa juga terjadi dalam demokrasi. Egalitarianisme yang menjadi asas demokrasi, pada kenyataannya tidak pernah benar-benar terwujud, lalu apa Pemilihan umum atau kepala daerah yang sedianya menjadi manifestasi demokrasi, direduksi sedemikian rupa menjadi pesta politik para elit dengan berlaga  dalam pesta demokrasi yang masih menggunakan cara2 lama yg tek bernilai yaitu dengan cara mahar politik ?

Demokrasi kemudian hanya menjadi alat legitimasi segelintir orang untuk mendapat porsi besar dalam mempertahankan kekuasaan.

*) Penulis Pemerhati Demokrasi & Politik

 

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ketua Apdesi Garut Datangi Mapolda Jabar, Laporkan Atas Pemberitaan Cemarkan Nama Baiknya

Next Post

Transaksi Tarik Tunai Dalam Program BPNT di Desa Jayapura

Related Posts

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah
deNews

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah

Jumat, 21 Agustus 2026
Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI
deNews

Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI

Jumat, 21 Agustus 2026
Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy
deNews

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

Jumat, 21 Agustus 2026
Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga
deNews

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Jumat, 21 Agustus 2026
Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal
deNews

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Jumat, 21 Agustus 2026
Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027
deNews

Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027

Jumat, 21 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Pembangunan Pasar Inpres Pagaden Kabupaten Subang Rampung Akhir Bulan Agustus 2024

Rabu, 24 Juli 2024

Camat Kutawaringin Apresiasi Desa Bangun Pembangunan TP3SR

Rabu, 26 November 2025

Bupati Sukabumi Ajak Momen Halal bi Balal Sebagai Ajang Memperbaiki Hubungan

Minggu, 6 April 2025

PPKM Darurat, LBH Bravo Komando Bagikan Paket Sembako

Minggu, 18 Juli 2021

Wayang Windu Pangalengan Dipadati Pengunjung Di Masa New Normal

Rabu, 17 Juni 2020

Sertijab Camat Pagaden Berlangsung Khidmat

Jumat, 24 Februari 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste