Selasa, 8 Oktober 2024
BerandadeBisnisTransaksi Tarik Tunai Dalam Program BPNT di Desa Jayapura

Transaksi Tarik Tunai Dalam Program BPNT di Desa Jayapura

Dejurnal.com.Cianjur – Luput dari pantauan aparat Pemerintah,ada beberapa KPM yang mendapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai 200 ribu rupiah per bulan, melalui kartu keluarga sejahtera sering kali dirugikan oleh Agen Penyalur Sembako yang ditunjuk oleh Bank BRI melalui rekomendasi Kepala Desa.

Tarik tunai dalam Program sembako BPNT di Desa Jayapura Kecamatan Cidaun dibenarkan oleh Kaur Kesra Kecamatan Cidaun Dedeh saat ditemui dikantornya, temuan tarik tunai tersebut ada diwilayahnya sesuai temuan dilapangan

Salah satu KPM berinisial (MA) 55 tahun warga Desa Jayapura menceritakan, dirinya selama dua bulan hanya mendapatkan beras 8,5 Kg dari transaksi penggesekan dengan Kartu Keluarga Sejahtera di Agen BPNT sebesar Rp.200.000 dengan alasan E-Warong Sembako lainya nanti menyusul.

Saat di temui untuk konfirmasi terkait hal itu pihak E-Warong tidak memberikan komentar karena saat itu hanya karyawan E-Warong yang ada dilokasi, sementara Abdul Latip selaku pemilik E-Warong sedang tidak ada ditempat.

Dilain pihak di wilayah Desa Jayapura Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur masih ada Agen E-warong yang masih keluarganya Perangkat Desa tersebut.

Sementara pihak Bank BRI sudah mengeluarkan surat edaran terkait e-warong pada bulan juni 2020 dengan salah satu larangannya yaitu keluarga perangkat desa tidak boleh jadi agen e-warong.

Sampai berita ini diturunkan Kepala Desa Jayapura tidak bisa ditemui, dikarenakan sedang ada kegiatan diluar, hanya ada salah seorang pegawai desa (Sri) selaku Kaur Umum di Desa Jayapura.Dia pun tidak berkomentar karena tidak tahu persis mengenai pembagian BPNT ***Hers

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI