Dejurnal com Karawarang – Polemik perusahaan PT CSM yang merekrut tenaga kerja untuk di tempatkan di pabrik alas sepatu PT Dongjin yang diduga tidak mililiki rekomondasi dari Disnakertrans saat ini terus bergulir
Pihak Disnakertrans memanggil para petinggi PT CSM dan meminta seluruh legalitas operasional perusahaan pencaker dimaksud dan akan memferivikasi kelengkapan dokumen saat ini pihak PT CSM baru sebatas memberikan dokumen photo copy sedangkan kami minta agar berkas aslinya di bawa ke kantor Disnakertrans ” kata Kabid Penta Kerja Endang Saprudin kepda Dejurnal.com Jumat ( 11/9/2020)
Menurut Endang, perekrutan tenaga kerja yang dilakukan penyalur tenaga kerja harus sepengatahuan Disnakertrans dan sesuai aturan, abila ada lowongan kerja perusahaan yang membutuhkan pekerja atau karyawan idealnya memberitahukan kepada Disnakertrans sehingga kita menyiapkan tenaga kerja sesuai dengan SDM yang dibutuhkan begitu juga peusahaan atau yayasan penyalur tenaga kerja seperti PT CSM.
Sebelum merekrut para pencaker terlebih dahulu kordinasi dengan DIsnakertrans jangan asal buka dan terima lowongan kerja hari ini Disnakertrans telah memanggil PT CSM dan meminta surat surat legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut, dan sebagai bukti tertulis untuk arsip kami.
“1kami ingin melihat izin izin PT CSM, serta kami sedang mengumpulkan data datanya,sehingga kami bisa mempunyai bukti” Tandas Kabid Pentakerja Endang Saprudin
Menanggapi Polemik PT CSM yang diduga mengutip sejumlah uang kepada para pencaker
Ketua LSM Lodaya Nace Permana SE mengatakan Yayasan perekrutan tenaga kerja dalam undang undang tenaga kerja itu tidak ada , yang ada adalah perusahaan penyedia tenaga kerja yang disebut outsourcing, dan itu pun berlaku hanya untuk sektor-sektor tertentu saja , kalau untuk sektor-sektor manajemen itu tidak berlaku yang ada hanya untuk, security,office boy, serta penunjang pengelolaan industri, jadi kalaupun memang masih ada yang merekrut pekerja pada sektor formal berarti harus dipertanyakan ” jelasnya
Menurutnya,Jika Perusahaan penyelenggara perekrutan tenaga kerja tersebut diduga tak berizin atau bodong seperti PT CSM maka dalam hal ini pemerintah daerah khususnya Disnakertrans dan dinas terkait, harus segera melakukan tindakan tegas dan segera menutup perusahaan tersebut bila terbukti ada unsur pidananya harus segera dilaporkan pada pihak yang berwajib
“Apalagi pencaker memegang bukti tanda terima yang dituangkan dalam kwiansi hal itu patut di bawa ke ranah hukum . LSM Lodaya akan konsen mendampingi para pencaker yang sudah di rugikan PT CSM ” Jelasnya.
Ia juga meminta kepada jajaran Disnakertrans dan dinas terkait agar sigap menangani persoalan keluhan para pencaker yang diduga telah di kutip sejumlah uang oleh PT CSM .” pungkas Nace .***Ghalls/ RF