dejurnal.com,Cianjur – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang – Undang Cipta Kerja (RUU CIPTAKER) menjadi Undang-Undang, dalam rapat paripurna masa persidangan, 1 tahun sidang 2020 – 2021 di gedung Nusantara DPR, komplek parlemen, Jakarta, senin, (05/10/2020) kemarin.
Dampak dari pengesahan Rancangan Undang – undang Cipta Kerja, mendapat reaksi penolakan dari karyawan dan buruh pabrik se Indonesia, tak terkecuali karyawan dan Buruh pabrik di Kabupaten Cianjur, (06/05/2020)
Ribuan Karyawan dan Buruh pabrik yang tergabung dalam aliansi serikat buruh se-Indonesia berkonvoi dari Jl. Raya Bandung Kec.Karangtengah bergerak menuju Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur.
Karyawan dan Buruh Pabrik se – Kab. Cianjur menilai Rancangan Undang – Undang Cipta Kerja 2020 – 2021, berpihak kepada para pengusaha dan tidak berpihak kepada mereka, alasan itulah yang mengerakan kami turun kejalan (Demo) demi memperjuangkan hak – hak kami yang terampas. Ujar Deni salah satu peserta demonstrasi
” Uang pesangon dihilangkan, hak-hak cuti ditiadakan, BPJS pun ditiadakan, itu hak mendasar kami, di tambah dihapusnya sistem karyawan tetap, efek dari RUU Cipta Kerja yang kemarin malam disahkan oleh Yang katanya wakil kami diparlemen, lmbasnya perusahaan dan pabrik-pabrik bisa semena-mena, mem PHK kami secara tiba-tiba tanpa diberi pesangon dan tunjangan lainya” keluh Misbah koordinator lapangan demo Buruh.
Saat berita ini dinaikan peserta demonstrasi masih berkonvoi bergerak menuju gedung DPRD Kab. Cianjur. *(Hers)