Dejurnal.com, Subang – Kementrian Perhubungan akan memperketat tata cara pengujian dan bila dimungkinkan akan merevisi uji kelayakan kendaraan (KIR) menjadi lebih cepat dari yang di berlakukan sekarang ini yaitu enam bulan sekali, hal itu karena maraknya kecelakaan lalu-lintas pada perusahan otobus.
Perturan uji KIR tertuang dalam undang- undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan (LLAJ) pasal 53 ayat 1 yang menyatakan, uji berkala wajib di lakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil berkereta gandengan dan berkereta tempelan yang beroperasi di jalan.
Dinas Perhubungan Kabupaten Subang telah melakukan sidak ke wilayah terminal Pagaden untuk melakukan uji petik terhadap perusahan Otobus yang beroperasi di jalan raya, Jumat
( 23/10/2020).
Menurut Kasi Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Subang Tita mengatakan bahwa dalam sidak terhadap bus Warga Baru Lintasan Pagaden, Pamanukan-Kp.Rambutan harus benar diperiksa, mengingat demi kenyamanan para penumpang, jangan sampai ada hal yang tidak diinginkan di jalan.
Lanjut Tita, kendaran bus Warga baru yang berada di lokasi terminal Pagaden ada 11 bus yang disidak, di antaranya 8 unit bus Warga Baru lintasan Karawang bernopol plat Karawang dan 3 unit lintasan Subang bernopol plat Subang.
“Hasil dari sidak tersebut akan di buka secara resmi oleh dinas perhubungan Kabupaten Subang pada hari Selasa 27 Oktober 2020. Sementara sebelum dibuka hasil sidak uji kelayakan kendaraan bus warga baru,untuk sementara tidak boleh beroprasi di jalan raya,” Pungkasnya.***Asep