Dejurnal.com, Karawang – KPUD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Koordinasi, guna sosialisasi dan mengenalkan Aplikasi Si Rekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) yang akan digunakan pada Pilkada Tahun 2020 mendatang.
Miftah Farid Ketua KPU Kabupaten Karawang menyampaikan, kegiatan ini sebagai pengenalan dan penguatan aplikasi Si Rekap yang merupakan terobosan baru dibuat KPU Pusat untuk pemungutan dan perhitungan suara dipilkada 2020.
Kegunaan aplikasi Si Rekap untuk mempercepat rekapitulasi perhitungan suara, setelah selesai perhitungan suara ditingkat TPS, hasil rekapitulasi suara dapat langsung diinput dalam aplikasi Si Rekap.
“Aplikasi ini nantinya akan digunakan oleh KPPS, Saksi TPS dan Pengawas TPS, ketiga unsur ini harus memahami metode dan pola kerja Si Rekap, Aplikasi Si Rekap ada dua metode Aplikasi yaitu Aplikasi Si Rekap untuk penyelenggara dan aplikasi Si Rekap untuk masyarakat umum. Jadi masyarakat dapat mengakses aplikasi Si Rekap untuk mengetahui dan memantau hasil rekapitulasi suara.” ujar Miftah, Sabtu, (7/11/2020).
Aplikasi Si Rekap tidak menyampingkan proses rekapitulasi berjenjang, yaitu rekapitulasi dari TPS kemudian direkap di Kecamatan, Rekap di PPK dan terakhir direkap di KPUD. Miftah menambahkan bahwa regulasi penggunaan aplikasi Si Rekap ini sudah diuji publik, KPU RI dan sudah berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI.
Saat ini KPU RI sedang menunggu pengesahan dari DPR RI untuk penggunaan aplikasi Si Rekap. sambil menunggu pengesahan dari DPR RI, KPU pusat menginstuksikan ke KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten untuk mensosialisasikan penggunaan aplikasi Si Rekap ke semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
Acara Sosialisasi Aplikasi Si Rekap ini dihadiri oleh komisioner KPU Provinsi Jabar, Bawaslu Kabupaten Karawang, PPK se-Kabupaten Karawang, dan tim sukses dari masing masing pasangan calon. ***GD/RF