Dejurnal.com, Subang – Jajaran Polres Subang melalui Personel Polsek Pamanukan telah Menggelar Operasi Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai Intruksi Presiden Nomor 06 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid- 19.
Di harapkan bagi warga Masyarakat dan Pengguna Jalan baik pejalan kaki Pengendara sepeda Motor dan Mobil secara Stasioner, harus mematuhi protokol kesehatan.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh jajaran Polsek Pamanukan yang berlokasi di Jalan Flyover Pamanukan, kec. Pamanukan Kab. Subang tersebut atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH. melalui Kapolsek Pamanukan Kompol Dadang Cahyadiawan, S.H dengan melibatkan Panit Lantas Ipda Wawan Caswan, S.A.N, KSPK dan Personel Polsek Pamananukan, Rabu (18/11/2020).
Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH melalui Kapolsek Pamanukan Kompol Dadang Cahyadiawan, S.H menyampaikan bahwa Kegiatan dalam Operasi Yustisi Penindakan Penertiban Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19.
Lanjut Dadang Cahyadiawan.,S.H bahwa di Polsek Pamanukan ini dilaksanakan secara Stasioner dengan Memberikan tindakan berupa Teguran Sosial (pertanyaaan sosial serta pengucapan Pancasila) kepada pelanggar Protokol Kesehatan dan Tindakan petugas Memberikan Himbauan dan Edukasi Pentingnya Disiplin Protokol Kesehatan (4M)
Harapan untuk kedepannya bagi seluruh warga masyarakat harus mematuhi terhadap SOP protokoler kesehatan terbiasa Menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat,” ujarnya.
Masih menurut Dadang Cahyadiawan terciptanya kesadaran dalam diri masing-masing betapa pentingnya bahwa warga dalam melaksanakan disiplin 3 M dengan mematuhi protokol Kesehatan untuk Kebaikan dan kesehatan bersama, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid -19,” imbuhnya.***Asep