• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

BPSK Garut Telah Putuskan Perkara Dugaan Penjualan Barang Kadaluarsa Oleh Toserba Asia

bydejurnalcom
Jumat, 20 November 2020
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut telah memutuskan perkara dugaan penjualan barang yang telah kadaluarsa yang dilakukan oleh Toserba Asia dengan putusan ganti rugi sebesar Rp 10 juta rupiah, namun demikian baik dari pihak konsumen ataupun pihak Toserba Asia telah menolak putusan tersebut.

Hal terungkap dalam rapat audiensi Komisi III DPRD Kabupaten Garut dengan Aliansi Jurnalis Peduli Konsumen (AJPK) di ruang Komisi III, Gedung DPRD Kabupaten Garut, Jumat (20/11/2020).

Pihak BPSK yang diwakili Wakil Ketua BPSK Rahmat Nugraha menjelaskan bahwa BPSK Garut sudah maksimal dalam menjalankan tugas melindungi hak konsumen walaupun dengan keterbatasan yang dimiliki BPSK.

BacaJuga :

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

“Kami dengan rekan-rekan jurnalis memiliki visi yang sama dalam melindungi hak konsumen yang notabene warga Kabupaten Garut,” tegasnya.

Menurut Rahmat, putusan BPSK dalam perkara No. 18/Pdt.S.Brg/BPSK/2020 sudah jelas dinyatakan bahwa dalam beberapa kali persidangan, pihak konsumen sudah bisa membuktikan kue kaleng wafer recheese kadaluarsa dibeli dari Toserba Asia dengan bukti struk pembelian, sementara pihak Toserba Asia tidak bisa membuktikan pembelaan bahwa kue kaleng wafer recheese itu bukan dari Toserba Asia.

“Adapun putusan BPSK ditolak oleh kedua belah pihak, dan akan melanjutkan proses banding ke Pengadilan Negeri atau MA, BPSK tentu akan mengawal kepentingan konsumen,” pungkasnya.

Selain BPSK, audiensi Komisi III DPRD Kabupaten Garut bersama Aliansi Jurnalis Peduli Konsumen, juga dihadiri pihak Dinas Kesehatan, Disperindag, Satgas Pangan yang diwakili Kabag Ekonomi Setda Garut, untuk menyampaikan aspirasi adanya fakta penjualan barang kadaluarsa yang dilakukan toserba.

“Kami beraudiensi untuk mencari solusi mendorong Pemkab Garut untuk tegas bersikap menindak pelaku usaha yang nakal memperjualbelikan barang/makanan kadaluarsa, karena dikonsumsi manusia bukan sapi,” ujar Ketua AJPK, Solihin Afsor.

Audiensi yang dipimpin anggota Komisi III DPRD Kabupaten Garut, Asep Mulyana beserta Mila terus berlangsung sampai menjelang shalat Jumat. ***Raesha/Yohannes

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bina Kepribadian WB, Lapas Karawang Lakukan MOU Dengan Fak Psikologi UBP

Next Post

Tercium Aroma Politis Dalam Bansos BSPS Rutilahu Gunungsari Cianjur

Related Posts

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎
deNews

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Jumat, 20 Februari 2026
deNews

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Jumat, 20 Februari 2026
Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa
deNews

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Jumat, 20 Februari 2026
Polres Subang Ungkap  Ibu bunuh anak kandung
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Gaduh Penyaluran BPNT, Bupati Ciamis Tegaskan Harus Ada Regulasi Khusus Agar Tepat Sasaran

Senin, 21 September 2020

Mobil Desa Harus Berplat Merah, Tanda Bukan Milik Pribadi Kepala Desa

Sabtu, 10 April 2021
Memperingati Hari Bumi dan program 100 hari kerja Bulati-Wakil Bupati Bandung Pemda Bandung menanam 100 jenis pohon.

Tanam 100 Jenis Pohon, Program 100 Hari Kerja Bupati-Wakil Bupati Bandung

Selasa, 22 April 2025

Tok ! Rapat Paripurna DPRD Garut Setujui Raperda APBD 2026

Jumat, 28 November 2025

Kades Cimaragas : Jika Gembok Tak Dibuka, Saya Sudah Siap Pasang Tenda Buat Ngantor

Jumat, 6 September 2019

Di Hari Jadi ke 382, 80 Kendaraan Roda Dua Di Berikan Pemda Ciamis Kepada Desa dan Kelurahan Yang Capai Target PBB-P2

Jumat, 14 Juni 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste