• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, September 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Bea Cukai Purwakarta Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Tidak Dilekati Pita Cukai

byBudi Permana
Rabu, 25 November 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com,Purwakarta – Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan cukai di wilayah Kabupaten Purwakarta, Subang dan Karawang dalam kurun waktu September 2019 hinga Juli 2020 dimusnahkan.

Selain 930.800 batang rokok berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai. Pada pemusnahan barang milik negara hasil penindakan cukai yang dilakukan di halaman samping Kantor Bea Cukai Purwakarta di Jalan Bukit Akasia, Kota Bukit Indah pada, Rabu (25/11) itu juga dimusnahkan 330 mililiter liquid vape dengan berbagai merk, yang tidak dilekati pita cukai.

“Keberhasilan penindakan yang dilakukan tidak terlepas dari bantuan dan kerjasama dengan sejumlah intansi terkait, antara lain; pihak Kepolisian, Kejaksaan, TNI, dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP,” ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Purwakarta, Eko Darmanto.

BacaJuga :

Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergi dengan PT Indorama, Dorong Kolaborasi Jaga Kondusivitas Dunia Industri

7 Pelaku Diperiksa dan Ditangani Polres Garut Terkait Kasus Bullying dan Penganiayaan Pelajar

Dorong Produksi Cabai dan Bawang, Distan Garut Siapkan Irigasi Perpompaan untuk 18 Kelompok Tani

Menurutnya, dalam kurun waktu tersebut, jajarannya telah melakukan penindakan sebanyak 14 kali atas pelanggaran ketentuan UU No 39 tahun 2007 tentang cukai di wilayah pengawasan yang meliputi Kabupaten Purwakarta, Karawang dan Subang.

“Total nilai barang hasil penindakan cukai tersebut sebesar Rp 669 juta lebih dengan nilai potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 345 juta,” kata Eko.

Lalu, Hasil Tembakau (HT) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang melanggar ketentuan
perundang-undangan di bidang cukai tersebut kemudian ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN)

Selanjutnya berdasarkan surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Dirjen Kekayaan Negara nomor S-173/MK.6/KN.5/2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta disetujui peruntukannya untuk dilakukan pemusnahan.

“Pelaksanaan pemusnahan BMN hasil tembakau dan hasil pengolahan tembakau lainnya dilakukan dengan cara dibakar kemudian ditimbun dalam tanah,” demikian Eko Darmanto***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Viral Video Pernyataan Atasnama Apdesi Sukabumi, Ini Reaksi Ketua Apdesi Cianjur

Next Post

Peringatan Hari Guru Di Purwakarta Dilakukan Secara Daring

Related Posts

Sekda  Buka Purwakarta Sri Baduga Championship 2026 Tingkat Jawa Barat
deSport

Sekda Buka Purwakarta Sri Baduga Championship 2026 Tingkat Jawa Barat

Jumat, 11 September 2026
BAZNAS Kota Bogor Studi Tiru ke Ciamis, Pelajari Pengelolaan ZIS Berbasis Desa
deNews

BAZNAS Kota Bogor Studi Tiru ke Ciamis, Pelajari Pengelolaan ZIS Berbasis Desa

Jumat, 11 September 2026
Kemenag Garut Ingatkan Dampak Nikah Siri, Isbat Bukan Pengganti Pencatatan Pernikahan
deNews

Kemenag Garut Ingatkan Dampak Nikah Siri, Isbat Bukan Pengganti Pencatatan Pernikahan

Jumat, 11 September 2026
Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergi dengan PT Indorama, Dorong Kolaborasi Jaga Kondusivitas Dunia Industri
deHumaniti

Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergi dengan PT Indorama, Dorong Kolaborasi Jaga Kondusivitas Dunia Industri

Jumat, 11 September 2026
7 Pelaku Diperiksa dan Ditangani Polres Garut Terkait Kasus Bullying dan Penganiayaan Pelajar
deNews

7 Pelaku Diperiksa dan Ditangani Polres Garut Terkait Kasus Bullying dan Penganiayaan Pelajar

Kamis, 10 September 2026
Dorong Produksi Cabai dan Bawang, Distan Garut Siapkan Irigasi Perpompaan untuk 18 Kelompok Tani
deEdukasi

Dorong Produksi Cabai dan Bawang, Distan Garut Siapkan Irigasi Perpompaan untuk 18 Kelompok Tani

Kamis, 10 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Hj. Nia Apresiasi Kicimpring Pakutandang Ciparay Tembus Jepang

Senin, 12 Oktober 2020

Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD Purwakarta Bimtek Penyusunan APBD TA 2022

Selasa, 12 Oktober 2021

Kapal Nelayan Bantuan Kemendes 1,5 Milyar Untuk Bumdes Bersama Pameungpeuk, Mubazir?

Kamis, 31 Oktober 2019

Bantah Asal Dikerjakan, Kades Sawit Purwakarta Klarifikasi Perihal Jalan Hotmix

Minggu, 2 November 2025

Kabupaten Bandung Juara Umum MTQH XXXIX Jawa Barat

Sabtu, 21 Juni 2025

Lama Menghilang Di Dunia Pergerakan, Ini Yang Dilakukan Aktifis Garut Haryono

Kamis, 11 Juni 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste