• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Pelaku Penipuan Online Diringkus Polisi

bydejurnalcom
Rabu, 25 November 2020
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Jajaran Sat Reskrim Polres Karawang Polda Jabar berhasil melakukan pengungkapan dan mengamankan pelaku penipuan dalam transaksi disitus jual beli online Bukalapak.com.

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra S.I.K.M.H. M.Si yang diwakili Wakapolres Karawang Polda Jabar Kompol Ahmad Faisal Pasaribu S.I.K.M.H. menggelar konferensi pers dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi disitus Jual beli online, Wakapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Oliesth Ageng Wicaksono S.I.K. Kasubag Humas Iptu Abdul Wahab SH.

Wakapolres menerangkan Pelaku berinisial YPW warga Kp Cipacing Desa Pasirwagi Kec. Ujung Berung Kota Bandung, dalam aksinya pelaku membuat akun toko online shop pada situs Bukalapak.com, dan pelaku berpura pura menjual barang dengan memanfaatkan situs BUKALAPAK.COM untuk mengiklankan barang berupa HP IPhone 8.

BacaJuga :

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah

“Kemudian pelaku memasang harga yang murah dan memberi discount agar menarik minat pembeli,” terang Kompol Ahmad Faisal.

Lanjutnya, setelah pelaku mendapatkan korban yang mentransferkan uangnya, pelaku tidak mengirimkan barang yang dibeli oleh korban karena memang pelaku senenarnya bukan penjual dan tidak memiliki barang.

Dijelaskan tujuan pelaku adalah untuk mendapatkan uang dari pembeli dari pembeli dan tidak bermaksud menjual barang, dalam menjalankan aksinya pelaku seorang diri, dan pelaku memiliki beberapa akuntoko online shop, selama menjalankan aksinya YPW meraup keuntungan puluhan juta rupiah dari lima belas kali perbuatannya tersebut.

“Saat ini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman penjara 4 tahun dan melanggar pasal 378 KUHP,” jelasnya.***RF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sat Sabhara Polres Garut Laksanakan Operasi Yustisi

Next Post

Pengembang Perumahan Keluhkan Adanya Disposisi Bupati Garut Sehingga Sulitkan Keluar Izin

Related Posts

Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar
deNews

Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar

Selasa, 7 Juli 2026
Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak
deNews

Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak

Selasa, 7 Juli 2026
DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
deNews

DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Selasa, 7 Juli 2026
Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut  kepada Bupati
deNews

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Senin, 6 Juli 2026
Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan
deNews

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Senin, 6 Juli 2026
Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah
deNews

Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah

Senin, 6 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Foto : penampilan Angklung Silih Asih Gereja St Yohanes bersama Gamelan Pamanah Rasa

Senandung Yaumiddini : Kolaborasi Toleransi Senja Ramadhan di Ciamis

Sabtu, 29 Maret 2025

Didesak Warga, BPD Cihuni Pangatikan Rencanakan Persoalan Keuangan Desa Dilanjut Ke Inspektorat serta APH

Jumat, 1 Januari 2021

Eksistensi PPID Jadi Kendala Keterbukaan Informasi Publik di Purwakarta

Senin, 26 April 2021

Polsek Kalapanunggal Tetapkan Tersangka Dukun Diduga Cabuli Mawar

Selasa, 12 Mei 2020

Dua Calon Ketua PWI Purwakarta Dinyatakan Lolos Verifikasi oleh PWI Jabar, Konferensi digelar 29 April 2025

Rabu, 9 April 2025

Kabupaten Purwakarta Mulai Distribusikan BLT Desa Dampak Covid 19

Selasa, 28 April 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste