• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Mengaku Anggaran Dipotong 50%, Dana BOPP Ponpes Darussuada Berpotensi Diselewengkan

bydejurnalcom
Minggu, 20 Desember 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Cianjur – Pondok Pesantren Darussuada diduga menggunakan Dana Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan (BOPP) Keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 50.000.000, tak sesuai peruntukkan bahkan berpotensi adanya penyelewengan. Pasalnya, penerapan anggaran BOPP tidak sesuai Petunjuk Teknis / Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 1248 Tahun 2020.

Saat dikonfirmasi dejurnal.com, Pimpinan Pondok Pesantren Darussuada Ustad Ceceng Hilmi mengaku tidak tahu banyak perihal dana BOPP.

“Saya tidak tahu banyak terkait Dana BOPP tersebut, meski dana itu diperuntukan untuk Ponpes Darussuada akan tetapi yang memegang kendali anggaran saudara saya, Ustad Usman yang tidak menetap disini,” ungkap Ustad Ceceng Hilmi kepada dejurnalcom di Kediamanya, Kp. Gintung Rt. 03/08 Desa. Mangunkerta Kec. Cugenang Kab. Cianjur.

BacaJuga :

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Kendati demikian, Ustad Ceceng Hilmi memberikan penjelasan tentang penggunaan anggaran Rp 50 juta tersebut, selain untuk pembelian Alat Protokol Kesehatan, seperti handsanitzer, masker, thermal scanner gun, serta pembayaran honor 4 orang Guru, juga Renovasi Ringan Genting Pondok Pesantren.

“Adapun Bantuan Operasional Pesantren sebesar Rp 50.000.000 ada pengembalian/potongan 50% sebesar Rp 25.000.000 kepada pihak tertentu, jadi bantuan BOPP yang kami terima hanya setengahnya,” ungkap Ustad Cecep Hilmi

Terkait hal itu, Ustad Usman ketika dikonfirmasi terkesan enggan menjelaskan karena jika dirinya mengaku sudah diwawancarai media lain sehingga merasa tidak perlu menjelaskan. Bahkan dirinya mencoba melibatkan pihak lain yang notabene tidak berkaitan dengan program tersebut.

“Terkait hal itu saya sudah sampaikan kepada banyak media sehingga tidak perlu lagi menjelaskan,” katanya melalui layanan aplikasi perpesanan.

Terpisah Kasi PD Ponpes Kemetrian Agama Cianjur, Tapip Supriyadi membantah jika pihaknya yang melakukan pungutan kepada penerima bantuan. Bahkan jika benar ada potongan maka pihaknya akan menindak tegas siapapun pelakunya.

“Program BOPP itu langsung dari pusat ke rekening Penerima Bantuan sehingga kita tidak pernah melakukan potongan. Jika ada yang memotong maka segera laporkan karena kita terbantu juga adanya kontrol dari awak media,” bebernya.

Perlu diketahui, bahwa pemerintah pusat menggelontorkan Dana BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada masa pandemi Covid-19 ini, disalurkan langsung (LS) ke rekening Lembaga Penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada masa Pandemi Covid-19, dan mekanisme penggunaannya tertuan dalam Petunjuk Teknis dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1248 Tahun 2020.

Dikutip dari Petunjuk Teknis BOPP yang di terbitkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam pada masa Pandemi Covid-19 tentang Larangan dan Sanksi, dimana berbunyi :
1. Larangan
f. Rehabilitasi sedang dan berat bagi sarana dan prasarana Pesantren
g. Membangun Gedung/ruangan baru
2. Sanksi
Segala bentuk pelanggaran atas pengelolaan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada masa Pandemi Covid-19, yang tidak sesuai dengan ketentuan akan diberikan Sanksi menurut Peraturan Perundang-undangan dan Hukum yang berlaku.***Rik/Hers

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Jelang Akhir Tahun,Jasa Tirta II Gelar Jatiluhur Green Festival

Next Post

Bagaimana Gugatan Pidana Politik Uang Pada Pilkada, Ini Kata Djamu Kertabudi

Related Posts

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak
Hukum dan Kriminal

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Selasa, 7 April 2026
Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan
deNews

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Selasa, 7 April 2026
Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba
deNews

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Selasa, 7 April 2026
Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 
deNews

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Selasa, 7 April 2026
Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah
deNews

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Selasa, 7 April 2026
Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman
deNews

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Selasa, 7 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Gelombang Pasang Hantam Pantai Ujung Genteng, Puluhan Perahu Rusak

Sabtu, 9 Mei 2020

Banjir Bandang Dikabarkan Landa Desa Pasawahan Cicurug, Beberapa Rumah Tergerus Air

Senin, 21 September 2020

Warga Keluhkan Antrean Samsat Membludak, Bupati Bandung Akan Tambah Tiga Lokasi Pembayaran Pajak di Soreang

Sabtu, 12 April 2025

Kapolda Jabar Cek Olah TKP Ulang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Rabu, 25 Oktober 2023

DPRD Setujui APBD Perubahan 2025 dan RPJMD 2025-2029, Ketua DPRD Hj. Renie : Wujud Komitmen Bersama

Jumat, 25 Juli 2025

Anak Usia 5 Tahun Terseret Arus Sungai Cikaengan Garut

Jumat, 11 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste