• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Mengaku Anggaran Dipotong 50%, Dana BOPP Ponpes Darussuada Berpotensi Diselewengkan

bydejurnalcom
Minggu, 20 Desember 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Cianjur – Pondok Pesantren Darussuada diduga menggunakan Dana Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan (BOPP) Keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 50.000.000, tak sesuai peruntukkan bahkan berpotensi adanya penyelewengan. Pasalnya, penerapan anggaran BOPP tidak sesuai Petunjuk Teknis / Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 1248 Tahun 2020.

Saat dikonfirmasi dejurnal.com, Pimpinan Pondok Pesantren Darussuada Ustad Ceceng Hilmi mengaku tidak tahu banyak perihal dana BOPP.

“Saya tidak tahu banyak terkait Dana BOPP tersebut, meski dana itu diperuntukan untuk Ponpes Darussuada akan tetapi yang memegang kendali anggaran saudara saya, Ustad Usman yang tidak menetap disini,” ungkap Ustad Ceceng Hilmi kepada dejurnalcom di Kediamanya, Kp. Gintung Rt. 03/08 Desa. Mangunkerta Kec. Cugenang Kab. Cianjur.

BacaJuga :

Bupati Bandung Minta OPD Antisipasi Dampak Penurunan Dana Transfer Daerah

Bupati Bandung Ajak IKA PMII Dukung Program Pusat dan Daerah

HUT Ke-61 Partai Golkar Kabupaten Bandung, Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat

Kendati demikian, Ustad Ceceng Hilmi memberikan penjelasan tentang penggunaan anggaran Rp 50 juta tersebut, selain untuk pembelian Alat Protokol Kesehatan, seperti handsanitzer, masker, thermal scanner gun, serta pembayaran honor 4 orang Guru, juga Renovasi Ringan Genting Pondok Pesantren.

“Adapun Bantuan Operasional Pesantren sebesar Rp 50.000.000 ada pengembalian/potongan 50% sebesar Rp 25.000.000 kepada pihak tertentu, jadi bantuan BOPP yang kami terima hanya setengahnya,” ungkap Ustad Cecep Hilmi

Terkait hal itu, Ustad Usman ketika dikonfirmasi terkesan enggan menjelaskan karena jika dirinya mengaku sudah diwawancarai media lain sehingga merasa tidak perlu menjelaskan. Bahkan dirinya mencoba melibatkan pihak lain yang notabene tidak berkaitan dengan program tersebut.

“Terkait hal itu saya sudah sampaikan kepada banyak media sehingga tidak perlu lagi menjelaskan,” katanya melalui layanan aplikasi perpesanan.

Terpisah Kasi PD Ponpes Kemetrian Agama Cianjur, Tapip Supriyadi membantah jika pihaknya yang melakukan pungutan kepada penerima bantuan. Bahkan jika benar ada potongan maka pihaknya akan menindak tegas siapapun pelakunya.

“Program BOPP itu langsung dari pusat ke rekening Penerima Bantuan sehingga kita tidak pernah melakukan potongan. Jika ada yang memotong maka segera laporkan karena kita terbantu juga adanya kontrol dari awak media,” bebernya.

Perlu diketahui, bahwa pemerintah pusat menggelontorkan Dana BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada masa pandemi Covid-19 ini, disalurkan langsung (LS) ke rekening Lembaga Penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada masa Pandemi Covid-19, dan mekanisme penggunaannya tertuan dalam Petunjuk Teknis dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1248 Tahun 2020.

Dikutip dari Petunjuk Teknis BOPP yang di terbitkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam pada masa Pandemi Covid-19 tentang Larangan dan Sanksi, dimana berbunyi :
1. Larangan
f. Rehabilitasi sedang dan berat bagi sarana dan prasarana Pesantren
g. Membangun Gedung/ruangan baru
2. Sanksi
Segala bentuk pelanggaran atas pengelolaan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada masa Pandemi Covid-19, yang tidak sesuai dengan ketentuan akan diberikan Sanksi menurut Peraturan Perundang-undangan dan Hukum yang berlaku.***Rik/Hers

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Jelang Akhir Tahun,Jasa Tirta II Gelar Jatiluhur Green Festival

Next Post

Bagaimana Gugatan Pidana Politik Uang Pada Pilkada, Ini Kata Djamu Kertabudi

Related Posts

HSN 2025 : Semangat Perjuangan Santri  Digaungkan ke Siswa MA Darul Ma’arif  Margaasih
Kalam

HSN 2025 : Semangat Perjuangan Santri Digaungkan ke Siswa MA Darul Ma’arif Margaasih

Selasa, 21 Oktober 2025
Di Hari Santri, Bupati Bandung Akan Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Pesantren Daar El Jannah
Kalam

Di Hari Santri, Bupati Bandung Akan Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Pesantren Daar El Jannah

Senin, 20 Oktober 2025
DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakat Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 Sebesar Rp 2,4 T Ditandatangani
Parlementaria

DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakat Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 Sebesar Rp 2,4 T Ditandatangani

Senin, 20 Oktober 2025
Bupati Bandung Minta OPD Antisipasi Dampak Penurunan Dana Transfer Daerah
dePraja

Bupati Bandung Minta OPD Antisipasi Dampak Penurunan Dana Transfer Daerah

Senin, 20 Oktober 2025
Bupati Bandung Ajak  IKA PMII Dukung  Program Pusat dan Daerah
dePraja

Bupati Bandung Ajak IKA PMII Dukung Program Pusat dan Daerah

Senin, 20 Oktober 2025
HUT Ke-61 Partai Golkar Kabupaten Bandung, Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat
dePolitik

HUT Ke-61 Partai Golkar Kabupaten Bandung, Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat

Senin, 20 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Gerakan Tanam Padi Serentak, Garut Targetkan Swasembada Pangan

Rabu, 23 April 2025

Pemkab Purwakarta Lakukan Pemanfaatan Lahan Darat

Rabu, 4 November 2020

Target Kabupaten Bandung Akhir Juli 2025 Koperasi Merah Putih Terbentuk 100%

Rabu, 16 April 2025
Foto : Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengunjungi stand PKL di area Foodcourt Alun-alun Ciamis. Senin (14/04/2025)

RTP Alun-alun Ciamis Selesai, Pusat Kuliner, dan Parkir Terpadu Resmi Dibuka

Senin, 14 April 2025

Dena Wahyu, Pemain Uhen Dalam Preman Pensiun Ternyata Kasi Kesra Desa Sukamenak

Jumat, 29 Mei 2020

Polres Purwakarta Tetapkan Mantan Kades Pangkalan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Kamis, 30 Januari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste