Dejurnal.com, Garut – Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono, SH, S.I.K, M.Si bersama Forkompimda Garut laksanakan Apel Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat Kab.Garut bertempat Lapangan Apel Setda Kab. Garut Jl. Pembangunan Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut, Rabu (13/1/2021)
Selain Kapolres hadir pula Waka Polres Garut Kompol Andrey Valentino, S.I.K, Kabag Ops Kompol Apri Rahman, SE, Kasi OPS Kodim 0611 Garut, Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman, S.Pd, M.Si, Kepala Bakesbangpol Drs. Wahyudijaya, M.Si, Kasat Pol PP Kab. Garut, Para PJU Polres Garut, para Kepala SKPD, Personil Gabungan TNI-POLRI, Satpol PP Kab. Garut, Dishub Kab. Garut
Kapolres Garut menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran dan sinergitas rekan-rekan sekalian untuk melaksanakan kegiatan berupa penegakan hukum dan lainnya.
“Selain itu kita melaksanakan Penegakan hukum dengan tegas dan terukur serta mengedepankan humanis,” ucap Kapolres
Ia menyebut saat ini Kabupaten Garut memiliki tingkat kesadaran yang sangat kurang terkait Protokol Kesehatan.
Laksanakan kegiatan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan dan jaga kesehatan serta keselamatan masing-masing,” tandasnya.
Sementara itu Kasat Pol PP Kab. Garut Drs.H.Hendra S. Gumilang, MM, menyampaikan, hari ini akan mulai melaksanakan penegakan dan pemberian sanksi terhadap pelanggar Protokol Kesehatan.
Kita akan membagi petugas menjadi beberapa Tim agar lebih efektif dalam kegiatan,” kata Hendra
Disampaikan Hendra semua tim akan bekerja sesuai arahan dari ketua tim masing-masing yang sudah ditunjuk.***